China Lakukan Dua Pelanggaran

Friday, 3 January 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOPS.com – Pemerintah China mengklaim sudah mematuhi hukum internasional. Melalui Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Geng Shuang, China menegaskan berkepentingan di perairan tersebut.

“Saya ingin menekankan bahwa posisi dan proposisi China mematuhi hukum internasional, termasuk UNCLOS (United Nations Convention for the Law of the Sea/hukum laut internasional),” seru Geng.

“Jadi apakah pihak Indonesia menerimanya atau tidak, itu tidak akan mengubah fakta objektif bahwa China memiliki hak dan kepentingan atas perairan yang relevan (relevant waters),” tambah Geng.

Geng menekankan, yang disebut putusan arbitrase Laut China Selatan itu adalah ilegal, batal berdasarkan hukum. Pihak China telah lama menegaskan bahwa China tidak menerima atau mengakui hal itu.

Pihak China dengan tegas menentang negara, organisasi, atau individu mana pun yang menggunakan putusan arbitrase yang tidak sah untuk merugikan kepentingan China.

Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri, Damos Agusman, memandang China telah melakukan dua pelanggaran.

Pertama, pelanggaran ZEE yaitu hak berdaulat RI. Kedua, pelanggaran kedaulatan.

“Pelanggaran kedaulatan, maksudnya bukan kedaulatan territorial, melainkan kedaulatan hukum. RI melakukan penegakan hukum di wilayah yuridisnya, karena kapal China menghalang-halangi kapal Bakamla saat sedang menegakkan hukum,” jelas Damos, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (3/1) sore.

‘Klaim bersejarah’ China berdasarkan aktivitas perikanan yang sudah lama dilakukan di ZEE Indonesia, tidak memiliki dasar hukum dan tidak diakui di bawah UNCLOS (United Nations Convention for the Law of the Sea) atau Konvensi Hukum Laut PBB.

‘Klaim bersejarah’ ini telah diperiksa secara seksama dan ditolak oleh SCS Tribunal 2016.
“Indonesia menegaskan kembali keberatannya yang kuat terhadap apa yang disebut ‘hak bersejarah China’ atas ZEE Indonesia,” tegas Damos.

See also  Dimulai, Persiapan Pembangunan Tol Yogyakarta - Bawen Sepanjang 75,8 Km

Sebelumnya pada Rabu, Kemenlu RI menegaskan bahwa kapal China telah melakukan pelanggaran. Melalui sebuah press release, Kemlu juga menyatakan klaim historis China atas ZEEI dengan alasan bahwa para nelayan China telah lama beraktivitas di perairan Natuna tidak memiliki dasar hukum dan tidak diakui UNCLOS 1982.(rmol)

Berita Terkait

Jamin Kelancaran Distribusi Energi, Pertamina Gelar Apel Kesiapsiagaan di 8 Titik Strategis
Presiden Kirim Bantuan Bencana melalui Kementrans, Dilepas Menko AHY
Hutama Karya Beri Potongan Tarif Tol untuk Kelancaran Libur Nataru
Instruksi Presiden: Bantu Rakyat Secepat-Cepatnya!
Media Refreshment Gathering 2025, Hutama Karya Perkuat Sinergi Pemberitaan Infrastruktur Nasional
Penerapan Rekayasa Lalu Lintas pada Ruas Tol Binjai – Langsa Seksi Kuala Bingai – Tanjung Pura
Gerak Cepat Kementerian PU-BUJT Atasi Kerusakan 3 Ruas Tol Sumatera
Akses Mulai Terbuka, Kementerian PU Kerahkan Prasarana Air Bersih dan Sanitasi Bagi Pengungsi Bencana Banjir dan Longsor di Aceh

Berita Terkait

Wednesday, 3 December 2025 - 18:23 WIB

Jamin Kelancaran Distribusi Energi, Pertamina Gelar Apel Kesiapsiagaan di 8 Titik Strategis

Tuesday, 2 December 2025 - 09:12 WIB

Presiden Kirim Bantuan Bencana melalui Kementrans, Dilepas Menko AHY

Tuesday, 2 December 2025 - 09:00 WIB

Hutama Karya Beri Potongan Tarif Tol untuk Kelancaran Libur Nataru

Monday, 1 December 2025 - 02:31 WIB

Instruksi Presiden: Bantu Rakyat Secepat-Cepatnya!

Monday, 1 December 2025 - 01:59 WIB

Media Refreshment Gathering 2025, Hutama Karya Perkuat Sinergi Pemberitaan Infrastruktur Nasional

Berita Terbaru

Ekonomi - Bisnis

BNI Pastikan Layanan di Sumatra Kembali Normal Usai Banjir

Wednesday, 3 Dec 2025 - 19:26 WIB