Pengalihan Ke Jabatan Fungsional, Butuh Penyesuaian Pengelolaan Manajemen Kepegawaian

Thursday, 20 February 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menyelesaikan arahan Presiden Joko Widodo terkait penyederhaan birokrasi. Dengan begitu, jabatan administrator (eselon III) dan pengawas (eselon IV) telah resmi dialihkan ke jabatan fungsional. Hal ini tentunya membutuhkan penyesuaian dalam pengelolaan manajemen kepegawaian.

“Dengan adanya sebagian besar pejabat fungsional, tentu memerlukan pengelolaan manajemen kepegawaian yang berbeda,” jelas Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji saat membuka acara Reform Corner ke-43 di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Rabu (19/02).

Atmaji menjelaskan bahwa pembinaan jabatan fungsional penting bagi Bagian Sumber Daya Manusia karena adanya perubahan proses pengelolaan organisasi dari basis struktural menjadi fungsional. Hal ini juga berpengaruh bagi kepemimpinan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama untuk dapat melakukan supervisi dan pembagian tugas langsung kepada individu.

Disamping manajemen kepegawaian yang harus kuat, para pejabat fungsional juga harus proaktif dalam memahami hak, kewajiban, serta peraturan yang berlaku. Dengan menjadi proaktif, maka pejabat fungsional lebih memahami dalam mengumpulkan angka kredit.

Lebih lanjut dijelaskan, persepsi bahwa jabatan fungsional itu merupakan jabatan mandiri dan dapat bekerja seenaknya harus diluruskan. “Kita harus memastikan bahwa yang dikerjakan oleh pejabat fungsional terkait dengan sasaran dari unit kerja organisasi masing-masing. Para pimpinan harus pastikan itu terkait dengan sasaran kerja,” lanjutnya.

Dalam kesempatan Reform Corner ke-43 ini, salah satu topik yang dibahas adalah mengenai sosialisasi Jabatan Fungsional Analis Kebijakan oleh Kepala Pusat Pembinaan Analis Kebijakan Lembaga Administrasi Negara (LAN) Elly Fatimah. Topik analisis kebijakan diambil karena pada proses penyederhanaan birokrasi di Kementerian PANRB, sebanyak 84 orang beralih fungsi menjadi analis kebijakan, menambah 33 orang analis kebijakan yang telah ada sebelumnya.

See also  Dewan Pers: Segala Ancaman Terkait Kerja Jurnalistik Harus Diselesaikan

Elly menjelaskan bahwa analis kebijakan memiliki ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kajian dan analisis kebijakan dalam lingkungan instansi pusat dan daerah. Secara singkat, fungsi dari analis kebijakan adalah untuk menyediakan informasi yang dibutuhkan oleh pembuat kebijakan dalam membuat kebijakan. Informasi mengenai kebijakan tersebut meliputi masalah kebijakan, masa depan kebijakan, hasil kebijakan, serta kinerja kebijakan yang kemudian dianalisis untuk menghasilkan rekomendasi dan saran kebijakan.

Dasar hukum terkait analis kebijakan diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No. 45/2013 tentang Jabatan Fungsional Analis Kebijakan dan Angka Kreditnya. Peraturan ini kemudian diturunkan dalam Peraturan Bersama Kepala LAN dan Kepala BKN No. 16/2014 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri PANRB No. 45/2013 tentang Jabatan Fungsional Analis Kebijakan dan Angka Kreditnya.

Elly memaparkan bahwa berdasarkan data milik LAN per 21 Januari 2020, jumlah analisis kebijakan di seluruh Indonesia berjumlah 603 orang yang tersebar di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Jumlah ini terbagi lagi dengan Analis Kebijakan Ahli Pertama sebanyak 233 orang, Analis Kebijakan Ahli Muda 71 orang, Analis Kebijakan Ahli Madya 88 orang, dan sebanyak 8 orang Analis Kebijakan Ahli Utama.

Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh Bappenas pada tahun 2015, Elly mengatakan bahwa tantangan dari kebijakan di Indonesia adalah kurang didukung dengan adanya kajian serta penelitian. Hal ini menyebabkan adanya kebijakan yang tumpang tindih, kebijakan yang potensi menimbulkan konflik, hingga kebijakan yang hanya memilliki orientasi jangka pendek.

“Oleh karena itu, kebijakan yang berbasis bukti itu kurang. Sehingga kondisi kebijakan menjadi inkonsisten, multitafsir, bahkan tidak operasional,” lanjut Elly.

Hal ini menyebabkan efektivitas kebijakan pemerintah dipertanyakan sehingga perlu ditinjau ulang kembali. Sehingga analis kebijakan berperan untuk dapat menyiapkan data dan informasi dalam bentuk kajian untuk perumusan kebijakan. Hal ini juga dilakukan sejalan dengan kewajiban dari analisis kebijakan untuk dapat berkontribusi terhadap target kinerja dari masing-masing unit kerjanya.

See also  Teten Masduki Bawa Misi Jokowi Angkat UKM Naik Kelas dan Modernisasi Koperasi

Dengan adanya Reform Corner ini, Elly mengapresiasi Kementerian PANRB dengan adanya sosialisasi mengenai jabatan fungsional analis kebijakan. “Ini forum yang menurut kami sangat bagus, karena disini kita dapat menyempurnakan banyak hal terkait dengan pembinaan fungsional analis kebijakan,” pungkasnya. []

Berita Terkait

Menteri Dody Kukuhkan Pengurus LPJK 2025–2029, Perkuat Profesionalisme Jasa Konstruksi Nasional
Kemendes Siap Bantu Genjot Pembangunan Desa di Papua Barat
Reforestasi Tesso Nilo Dimulai, Pemerintah Targetkan Pulihkan 66 Ribu Hektare hingga 2028
BGN Tegaskan Tak Larang Unggah Menu MBG di Media Sosial
Groundbreaking 8 Sabo Dam Gunung Marapi, Kementerian PU Perkuat Pengendalian Lahar di Sumatera Barat
Menpar Widiyanti Putri Hadiri UN Tourism Ministers’ Summit di ITB Berlin 2026
Bahlil: Impor Energi dari AS Tak Tambah Kuota, Hanya Alihkan Sumber Pasok
Menag Nasaruddin Umar Minta Maaf, Tegaskan Zakat Tetap Fardhu ‘Ain dan Rukun Islam

Berita Terkait

Wednesday, 4 March 2026 - 22:46 WIB

Menteri Dody Kukuhkan Pengurus LPJK 2025–2029, Perkuat Profesionalisme Jasa Konstruksi Nasional

Tuesday, 3 March 2026 - 22:45 WIB

Reforestasi Tesso Nilo Dimulai, Pemerintah Targetkan Pulihkan 66 Ribu Hektare hingga 2028

Tuesday, 3 March 2026 - 22:43 WIB

BGN Tegaskan Tak Larang Unggah Menu MBG di Media Sosial

Tuesday, 3 March 2026 - 22:07 WIB

Groundbreaking 8 Sabo Dam Gunung Marapi, Kementerian PU Perkuat Pengendalian Lahar di Sumatera Barat

Tuesday, 3 March 2026 - 14:02 WIB

Menpar Widiyanti Putri Hadiri UN Tourism Ministers’ Summit di ITB Berlin 2026

Berita Terbaru

foto ist

Berita Utama

Grab Kucurkan BHR 2026 hingga Rp110 Miliar untuk 400 Ribu Mitra

Wednesday, 4 Mar 2026 - 22:55 WIB