Putusan MA Terkait BPJS Kesehatan Bersifat Final

Wednesday, 11 March 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Sri Rahayu

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Sri Rahayu

DAELPOS.com – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan judicial review terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam putusan tersebut, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020. Keputusan MA soal pembatalan kenaikan tarif iuran BPJS tersebut dinilai tidak bisa diganggu gugat. Pemerintah harus mentaati keputusan tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Sri Rahayu berharap, Pemerintah dan BPJS Kesehatan menghormati dan mentaati putusan MA yang merupakan putusan bersifat final. “Putusan MA terkait  judicial review adalah putusan  final, tidak ada banding terhadap judicial review,” ungkap Yayuk, sapaan akrab politisi PDI-Perjuangan itu dalam rilisnya kepada Parlementaria, Selasa (10/3/2020).

Pembatalan kenaikan BPJS Kesehatan diumumkan setelah MA mengabulkan judicial review atau gugatan atas kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang diajukan Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) ke MA. Adapun dalam amar putusan menyatakan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Terhadap keputusan MA itu, Yayuk memastikan Komisi IX DPR RI akan berbicara dengan Pemerintah melalui  Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto maupun jajaran Direksi BPJS Kesehatan untuk membicarakan hal tersebut. Selain itu, legislator dapil Jawa Timur VI itu menilai hal ini sebagai bahan evaluasi untuk BPJS Kesehatan mulai kepesertaan, pelayanan hingga iuran yang dibebankan kepada masyarakat.

See also  Kementerian PUPR: 2.100 Unit Rumah bagi Pejuang Eks Timor Timur di Kupang, Rampung September Tahun Ini

Berita Terkait

Kementerian PU Gerak Cepat Tangani Banjir di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan
Gerak Cepat Kementerian PU Tangani Sungai Muara Pisang Pascabanjir
Bersama Kementerian PU, Hutama Karya Perkuat dan Percepat Dukungan Pemulihan Pascabencana di Aceh
Tol Kutepat Segmen Sinaksak–Simpang Panei Catat 88.867 Kendaraan saat Fungsional Nataru 2025/2026
Kementerian PU Bersihkan 52 Fasilitas Umum di Aceh Tamiang
Kementerian PU Percepat Pembangunan Huntara di Aceh Tamiang, 7 Blok untuk 84 KK Tuntas 10 Januari 2026
Kementerian PU Siagakan 1.709 Alat Berat untuk Penanganan Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar
Kementerian PU Gerak Cepat Tangani Banjir Bandang Susulan di Kabupaten Agam

Berita Terkait

Saturday, 10 January 2026 - 01:55 WIB

Kementerian PU Gerak Cepat Tangani Banjir di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan

Friday, 9 January 2026 - 09:07 WIB

Gerak Cepat Kementerian PU Tangani Sungai Muara Pisang Pascabanjir

Thursday, 8 January 2026 - 10:09 WIB

Bersama Kementerian PU, Hutama Karya Perkuat dan Percepat Dukungan Pemulihan Pascabencana di Aceh

Wednesday, 7 January 2026 - 20:47 WIB

Tol Kutepat Segmen Sinaksak–Simpang Panei Catat 88.867 Kendaraan saat Fungsional Nataru 2025/2026

Wednesday, 7 January 2026 - 00:19 WIB

Kementerian PU Bersihkan 52 Fasilitas Umum di Aceh Tamiang

Berita Terbaru

Ekonomi - Bisnis

Hutama Karya Lakukan Pemeliharaan Pasca Bencana di Tol Binjai-Langsa

Saturday, 10 Jan 2026 - 02:07 WIB

Olahraga

Comeback Dramatis, Pertamina Enduro Taklukkan Electric PLN 3-2

Saturday, 10 Jan 2026 - 01:51 WIB