DAELPOS.com – Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah, menuturkan, jumlah transaksi terkait kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) bertambah, dari yang sebelumnya hanya 55.000 transaksi.
“Waktu itu penyidik mengeluarkan statement sekitar 55.000 transaksi, sekarang ini sudah jutaan transaksi,” ungkap Febrie di Kompleks Kejagung, Selasa (11/2/2020) malam.
Banyaknya transaksi dikarenakan periode tindak pidana terjadi selama 10 tahun, dari 2008-2018.
“Ini yang didalami penyidik, bahwa kejahatan ini terjadi karena investasi dan memang di transaksi-transaksi pembelian saham maupun reksadana, karena transaksinya begitu banyak karena terjadi dari 2008 hingga 2018,” lanjutnya.
Meskupin begitu, Febrie belum dapat memastikan berapa jumlah pasti transaksi yang didalami penyidik. Dari jutaan transaksi tersebut, penyidik mencari transaksi yang terindikasi melawan hukum atau yang diduga dilakukan dengan sengaja untuk merugikan Jiwasraya.
Selain itu, penyidik juga sedang fokus untuk menyelesaikan berkas perkara para tersangka.
“Sekarang penyidik memang masih konsentrasi di penyelesaian pemberkasan, karena sudah dilakukan penahanan jadi ada batas penahanan.
Ketika selesai, akan dievaluasi lagi, siapa yang ikut bertanggung jawab atas perbuatan yang terjadi,” tandasnya.
Terkait kasus ini, Kejagung mengaku sudah memeriksa 144 saksi dan menggeledah 16 tempat. Sejumlah aset para tersangka telah disita maupun diblokir. Namun, Kejagung belum memberi keterangan berapa total nilai dari aset-aset tersebut.
Penyitaan tersebut dalam rangka pengembalian kerugian negara yang menurut prediksi sementara Kejagung sekitar Rp 13,7 triliun. []