Gara-gara Sri Mulyani Tidak Jalankan UU, Jokowi Bisa Diimpeach

Saturday, 4 January 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Kasus yang membelit perusahaan PT Asuransi Jiwasraya tidak boleh dianggap remeh oleh pemerintah. Pasalnya kasus ini bisa menjadi jalan untuk memakzulkan Presiden Joko Widodo dari singgasananya.

Begitu urai Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Arief Poyuono menanggapi gagal bayar Jiwasraya yang mencapai Rp 12,4 triliun dan berpotensi merugikan negara sebesar Rp 13,7 triliun. Menurutnya, kasus ini telah menjadikan peserta polis Jiwasraya sebagai korban.

“Jiwasraya bisa jadi jalan untuk melakukan impeach terhadap Presiden Jokowi akibat kelalaian dan tidak menjalankan perintah UU,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (31/12).

Arief lalu mengurai maksud dari pernyataannya itu. Menurutnya, impeachment bisa dilakukan karena ulah dari Menteri Keuangan Sri Mulyani dan segenap jajaran terkait dengan industri asuransi di Indonesia. Pasalnya, mereka tidak peduli dengan perintah UU.

Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN itu menyebut bahwa UU 40/2014 tentang Perasuransian telah memberi amanat penjaminan bagi pemegang polis asuransi.

Pasal 53 ayat 1 menyebut bahwa perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah wajib menjadi peserta program penjaminan polis.

Ayat 2 menguraikan bahwa penyelenggaraan program penjaminan polis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan UU.

Sementara berdasarkan ayat 4, UU yang dimaksud harus dibentuk paling lama tiga tahun sejak UU diundangkan.

“Program penjaminan polis harus dibuatkan UU khusus dalam tempo tiga tahun setelah aturan tersebut diundangkan. Batas waktu yang diberikan habis pada Oktober 2017,” tegasnya.

UU khusus dimaksudkan agar program penjaminan polis dapat menjamin pengembalian sebagian atau seluruh hak pemegang polis dan tertanggung. Termasuk peserta dari perusahaan asuransi atau perusahaan asuransi syariah yang dicabut izin usahanya dan dilikuidasi.

Selain itu, keberadaan program penjaminan polis dimaksudkan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri perasuransian. Sehingga diharapkan dapat meningkatkan minat masyarakat untuk menggunakan jasa asuransi.

See also  Tindak Tegas Perusahaan Pembuang Limbah ke Bantaran Sungai

“Karena secara hukum kerugian peserta polis Jiwasraya menjadi tanggungan pemerintah akibat kelalaian Kementerian Keuangan dan kementrian lainnya yang terkait industri asuransi,” demikian penjelasan Arief Poyuono.[rmol]

Berita Terkait

Hutama Karya Bantu UMK Sumbar Naik Kelas, Gelar Pelatihan Marketing hingga Bagi Kemasan Gratis
Mendes Yandi Laporkan Kolaborasi Teranyar Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Desa
Mendes Yandri Dianugerahi Award Trophy Bakti Koperasi Pradana Nayaka
DPD RI Perkuat Diplomasi Parlemen dengan Rusia, Dorong Beasiswa bagi Pelajar Indonesia ke Moskow
BNI Hadirkan Layanan Kesehatan dan Trauma Healing bagi Masyarakat Terdampak Bencana NTT
Genjot Pembangunan Desa, Kemendes Gandeng PLN EPI dan Educare Smart Serbaindo
Commuter Line Bogor Terkendala, Transjakarta Kerahkan Armada Bantuan
OJK Bekali Generasi Muda Cakap Kelola Keuangan

Berita Terkait

Saturday, 22 August 2026 - 17:55 WIB

Hutama Karya Bantu UMK Sumbar Naik Kelas, Gelar Pelatihan Marketing hingga Bagi Kemasan Gratis

Friday, 21 August 2026 - 17:59 WIB

Mendes Yandi Laporkan Kolaborasi Teranyar Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Desa

Friday, 21 August 2026 - 17:56 WIB

Mendes Yandri Dianugerahi Award Trophy Bakti Koperasi Pradana Nayaka

Friday, 21 August 2026 - 10:47 WIB

DPD RI Perkuat Diplomasi Parlemen dengan Rusia, Dorong Beasiswa bagi Pelajar Indonesia ke Moskow

Thursday, 20 August 2026 - 16:30 WIB

BNI Hadirkan Layanan Kesehatan dan Trauma Healing bagi Masyarakat Terdampak Bencana NTT

Berita Terbaru

Energy

DEB Dorong Kemandirian Penyandang Disabilitas di Boyolali

Monday, 24 Aug 2026 - 10:04 WIB