KPK Masukkan Nama NHD, Mantan Sekretaris MA Dalam DPO

Friday, 14 February 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi memasukkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung dan dua orang tersangka lain dalam Daftar Pencarian Orang. KPK menetapkan tiga orang tersangka: NHD (Sekretaris Mahkamah Agung 2011-2016), RHE (swasta, menantu NHD), dan HS (Direktur PT.MIT) dalam perkara dugaan suap terkait dengan pengurusan perkara di Mahkamah Agung Tahun 2011-2016. Mereka ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Desember 2019.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka, KPK telah memanggil NHD, HS, dan RHE sebanyak 2 kali, yakni pada 9 dan 27 Januari 2020 namun keduanya tidak hadir memenuhi panggilan tanpa alasan. 

Terkait dengan HS, KPK telah menerima permohonan penundaan pemeriksaan dengan melampirkan surat jaminan kehadiran dan menjamin HS akan hadir pada 3 Februari 2020. Namun pada 3 Februari 2020, bukannya datang, kuasa hukum HS kembali mengirimkan surat penundaan pemeriksaan dengan alasan HS belum mendapatkan konfirmasi dari KPK. 

Atas dasar itu, KPK memasukkan NHD, HS, dan RHE ke dalam Daftar Pencarian Orang sejak 11 Februari 2020. 

Penanganan perkara ini pengembangan perkara yang berasal dari OTT dilakukan pada 20 April 2016 dengan nilai barang bukti Rp50 juta yang diserahkan Doddy Ariyanto Supeno pada Edy Nasution di sebuah hotel di Jakarta, dari perkara inilah kemudian terbongkar skandal suap yang melibatkan pejabat pengadilan dan pihak swasta dari korporasi besar.

Kemudian pada 22 November 2016, KPK mengembangkan perkara ini dengan tersangka Eddy Sindoro (swasta). Setelah menjadi DPO dan menyerahkan diri pada 12 Oktober 2019, KPK memproses ybs hingga persidangan. Dalam proses tersebut, KPK menemukan bukti dugaan perbuatan obstruction of justice sehingga menetapkan tersangka baru saat itu, Lucas (advokat). Proses hukum terhadap ybs masih berjalan saat ini di tingkat Kasasi.

See also  Masuki Era Industri 4.0, Kementerian PUPR Manfaatkan Teknologi 3D Printing Untuk Bangun Rumah Khusus

Setelah mencermati fakta-fakta yang berkembang di penyidikan dan persidangan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dalam perkara suap terkait pengurusan perkara yang dilakukan sekitar tahun 2015 – 2016 dan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya yang tidak dilaporkan dalam jangka waktu maksimal 30 hari kerja ke KPK. Sehingga KPK meningkatkan melakukan penyidikan dan menetapkan NHD, HS, dan RHE sebagai tersangka. []

Berita Terkait

Menteri PU Tinjau Tol Probolinggo–Banyuwangi Segmen Gending–Kraksaan
Tinjau Lokasi Pengungsian di Sukabumi, Mendes Yandri: Dana Desa Boleh untuk Kedaruratan
Temui Berbagai Perusahaan Tiongkok, Menteri Rosan Bawa Oleh-Oleh Komitmen Investasi USD7,46 Miliar  
Wamenperin Acungi Jempol Komitmen PT MMKI Penuhi TKDN
Kunjungi Terminal BBM Tanjung Gerem, Menteri Bahlil Apresiasi Kesiapan Nataru Pertamina
Konsisten Kembangkan Energi Hijau, PLN Group Diganjar 42 Penghargaan dari Ditjen EBTKE Kementerian ESDM
Menteri PU: Teknologi Adalah Kunci Masa Depan Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan
Mendes Yandri Ajak Kader Muhammadiyah Bersinergi Majukan Setiap Desa di Indonesia

Berita Terkait

Monday, 23 December 2024 - 23:02 WIB

Menteri PU Tinjau Tol Probolinggo–Banyuwangi Segmen Gending–Kraksaan

Monday, 23 December 2024 - 18:27 WIB

Tinjau Lokasi Pengungsian di Sukabumi, Mendes Yandri: Dana Desa Boleh untuk Kedaruratan

Monday, 23 December 2024 - 10:59 WIB

Temui Berbagai Perusahaan Tiongkok, Menteri Rosan Bawa Oleh-Oleh Komitmen Investasi USD7,46 Miliar  

Sunday, 22 December 2024 - 18:39 WIB

Wamenperin Acungi Jempol Komitmen PT MMKI Penuhi TKDN

Sunday, 22 December 2024 - 17:52 WIB

Kunjungi Terminal BBM Tanjung Gerem, Menteri Bahlil Apresiasi Kesiapan Nataru Pertamina

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Menteri PU Tinjau Tol Probolinggo–Banyuwangi Segmen Gending–Kraksaan

Monday, 23 Dec 2024 - 23:02 WIB