Penyebaran Hoax Virus Corona, Polri Amankan 2 Tersangka di Kalimantan Timur

Tuesday, 4 February 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Polri berhasil membekuk 2 tersangka penyebaran berita hoax Virus Corona di Balikpapan, Kalimantan Timur, masing-masing berinisial KR (29) dan FB (40), kedua tersangka ini menyebarkan berita hoax melalui media sosial Facebook dengan pernyataan bahwa sudah ada atau telah terdapat pasien yang terjangkit Virus Corona di RS Kanodjoso Djatiwibowo, Balikpapan, dan menghimbau seluruh masyarakat Balikpapan untuk menggunakan masker, “itu sudah dijelaskan di televisi dan media, tersangka KR dan FB ya” ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono (4/2/2020).

Terkait kasus penyebaran berita hoax ini, kedua tersangka dijerat Pasal 14 Ayat (2) dan Pasal 15 UU No. 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana. Barang bukti yang berhasil diamankan 2 hanphone beserta simcard dan 2 print out postingan tersangka di facebook, “tim penyidik Polda Kalimantan timur masih melakukan pendalaman,” ucap Brigjen Pol Argo Yuwono.

Sebelumnya Kasubdit V syber Krimsus Polda Kalimantan Timur AKBP Albertus Andreana mengatakan pelaku sempat menjalani interogasi di Polda Kalimantan Timur, dalam interogasi tersebut tersangka mengaku menerima informasi adanya pasien Virus Corona dari saudaranya, selanjutnya Tersangka menyebarluaskan informasi tersebut melalui media sosial facebook.

Tak berlangsung lama ketika informasi bohong tersebut tersebar, menjadi viral di Kalimantan, “penetapan sebagai tersangkanya sudah, tapi untuk lebih lanjutnya lagi kita akan gelar perkara dulu, kita melengkapi berkas terlebih dahulu baru kemudian kita menentukan langkah-langkah berikutnya,” jelas AKBP Albertus Andreana saat rilis kasus di Mapolda kalimantan Timur.

Polri sangat tegas dalam melindungi masyarakat termasuk melindungi masyarakat dari penyebaran berita hoax, siapapun yang melakukan penyebaran berita bohong dan menimbulkan keresahan pada masyarakat akan ditindak tegas pihak kepolisian, hal ini bertujuan untuk selalu terciptanya kondusifitas di masyarakat. []

See also  Dahlan Iskan: Siap Panas

Berita Terkait

Jalan Lenteng Agung Raya Kembali Dibuka, Kendaraan Sudah Bisa Melintas
Hutama Karya Dukung Lahirnya Inovator Konstruksi Masa Depan di International BIM Innovation Contest Undip 2026
Eks Hotel Sultan Dieksekusi 18 Juni, Negara Ambil Alih Blok 15 GBK
Transformasi RSUD Muara Dua, Hutama Karya Perkuat Infrastruktur Kesehatan Berbasis Teknologi dan Human-Centered Design
Tinjau Rumah Hunian Aceh Tamiang, Menteri Dody Pastikan Kenyamanan Masyarakat
Merespons Eskalasi Konflik Papua, DPD RI Resmi Sepakati Pembentukan Pansus Penanganan Konflik dan Kemanusiaan Papua
Cegah Mangkrak, Menteri Dody Kawal Langsung Pembangunan Sekolah Rakyat di Lapangan
Menteri Dody Tinjau Lokasi Usulan Sekolah Rakyat di Kabupaten Tanah Datar

Berita Terkait

Tuesday, 2 June 2026 - 16:39 WIB

Jalan Lenteng Agung Raya Kembali Dibuka, Kendaraan Sudah Bisa Melintas

Friday, 29 May 2026 - 14:19 WIB

Hutama Karya Dukung Lahirnya Inovator Konstruksi Masa Depan di International BIM Innovation Contest Undip 2026

Thursday, 28 May 2026 - 14:28 WIB

Eks Hotel Sultan Dieksekusi 18 Juni, Negara Ambil Alih Blok 15 GBK

Monday, 25 May 2026 - 18:07 WIB

Transformasi RSUD Muara Dua, Hutama Karya Perkuat Infrastruktur Kesehatan Berbasis Teknologi dan Human-Centered Design

Monday, 25 May 2026 - 00:01 WIB

Tinjau Rumah Hunian Aceh Tamiang, Menteri Dody Pastikan Kenyamanan Masyarakat

Berita Terbaru