Menkop dan UKM Teten Beberkan Tiga Fakta Omnibus Law Untungkan KUMKM

Wednesday, 29 January 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki Bersama Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor dan Ketua Umum DPN APINDO Hariadi B Sukmadani membuka secara resmi dan meninjau APINDO UMKM Expo II 2020 di Menara Pandang Siring, Banjarmasin, (29/01/2020). Hadir dalam acara tersebut Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM Riza A. Damanik dan Ketua DPP APINDO Kalimantan Selatan Supriadi.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki Bersama Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor dan Ketua Umum DPN APINDO Hariadi B Sukmadani membuka secara resmi dan meninjau APINDO UMKM Expo II 2020 di Menara Pandang Siring, Banjarmasin, (29/01/2020). Hadir dalam acara tersebut Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM Riza A. Damanik dan Ketua DPP APINDO Kalimantan Selatan Supriadi.

DAELPOS.com — Pemerintah sedang menyusun omnibus law, yaitu suatu Undang-Undang (UU) yang dibuat untuk menyasar satu isu besar yang mungkin dapat mencabut atau mengubah beberapa UU sekaligus sehingga menjadi lebih sederhana, yang tujuan akhirnya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Namun berbagai isu miring terus mengemuka seiring dibahasnya omnibus law di DPR. Sejumlah kalangan mengatakan omnibus law merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk melindungi kepentingan pengusaha, kelompok-kelompok dunia usaha tertentu atau bahkan untuk para investor.

“Kemudahan berusaha ini kami bahas dalam omnibus law. Jadi tidak benar omnibus law akan merugikan UMKM,” tegas Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dalam Apindo UMKM Expo II 2020 di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu (29/1/2020).

Teten menegaskan bahwa omnibus law akan lebih memudahkan koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) untuk berkembang. Alasannya, omnibus law bisa menghapus hambatan bagi koperasi untuk berusaha di sektor-sektor tertentu.

Ada tiga hal krusial dalam onmibus law yang dinilai menguntungkan UMKM. Pertama masalah investasi. “Investasi sekarang dimungkinkan investasi besar masuk ke UMKM tentu supaya UMKM tidak ditelan oleh investor besar maka harus modelnya kemitraan,” kata Teten.

Kedua, UMKM dikeluarkan dari kebijakan pengupahan. “Apa yang akan terjadi nanti usaha-usaha besar misalnya garmen, produk makanan, bahkan teknologi akan membagi sebagian sistem produksinya ke UMKM. UMKM akan menjadi mitra karena lebih murah diproduksi di UMKM,” terang Teten.

Ketiga, tidak ada pembatasan usaha koperasi. “Sekarang ini koperasi gak boleh masuk ke rumah sakit, mendirikan universitas dan lain sebagainya, tapi dengan omnibus law ini tidak ada lagi pembatasan, wilayah usaha koperasi bisa di semua lini, dan terbuka seluas luasnya,” ujar Teten.

See also  Raih Predikat Pelayanan Prima, Samsat Manokwari Didorong Jadi Role Model

Di tempat yang sama, Ketua Umum DPN Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B. Sukamdani mengatakan omnibus law membuka peran UMKM menciptakan lapangan kerja. Di mana UMKM akan menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi ke depan.

“Harapan kita UU Cipta Lapangan Kerja di omnibus law ini dapat terwujud sesuai dengan apa yang kita harapkan yaitu sesuai namanya bahwa UU ini memang disusun untuk menciptakan lapangan kerja yang perlu kita bangun bersama,” kata Sukamdani.

“Jadi kalau ada yang bilang (omnibus law) untuk investor, saya bilang investor gak usaha diurus biar mereka cari sendiri peluang mana yang lebih cocok,” lanjutnya. []

Berita Terkait

Raker Bersama, Kementerian PANRB – Komite I DPD RI Sepakat Perkuat Pelaksanaan RB Daerah dan Manajemen ASN
Kunker ke Pulau Borneo, Wamen Purwadi Apresiasi Layanan Publik di Banjarbaru dan Banjarmasin
Sinergi dengan Menhut, Mendes Yandri Optimis Kopdes Merah Putih Sukses di Kawasan Perhutanan Sosial
Bahas Transmigrasi Bersama Para Bupati, Wamen Viva Yoga: Kementrans Rehabilitasi Sekolah dan Berdayakan Kewirausahaan di Kawasan Transmigrasi
Apresiasi Dosen, Pemerintah Terbitkan Perpres tentang Tunjangan Kinerja
Pecah Rekor, Pembalap Nasional Antusias ikuti Pertamina Mandalika Racing Series 2025 Putaran Pertama
H+9 Idulfitri 1446 H/2025, JJC Catat Peningkatan Kendaraan Melintas Tol Layang MBZ Arah Jakarta
Lakukan Pengawasan Terhadap Tata Ruang: GKR Hemas Undang Bupati/Walikota DIY, Akademisi, Dan Praktisi

Berita Terkait

Friday, 18 April 2025 - 14:03 WIB

Raker Bersama, Kementerian PANRB – Komite I DPD RI Sepakat Perkuat Pelaksanaan RB Daerah dan Manajemen ASN

Thursday, 17 April 2025 - 17:16 WIB

Kunker ke Pulau Borneo, Wamen Purwadi Apresiasi Layanan Publik di Banjarbaru dan Banjarmasin

Tuesday, 15 April 2025 - 22:50 WIB

Sinergi dengan Menhut, Mendes Yandri Optimis Kopdes Merah Putih Sukses di Kawasan Perhutanan Sosial

Tuesday, 15 April 2025 - 20:21 WIB

Bahas Transmigrasi Bersama Para Bupati, Wamen Viva Yoga: Kementrans Rehabilitasi Sekolah dan Berdayakan Kewirausahaan di Kawasan Transmigrasi

Tuesday, 15 April 2025 - 20:09 WIB

Apresiasi Dosen, Pemerintah Terbitkan Perpres tentang Tunjangan Kinerja

Berita Terbaru