Tingkatkan Kualitas Layanan, Mensos Setuju Masa Tinggal PM di Balai Dibatasi

Wednesday, 29 January 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Menteri Sosial Juliari P Batubara setuju durasi tinggal penerima manfaat (PM) di dalam balai harus dibatasi waktunya, tidak bisa bertahun-tahun. Cukuplah bagi kita pelajaran dari kasus balai/loka Rehabsos Wyata Guna Bandung.

“Saya mengapresiasi dan menyambut baik inisiatif PROGRES 5.0 yang kini membatasi waktu maksimal 6 (enam) bulan, layanan rehabnya tingkat lanjut. Kemudian juga sisi standarnya akan dinaikkan setingkat internasional,” kata Mensos di ruang kerjanya, Rabu (29/1/2020).

Mensos menekankan, kebijakan transformasi panti milik Kementerian Sosial menjadi balai/loka Rehabilitasi Sosial dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas layanan kepada pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS). Bagi Mensos, kebijakan ini sama sekali tidak untuk merugikan PPKS.

Mensos Juliari menjelaskan, Permensos No. 16-20 tahun 2018 tentang Perubahan Organisasi dan Tata Kerja UPT Rehabsos lima kluster PPKS (Korban Napza, Anak, Penyandang Disabilitas, Lansia dan Tuna Sosial-Korban Perdagangan Orang) merupakan respon atas kebijakan Kemensos untuk memperkuat kebijakan pembagian tugas antara pemerintah pusat dan daerah dalam pelaksanaan rehabilitasi sosial.

Mensos mengapresiasi PROGRES 5.0 sebagai branding rehabilitasi sosial lanjut. Istilah ini cukup mudah diingat. “Tapi saya berpesan, tolong segera konkritkan semua inisiatif yang baik ini,” kata Mensos. Perubahan dari panti menjadi Balai/Loka tidak boleh dibiarkan terlalu lama sekadar perubahan plang nama”.

“Segera tulis dalam bentuk regulasi, dalam rencana strategis 2020-2024, rencana kerja tahunan, dan dikawal dalam dokumen-dokumen resmi lainnya agar PROGRES 5.0 benar-benar dapat diimplementasikan sesuai dengan konsepsi idealnya,” kata Mensos.

Agar PROGRES 5.0 benar-benar dapat diimplementasikan, Mensos meemberikan lima langkah yang harus ditindaklanjuti. Pertama, kebijakan PROGRES 5.0 sebaiknya didesain adaptif terhadap perubahan. Program Rehsos sebaiknya tidak kaku seperti kain kanebo.”

“Kemampuan PROGRES untuk beradaptasi sangat penting agar dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan, tanpa harus keluar dari pakem-pakem dalam RPJMN 2020-2024. Ini penting agar PROGRES benar-benar dapat in line dengan arahan Presiden dan sesuai tuntutan masyarakat,” katanya.

See also  Gelar Konstruksi Indonesia 2023, Kementerian PUPR: Transformasi Digital dan Teknologi untuk Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan

Kedua, penyelenggaraan kesejahteraan sosial, termasuk Rehabilitasi Sosial, adalah tanggung jawab bersama Pemerintah Pusat, Daerah dan Masyarakat (Pasal 1 ayat (2) UU No. 11/2009). “Pastikan tiga entitas tersebut dapat benar-benar bersinergi. Buatlah platform dan ekosistem rehabilitasi sosial nasional yang tepat agar ketiga entitas bangsa ini  dapat “bekerjasama” dan “sama-sama bekerja” dalam melayani PPKS secara lebih saling melengkapi, bukan saling tumpang tindih, atau bahkan saling menyalahkan,” kata Mensos.

Ketiga, laksanakan kewajiban Pemerintah Pusat sebagai pembuat standar rehabilitasi sosial tingkat dasar dan lanjut. Ini amanat UU No. 14 tahun 2019 tentang Pekerjaan Sosial. Pusat juga memiliki kewajiban untuk menjalankan fungsi pembinaan teknis dan pengawasan kepada program rehabilitasi sosial yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Ini amanat PP No. 12 tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.  

Keempat, terdapat banyak faktor yang mempengaruhi seseorang menjadi PPKS. Betul bahwa faktor personal, seperti kemalasan, misalnya, berpengaruh terhadap seseorang menjadi PPKS. Tetapi, asumsi ini tidak boleh membuat kita menutup mata dari faktor-faktor lain seperti pola asuh dan keadaan ekonomi keluarga.

“Harus kita akui juga, sedikit banyak situasi politik ekonomi negara ikut andil mempengaruhi. Ini artinya, kita perlu membuka perspektif lebih arif dalam melihat permasalahan PPKS agar kita terhindar dari sikap “blaming the victim,”  hanya menyalahkan individu PPKS,” kata Mensos.

Kelima, jangan lupa untuk terus meningkatkan kapasitas dan kompetensi para pekerja sosial dan para pekerja di frontliners (ujung tombak pelayanan) di UPT-UPT. Kita dukung mereka secara serius agar benar-benar mampu memerankan diri sebagai professional helper, pekerja kemanusiaan yang dapat membantu PPKS secara efektif.

Keenam, dalam aksi-aksi kemanusiaan seperti melayani PPKS, faktor yang sangat krusial adalah sikap dan tindakan  para pemimpin pelaksana pelayanan. Kementerian sosial saat ini sedang melakukan perbaikan dan reformasi di berbagai sisi. Reformasi yang paling terpenting adalah reformasi kepemimpinan dari atas hingga bawah.

See also  Menteri Basuki Apresiasi Atlet Menembak Peraih Emas Asian Games Hangzhou

Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Edi Suharto menambahkan, sekarang dan ke depan Kementerian Sosial membutuhkan lebih banyak servant leadership, atau kepemimpinan yang melayani, bukan dilayani. Dengan reoreintasi sikap kepemimpinan ini, semoga setiap sentuhan program yang kita persembahkan  kepada rakyat dapat lebih dirasakan manfaatnya.

“Kita sebagai pejabat dan aparat negara sudah sejahtera, dan akan makin sejahtera. Saatnya sudah tiba, mari luruskan niat, mari sejahterakan PPKS. Itulah tujuan kita,” kata Edi di sela-sela acara Rapat Teknis Program Rehabilitasi Sosial Tahun 2020 di Jakarta, Selasa (28/01/2020).

Berita Terkait

Mendes Yandri Dorong Bupati Gowa Kembangkan Desa Jadi Destinasi Wisata
Kementerian PU Tuntaskan 10 Ruas IJD di Bali, Dukung Konektivitas Pangan dan Pariwisata
Evaluasi Mudik 2026: Kecelakaan Turun, Infrastruktur Makin Efektif
Antisipasi Kemarau Panjang 2026, Kementerian PU Siapkan Strategi Mitigasi Terpadu
Hutama Karya Tancap Gas, Pemerintah Kawal Proyek Tol Trans Sumatera
Kementerian Transmigrasi Dukung Satgas PKH Bentukan Prabowo Subianto, Selamatkan Rp11,4 Triliun dan Jutaan Hektare Hutan
Tingkatkan Layanan Air Minum, Kementerian PU Siapkan Pengembangan SPAM di Nganjuk
HKI Perkuat Pengelolaan Sampah Lewat Program CLEAN di Jaktim

Berita Terkait

Wednesday, 15 April 2026 - 19:41 WIB

Mendes Yandri Dorong Bupati Gowa Kembangkan Desa Jadi Destinasi Wisata

Wednesday, 15 April 2026 - 18:16 WIB

Kementerian PU Tuntaskan 10 Ruas IJD di Bali, Dukung Konektivitas Pangan dan Pariwisata

Tuesday, 14 April 2026 - 06:48 WIB

Evaluasi Mudik 2026: Kecelakaan Turun, Infrastruktur Makin Efektif

Monday, 13 April 2026 - 18:23 WIB

Antisipasi Kemarau Panjang 2026, Kementerian PU Siapkan Strategi Mitigasi Terpadu

Sunday, 12 April 2026 - 11:22 WIB

Hutama Karya Tancap Gas, Pemerintah Kawal Proyek Tol Trans Sumatera

Berita Terbaru

Energy

PHE Tandatangani Kontrak PSC Wilayah Kerja Lavender

Friday, 17 Apr 2026 - 16:26 WIB

Berita Utama

Durian Parigi Moutong Tembus Pasar Global, Transmigrasi Naik Kelas

Friday, 17 Apr 2026 - 16:24 WIB

Berita Terbaru

Bahlil Amankan Pasokan Migas dari Rusia, BBM RI Dijamin Aman hingga 2026

Friday, 17 Apr 2026 - 12:59 WIB