DAELPOS.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami komunikasi antara mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dengan kader PDIP Saeful Bahri dan Wahyu Setiawan selaku Komisioner KPU terkait skandal pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR PDIP.
Hal tersebut didalami penyidik saat memeriksa Agustiani sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Saeful Bahri dan Wahyu Setiawan, Jumat, 7 Februari 2020.
Agustiani Tio juga telah menyandang status tersangka terkait kasus ini pasca-operasi tangkap tangan (OTT).
“Agustiani Tio Fridelina diperiksa sebagai saksi untuk tersangka WS (Wahyu Setiawan) dan tersangka SAE (Saeful Bahri) yang mana Penyidik mendalami keterangan saksi terkait dengan adanya beberapa komunikasi saksi dengan kedua tersangka tersebut,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Agustiani yang juga mantan Caleg PDIP diketahui dihubungi oleh Saeful Bahri. Dalam komunikasi itu, Saeful meminta Agustiani Tio melobi Wahyu Setiawan agar KPU menetapkan caleg PDIP dari dapil Sumatera Selatan I, Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR PAW menggantikan Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia sebelum hari pencoblosan.
Padahal KPU sudah menetapkan Riezky Aprilia sebagai Anggota DPR terpilih lantaran meraih suara terbanyak kedua di bawah Nazaruddin Kiemas. Agustiani pun mengirimkan dokumen dan fatwa MA yang didapat dari Saeful Bahri kepada Wahyu Setiawan untuk membantu proses penetapan Harun Masiku.
Untuk memuluskan proses PAW Harun Masiku ini diduga transaksi suap pun terjadi. Harun melalui Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah menyuap Wahyu melalui Agustiani Tio Fridelina dengan total komitmen sebesar Rp900 Juta.
Selain Agustiani Tio, dalam mengusut kasus ini tim penyidik KPK pun memeriksa Riezky Aprilia. Dalam pemeriksaan ini, tim penyidik mendalami proses pencalonan Riezky dalam Pileg 2019.
“Bagaimana mekanisme dia sebagai caleg waktu itu yang kemudian ada perolehan suara dan lain-lain karena memang kita tahu perkara ini pergantian antarwaktu terkait dengan perolehan suara ada di sana, fatwa MA dan sebagainya. Inilah yang kemudian kita konfirmasi ke saksi yang hadir hari ini.” [vn]