Penyebaran Hoax Virus Corona, Polri Amankan 2 Tersangka di Kalimantan Timur

Tuesday, 4 February 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Polri berhasil membekuk 2 tersangka penyebaran berita hoax Virus Corona di Balikpapan, Kalimantan Timur, masing-masing berinisial KR (29) dan FB (40), kedua tersangka ini menyebarkan berita hoax melalui media sosial Facebook dengan pernyataan bahwa sudah ada atau telah terdapat pasien yang terjangkit Virus Corona di RS Kanodjoso Djatiwibowo, Balikpapan, dan menghimbau seluruh masyarakat Balikpapan untuk menggunakan masker, “itu sudah dijelaskan di televisi dan media, tersangka KR dan FB ya” ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono (4/2/2020).

Terkait kasus penyebaran berita hoax ini, kedua tersangka dijerat Pasal 14 Ayat (2) dan Pasal 15 UU No. 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana. Barang bukti yang berhasil diamankan 2 hanphone beserta simcard dan 2 print out postingan tersangka di facebook, “tim penyidik Polda Kalimantan timur masih melakukan pendalaman,” ucap Brigjen Pol Argo Yuwono.

Sebelumnya Kasubdit V syber Krimsus Polda Kalimantan Timur AKBP Albertus Andreana mengatakan pelaku sempat menjalani interogasi di Polda Kalimantan Timur, dalam interogasi tersebut tersangka mengaku menerima informasi adanya pasien Virus Corona dari saudaranya, selanjutnya Tersangka menyebarluaskan informasi tersebut melalui media sosial facebook.

Tak berlangsung lama ketika informasi bohong tersebut tersebar, menjadi viral di Kalimantan, “penetapan sebagai tersangkanya sudah, tapi untuk lebih lanjutnya lagi kita akan gelar perkara dulu, kita melengkapi berkas terlebih dahulu baru kemudian kita menentukan langkah-langkah berikutnya,” jelas AKBP Albertus Andreana saat rilis kasus di Mapolda kalimantan Timur.

Polri sangat tegas dalam melindungi masyarakat termasuk melindungi masyarakat dari penyebaran berita hoax, siapapun yang melakukan penyebaran berita bohong dan menimbulkan keresahan pada masyarakat akan ditindak tegas pihak kepolisian, hal ini bertujuan untuk selalu terciptanya kondusifitas di masyarakat. []

See also  Pemerintah Perlu Infokan Wilayah Sebaran Covid-19 Guna Tingkatkan Kewaspadaan

Berita Terkait

Wamen Todotua Raih Honorary Fellow Award di CAFEO 44
Menteri Dody Siapkan 5 Strategi Infrastruktur Tahun 2028, Dukung Asta Cita Presiden Prabowo
PLN EPI dan FLEXIH Inc. Jajaki Pengembangan Hidrogen Rendah Karbon Berbasis Biomassa
Mendes Yandri Sebut Asta Cita Keenam Jadikan Desa Sebagai Subjek Utama Pembangunan
Pelajari Pertanian Berbasis AI di Chongqing, Iftitah Dorong Investasi Tiongkok ke Papua dan Sulawesi
Ahmad Syauqi Kawal Revitalisasi SMK Muhammadiyah Prambanan
SPBU Bakal Hadir di Tidung, Karya, dan Kelapa
Sidak SPPG Cadek, Sudaryono Tekankan Kepatuhan SOP dan Akurasi Data

Berita Terkait

Friday, 23 October 2026 - 08:54 WIB

Wamen Todotua Raih Honorary Fellow Award di CAFEO 44

Wednesday, 21 October 2026 - 00:03 WIB

Menteri Dody Siapkan 5 Strategi Infrastruktur Tahun 2028, Dukung Asta Cita Presiden Prabowo

Wednesday, 21 October 2026 - 00:01 WIB

PLN EPI dan FLEXIH Inc. Jajaki Pengembangan Hidrogen Rendah Karbon Berbasis Biomassa

Tuesday, 20 October 2026 - 13:20 WIB

Mendes Yandri Sebut Asta Cita Keenam Jadikan Desa Sebagai Subjek Utama Pembangunan

Sunday, 18 October 2026 - 17:29 WIB

Pelajari Pertanian Berbasis AI di Chongqing, Iftitah Dorong Investasi Tiongkok ke Papua dan Sulawesi

Berita Terbaru