Proyek Kontruksi Waduk Sunter Selatan sisi Timur Tidak Gagal, Semua Sudah Diatur dalam Perpres 2018

Thursday, 13 February 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy



DAELPOS.com – Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta, Juani Yusup memberikan klarifikasi terkait dengan pemberitaan sejumlah media massa online yang menyebutkan bahwa “Perpanjangan Waktu 50 Hari Pekerjaan Danau Sunter Gagal”.

Dalam pemberitaan itu, disebutkan:

“Perpanjangan waktu 50 hari untuk penyelesaian pekerjaan program pengendalian banjir dan abrasi pembangunan waduk/situ/embung dan kelengkapan sistem aliran timur, Danau/Waduk Sunter, Kelurahan Sunter Jaya, Kecamatan Tg. Priok, Jakarta Utara, sampai Selasa (4/2/2020), gagal”.

“Pembangunan dan peningkatan Kontruksi Waduk Sunter Selatan sisi Timur yang direncanakan Dinas Sumber Daya Air (SDA) Provinsi DKI Jakarta itu telah memperpanjang kontrak kerja sampai tanggal 3 Februari 2020 setelah kontrak sebelumnya berakhir pada 16 Desember 2019, tidak rampung alias gagal” demikian bunyi pemberitaan tersebut.

Juani mengatakan, pemberitaan tersebut “ngawur” dan menyesatkan serta merugikan nama baik Dinas SDA dan perusahaan konstruksi yang mengerjakan proyek itu, sebab berita tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Bahwa perpanjangan s.d tanggal 3 Februari itu tidak optimal dikarenakan kejadian banjir dan kondisi hujan dari bulan desember 2019 s.d Januari 2020 di DKI Jakarta berdasarkan data hujan dari BMKG.

Menurut dia, dalam Perpres nomor 16 Tahun 2018 sudah diatur dalam adendum kontrak.

Sebagaimana diatur dalam perpres nomor 16 tahun 2018 pada bagian Ketujuh tentang Penyelesaian Kontrak disebutkan:

(1) Dalam hal penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan sampai masa pelaksanaan Kontrak berakhir, namun PPK menilai bahwa penyedia mampu menyelesaikan pekerjaan, PPK memberikan kesempatan Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan.

(2) Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimuat dalam adendum kontrak yang didalamnya mengatur waktu penyelesaian pekerjaan, pengenaan sanksi denda keterlambatan kepada Penyedia, dan perpanjangan Jaminan Pelaksanaan.

See also  Rekor MURI Bazar Terbesar Dengan Peserta Terbanyak di DKI Jakarta

(3) Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat melampaui Tahun Anggaran.

“Tidak ada yang gagal, semua sudah diatur berdasarkan peraturan pemerintah,” terang Juani kepada wartawan di Jakarta, Rabu (12/2/2020). []

Berita Terkait

DKI-Kemenparekraf: Jakarta Kota Global
Pramono Desak Pemeriksaan Petugas Dishub Terkait Dugaan Pemalakan
Bank DKI Resmi Jadi Bank Jakarta, Siap IPO Tahun Depan!
Kekerasan Perempuan & Anak: DKI Jakarta Maksimalkan Peran Pamong di Akar Rumput
Bank DKI Salurkan KJMU ke 2.094 Mahasiswa Baru, Tingkatkan Kualitas SDM Jakarta
Pemprov DKI Manfaatkan KLB untuk Jakarta
APBD DKI 2024: Pendapatan Lampaui Target, Program Prioritas Efektif
Bank DKI Perkuat Eksistensi Regional: Jalin Aliansi Strategis dengan Bank Maluku Malut

Berita Terkait

Friday, 4 July 2025 - 21:23 WIB

DKI-Kemenparekraf: Jakarta Kota Global

Monday, 30 June 2025 - 17:35 WIB

Pramono Desak Pemeriksaan Petugas Dishub Terkait Dugaan Pemalakan

Monday, 23 June 2025 - 14:57 WIB

Bank DKI Resmi Jadi Bank Jakarta, Siap IPO Tahun Depan!

Friday, 13 June 2025 - 09:21 WIB

Kekerasan Perempuan & Anak: DKI Jakarta Maksimalkan Peran Pamong di Akar Rumput

Thursday, 12 June 2025 - 15:24 WIB

Bank DKI Salurkan KJMU ke 2.094 Mahasiswa Baru, Tingkatkan Kualitas SDM Jakarta

Berita Terbaru

Megapolitan

DKI-Kemenparekraf: Jakarta Kota Global

Friday, 4 Jul 2025 - 21:23 WIB

Olahraga

Pelatnas Coret 4 Pemain Jelang Kejuaraan Voli Asia U-16

Friday, 4 Jul 2025 - 21:01 WIB

Berita Terbaru

Pertamina Bawa Batik Difabel Boyolali ke Pentas Dunia

Friday, 4 Jul 2025 - 20:56 WIB

Berita Utama

Sarasehan KNPI, Mendes Yandri Ajak Pemuda Kerja Nyata Bangun Desa

Friday, 4 Jul 2025 - 20:53 WIB