China Lakukan Dua Pelanggaran

Friday, 3 January 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOPS.com – Pemerintah China mengklaim sudah mematuhi hukum internasional. Melalui Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Geng Shuang, China menegaskan berkepentingan di perairan tersebut.

“Saya ingin menekankan bahwa posisi dan proposisi China mematuhi hukum internasional, termasuk UNCLOS (United Nations Convention for the Law of the Sea/hukum laut internasional),” seru Geng.

“Jadi apakah pihak Indonesia menerimanya atau tidak, itu tidak akan mengubah fakta objektif bahwa China memiliki hak dan kepentingan atas perairan yang relevan (relevant waters),” tambah Geng.

Geng menekankan, yang disebut putusan arbitrase Laut China Selatan itu adalah ilegal, batal berdasarkan hukum. Pihak China telah lama menegaskan bahwa China tidak menerima atau mengakui hal itu.

Pihak China dengan tegas menentang negara, organisasi, atau individu mana pun yang menggunakan putusan arbitrase yang tidak sah untuk merugikan kepentingan China.

Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri, Damos Agusman, memandang China telah melakukan dua pelanggaran.

Pertama, pelanggaran ZEE yaitu hak berdaulat RI. Kedua, pelanggaran kedaulatan.

“Pelanggaran kedaulatan, maksudnya bukan kedaulatan territorial, melainkan kedaulatan hukum. RI melakukan penegakan hukum di wilayah yuridisnya, karena kapal China menghalang-halangi kapal Bakamla saat sedang menegakkan hukum,” jelas Damos, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (3/1) sore.

‘Klaim bersejarah’ China berdasarkan aktivitas perikanan yang sudah lama dilakukan di ZEE Indonesia, tidak memiliki dasar hukum dan tidak diakui di bawah UNCLOS (United Nations Convention for the Law of the Sea) atau Konvensi Hukum Laut PBB.

‘Klaim bersejarah’ ini telah diperiksa secara seksama dan ditolak oleh SCS Tribunal 2016.
“Indonesia menegaskan kembali keberatannya yang kuat terhadap apa yang disebut ‘hak bersejarah China’ atas ZEE Indonesia,” tegas Damos.

See also  Presiden Jokowi: PPKM Mikro Kebijakan Paling Tepat untuk Saat Ini

Sebelumnya pada Rabu, Kemenlu RI menegaskan bahwa kapal China telah melakukan pelanggaran. Melalui sebuah press release, Kemlu juga menyatakan klaim historis China atas ZEEI dengan alasan bahwa para nelayan China telah lama beraktivitas di perairan Natuna tidak memiliki dasar hukum dan tidak diakui UNCLOS 1982.(rmol)

Berita Terkait

Kolaborasi dengan BRIN, Mendes Yandri Yakin Berhasil Majukan Desa hingga Tingkatkan GDP Indonesia
Pelaksanaan Program Swasembada Pangan, Menteri Dody Tinjau Rehabilitasi DI Mrican di Nganjuk
Mendes Yandri Ajak Bank Dunia Sukseskan Program Prabowo
ASDP Siap Sambut Nataru, Maksimalkan Layanan Penyeberangan Jawa-Bali
Tingkatkan Kesadaran Keselamatan Berkendara Kepada Generasi Muda, Jasa Marga Selenggarakan Acara Road Safety Rangers 2024
Produk Hilir Sawit Capai 193 jenis, Ekspornya Tembus Rp 450 Triliun
Marak Pungli di SudinHub Jakpus, Pengacara: Kami Sudah Laporkan ke Saber Pungli Polri
KTT G20 Brasil, Prabowo Tegaskan Komitmen Indonesia Pada Transisi Energi

Berita Terkait

Friday, 22 November 2024 - 10:52 WIB

Kolaborasi dengan BRIN, Mendes Yandri Yakin Berhasil Majukan Desa hingga Tingkatkan GDP Indonesia

Friday, 22 November 2024 - 10:40 WIB

Pelaksanaan Program Swasembada Pangan, Menteri Dody Tinjau Rehabilitasi DI Mrican di Nganjuk

Friday, 22 November 2024 - 08:28 WIB

Mendes Yandri Ajak Bank Dunia Sukseskan Program Prabowo

Thursday, 21 November 2024 - 13:36 WIB

ASDP Siap Sambut Nataru, Maksimalkan Layanan Penyeberangan Jawa-Bali

Thursday, 21 November 2024 - 13:18 WIB

Tingkatkan Kesadaran Keselamatan Berkendara Kepada Generasi Muda, Jasa Marga Selenggarakan Acara Road Safety Rangers 2024

Berita Terbaru

Megapolitan

Kick Off Menuju Lima Abad Kota Jakarta

Friday, 22 Nov 2024 - 21:51 WIB