DAELPOS.com – Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjen Pol & PUM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan surat terkait Surat Antisipasi Pencegahan
Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Surat bernomor 440/2014 POLPUM tertanggal (24/03/2020) itu ditujukan kepada Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan
Politik Provinsi dan Kabupaten/Kota di Seluruh Indonesia, yang ditandatangani langsung Plt. Dirjen Politik dan PUM Kemendagri Bahtiar.
“Surat ini dikeluarkan untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 440/2436/SJ
tanggal 17 Maret 2020 tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah Dalam Rangka Percepatan
Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) serta dalam rangka mengantisipasi dampak dan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
terhadap penyelenggaraan dan stabilitas pemerintahan dalam negeri di daerah, maka Kepala Kesbangpol diminta untuk turut mengantisipasinya,” kata Bahtiar.
Adapun hal-hal yang harus dilakukan Kepala Kesbangpol sebagaimana surat tersebut adalah sebagai berikut:
Pertama, membantu dan mendukung pelaksanaan pencegahan, penyebaran serta
penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) melalui penyampaian penjelasan, bimbingan, himbauan dan penyuluhan kepada masyarakat berkoordinasi dengan Gugus Tugas Penanganan (COVID-19) di tingkat daerah
serta instansi terkait lainnya.
Kedua, menjaga situasi di masyarakat agar tetap tenang dan terkendali dengan
mengantisipasi dan mewaspadai setiap penyebaran informasi berita hoax
mengenai Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Ketiga, mengoptimalkan peran dan fungsi forum-forum mitra Kesbangpol di daerah
seperti Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Forum Kewaspadaan Dini
Masyarakat (FKDM) dan Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) dan Forum Bela Negara, serta melibatkan tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, dan tokoh masyarakat untuk turut serta membantu pemerintah daerah dalam
pelaksanaan pencegahan, penularan serta penanganan Corona Virus Disease
2019 (COVID-19) melalui berbagai upaya yang bersifat mendidik dan tidak
menimbulkan kepanikan dimasyarakat.
Keempat, agar segera melakukan Refocussing Kegiatan dan Relokasi Anggaran dalam
rangka Percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dengan
berpedoman pada:
a. Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Relokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
b. Keputusan Presiden Nomor I Tahun 2020 tentang Perubahan Atas
Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang GugusTugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
c. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan
Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Kelima, agar rnelaporkan seluruh pelaksanaan perkembangan pelaksanaan pencegahan,
penyebaran serta penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) kepada Gubernur dan Bupati/Walikotaserta ditembuskan kepada Direktur Jenderal
Politik dan Pemerintahan Umum melalui Pusat Komunikasi dan Informasi
(PUSKOMIN) dengan alamat email puskominkemendagri@kemendagri.go.id.