DAELPOS.com – Komisi XI DPR RI bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menggelar rapat konsultasi dengan agenda pembahasan progres terkait pemeriksaan terhadap kasus gagal bayar PT Jiwasraya. Tidak hanya itu, BPK juga turut menyampaikan kepada Komisi XI DPR RI terkait pemeriksaan terhadap BUMN dalam hal Penyertaan Modal Negara (PMN), Badan Layanan Umum (BLU), serta sejumlah isu lainnya terkait dengan pengelolaan uang negara.
Ketua Komisi XI DPR RI, Dito Ganinduto mengungkap, pihaknya dan BPK telah menyepakati bahwa penyelesaian kasus Jiwasraya harus bisa rampung dalam waktu 3 tahun. Ia juga mengungkapkan, pemeriksaan secara investigatif tahap pertama telah selesai, termasuk audit forensik. Tidak hanya Jiwasraya, pemeriksaan juga turut dilakukan terhadap BUMN, Kementerian Keuangan, hingga OJK dan BEI yang sedang berjalan saat ini.
“Solusi ini harus selesai maksimal 3 tahun. Tahun 2023 harus selesai dan tidak boleh lebih dari 3 tahun. Ini adalah komitmen kami bersama. Hal ini harus bisa selesaikan secepatnya, Komisi XI dan BPK sepakat bahwa sekarang ini tujuannya adalah untuk mencari solusi yaitu mengembalikan dana klaim nasabah yang berinvestasi pada produk JS Saving Plan,” kata Dito dalam konferensi pers di Kantor BPK RI, Jakarta, Senin (3/2/2020).
Untuk itu, masyarakat diimbau untuk tetap tenang. Politisi Fraksi Partai Golkar ini memastikan bahwa pemerintah akan senantiasa hadir dalam kasus ini. Sesuai dengan apa yang dijanjikan Menteri BUMN, pengembalian dana nasabah akan dilakukan mulai Kuartal I, atau pada Maret hingga April 2020. “Kami mengharapkan tidak lebih dari 3 tahun harus selesai,” imbuhnya.
Mengenai hasil rapat yang berlangsung secara tertutup selama 5 jam tersebut, Ketua BPK RI Agung Firman Sampurna menyatakan, hasil investigasi belum dapat disampaikan kepada media, kecuali sudah diselesaikan. “Menyampaikan hasil investigasi dalam proses pemeriksaan belum selesai adalah pelanggaran kode etik di BPK, dan berdampak kami harus diberhentikan,” tegasnya.
Meski demikian, BPK telah merampungkan 60 persen data yang teridentifikasi sebagai fraud dalam kasus Jiwasraya, serta sebagian dalam kasus Asabri, di mana proses investigasi dilakukan. Khusus Jiwasraya, BPK juga melakukan Penghitungan Kerugian Negara (PKN). “Pemeriksaan investigasi dalam rangka penghitungan kerugian negara yang dilakukan untuk penegakan hukum, mudah-mudahan akan selesai pada akhir bulan (Februari) ini,” tambah Agung.
Ketua BPK mengakui, tahapan pemeriksaan yang ditempuh cukup panjang. Tidak hanya dilakukan pada Kementerian BUMN, pemeriksaan juga menyasar OJK, BEI, KSEI, dan sebagainya. “Pada saat dilakukan pemeriksaan, bukan berarti yang diperiksa itu bersalah, tetapi kita ingin melihat keterkaitan fraud pada pelaksanaan tugas masing-masing entitas tersebut,” pungkasnya.
Ke depannya, audit yang dilakukan oleh BPK RI akan sejalan dengan pekerjaan dari Panja Jiwasraya Komisi XI DPR RI. Panja ini nantinya akan mencari solusi dan penyelesaian kasus dari sisi kinerja pengawasan industri keuangan. “Jadi ketika penegakan hukum berjalan, solusi-solusi akan dirumuskan dengan baik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tutup Ketua BPK. []