Kejari Sragen Selamatkan Uang Negara Sebesar Rp. 2 Miliar

Thursday, 5 March 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Kejaksaan Negeri Sragen berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp. 2 miliar dari pengungkapan kasus korupsi pengadaan ruang operasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Soehadi Prijonegoro Sragen. Uang tersebut disita dari tersangka “RW” yang berperan menyediakan barang kebutuhan pembangunan salah satu ruang di RSUD tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sragen, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, RW merupakan tersangka ketiga yang ditetapkannya setelah mantan Direktur RSUD dr. Soehadi Prijonegoro Sragen, Djoko Sugeng dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut, Nanang Yulianto. RW menyerahkan ke penyidik uang tunai sebesar Rp. 2.016.766.640 pada Jumat, (28/2).

“Kerugian negara sudah utuh dikembalikan semua oleh tersangka pihak ketiga berinisial RW. Jumlahnya sesuai dengan perhitungan ahli dari BPKP Jawa Tengah yaitu sebesar Rp. 2.016.766.740. Uang itu kami sita sebagai barang bukti dalam kasus ini,” paparnya, Rabu, (4/3).

Selanjutnya uang negara yang ditetapkan menjadi barang bukti dititipkan di rekening penampungan Kejaksaan RI cheque Kejaksaan Negeri Sragen.

Lebih lanjut Kajari mengatakan, uang itu nantinya dikembalikan ke kas negara, dalam hal ini Pemkab Sragen selaku pengguna anggaran. Proses pengembalian diperkirakan saat tahap tuntutan di pengadilan Tipikor.

“Mudah-mudahan hakim sependapat. Tuntutan kami agar uang tersebut dikembalikan ke kas daerah,” tegasnya []

See also  Korupsi Jadi Ancaman dan Tantangan Ketahanan Nasional

Berita Terkait

KADI Mulai Penyelidikan Antidumping Terhadap Impor Besi dan Baja dari Tiongkok
Haidar Alwi: Insiden Ojol Terlindas Adalah Duka Bersama, Kapolri Sudah Tunjukkan Kepemimpinan Moral
Haji Uma Antar Santri asal Aceh ke LPSK, Korban Tindak Penganiayaan di Pesantren Kabupaten Bogor
Haidar Alwi: Mafia Pangan Harus Dibongkar, Regulasi Baru Kunci Ketahanan Beras Nasional.
Terdakwa Mafia Tanah Charlie Chandara Bacakan Pembelaan di Hadapan Majelis Hakim
Azhari Cage Kutuk Aksi Pengeroyokan Warga Aceh di Malaysia hingga Meninggal
KPK Kembali Tahan 4 Tersangka Terkait Korupsi Tenaga Kerja Asing di Kemnaker
Dukung Keselamatan di Jalan Tol, JNT Gelar Operasi ODOL di Ruas Tol Belmera

Berita Terkait

Monday, 1 September 2025 - 22:35 WIB

KADI Mulai Penyelidikan Antidumping Terhadap Impor Besi dan Baja dari Tiongkok

Friday, 29 August 2025 - 11:53 WIB

Haidar Alwi: Insiden Ojol Terlindas Adalah Duka Bersama, Kapolri Sudah Tunjukkan Kepemimpinan Moral

Saturday, 23 August 2025 - 19:43 WIB

Haji Uma Antar Santri asal Aceh ke LPSK, Korban Tindak Penganiayaan di Pesantren Kabupaten Bogor

Sunday, 17 August 2025 - 22:58 WIB

Haidar Alwi: Mafia Pangan Harus Dibongkar, Regulasi Baru Kunci Ketahanan Beras Nasional.

Friday, 8 August 2025 - 18:37 WIB

Terdakwa Mafia Tanah Charlie Chandara Bacakan Pembelaan di Hadapan Majelis Hakim

Berita Terbaru