DAELPOS.com – Tim Balai Taman Nasional (TN) Meru Betiri dan Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), pada Kamis (19/03/2020) di Desa Jenggawa, Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur, menangkap dua pelaku illegal logging. Tim juga menyita barang bukti berupa satu unit kendaraan truk berisi 364 batang kayu olahan jenis kluncing, rau dan bayur. Kedua tersangka berinisial FF dan M ditahan di Polresta Sidoarjo dan barang bukti diamankan di Kantor Balai Gakkum Jabalnusra di Sidoarjo.
Kepala Balai Gakkum Wilayah Jabalnusra, Muhammad Nur pada keterangannya menjelaskan bahwa pihaknya akan melanjutkan proses penyidikan dengan target menjerat cukong kayu ilegal. “Dua pelaku lapangan menjadi pintu masuk kami untuk menangkal pemodal,” kata Muhammad Nur.
Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan pada Ditjen Gakkum LHK, KLHK, Sustyo Iriyono di Jakarta menjelaskan bahwa Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Gakkum Jabalnusra masih memeriksa dan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap keterlibatan pihak lain yang menjadi jaringan peredaran kayu ilegal.
“Kami sudah mengantongi nama-nama para cukong pemain kayu ilegal di Kabupaten Jember, Jawa Timur. Kami akan bekerja terus mengungkap jaringan kayu ilegal hingga ke akarnya,” ungkap Sustyo.
Para pelaku akan dijerat melanggar Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Pasal 12 Huruf e Jo. Pasal 83 Ayat 1 Huruf b dan Pasal 16 Jo. Pasal 88 Ayat 1 Huruf a, dengan ancaman pidana maksimum 5 tahun dan denda maksimum Rp 2,5 miliar.
Direktur Jenderal Gakkum LHK, KLHK, Rasio Ridho Sani menegaskan bahwa para pelaku penebangan ilegal seperti ini harus dihukum seberat-beratnya. “Mereka sudah merusak kawasan konservasi sebagai penyangga kehidupan berbagai mahluk hidup dan merugikan masyarakata. Harus ada efek jera. KLHK tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan lingkungan seperti ini,” kata pria yang akrab disapa Roy ini.
Keberhasilan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat dan data intelijen Tim Balai TN Meru Betiri dan Balai Gakkum Jabalnusra. Bermodal informasi itu, pada Kamis (19/03/2020), pukul 06.30 WIB, Tim Operasi Balai TN Meru Betiri menangkap FF dan M di Desa Jenggawa, Jember. Tim juga menyita barang bukti satu truk berisi 364 batang kayu olahan tanpa dilengkapi dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).
Tim kemudian menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada PPNS Balai Gakkum Jabalnusra, pada hari yang sama pukul 14.30 WIB. PPNS Balai Gakkum Jabalnusra menitipkan FF dan M di Polresta Sidoarjo. Barang bukti berupa kayu dan truk untuk sementara diamankan di Kantor Balai Gakkum Jabalnusra, di Sidoarjo.(*)