Gerindra Usul Gaji dan Tunjangan Jokowi – Ma’ruf Dipotong untuk Tangani Corona

Thursday, 26 March 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ist

Foto Ist

DAELPOS.com – Gerindra mendukung usulan NasDem untuk memotong gaji anggota dewan sebesar 50 persen untuk membantu penanganan virus corona. 

Meski demikian, Sekretaris Fraksi Gerindra Desmond Mahesa juga mengusulkan agar pemotongan gaji juga berlaku bagi seluruh pejabat negara hingga virus corona berakhir di Indonesia.

“Setuju (gaji anggota dewan) di potong 50 persen. Semua pejabat negara harus dipotong. Sampai virus selesai,” kata Desmond saat dihubungi, Rabu (25/3).

Desmond menyebut gaji Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin juga harus dipotong sekaligus tunjangan untuk penanganan virus corona. Dia menyebut gaji menteri kabinet Jokowi juga perlu dipotong.

“Ya. Presiden dan Wapres plus tunjangan. Sama semua pejabat negara” tutup dia.

Besar gaji yang diterima Presiden dan Wakil Presiden diatur dalam UU No 7 tahun 1978 tentang hak keuangan atau administratif Presiden serta Wakil Presiden. Dalam pasal 2 UU, diatur besaran gaji pokok Presiden dan wakil Presiden yang berbunyi:

(1) gaji pokok Presiden adalah 6× (enam kali) gaji pokok tertinggi Pejabat Negara Republik Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden.

(2). Gaji pokok Wakil Presiden adalah 4× (empat kali) gaji gaji pokok tertinggi Pejabat Negara Republik Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden.

Sementara gaji pimpinan lembaga tinggi negara diatur dalam Peraturan Pemerintah no 75 tahun 2000 tentang gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.

Dalam pasal 1 UU, mengatur besaran gaji pokok Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Ketua Dewan Pertimbangan Agung, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, dan Ketua Mahkamah Agung adalah sebesar Rp 5.040.000,00 per bulan.

See also  KSSK: Stabilitas Sistem Keuangan Kuartal II 2023 Tetap Terjaga

Dengan demikian, jika dihitung gaji pokok Presiden sebesar Rp 30.240.000. Sementara, gaji Wapres sebesar Rp 20.160.00.(*)

Berita Terkait

Sidang PUIC-19 Dibuka dengan Komitmen Dukungan Terhadap Kemerdekaan Palestina
Angkat Isu Perempuan dan Palestina di Sidang PUIC ke-19, DPR Disebut Bisa Berbagi Pengalaman ke Negara OKI
Kopdes Merah Putih Solusi Tingkatkan Ekonomi Desa, Wamendes Ariza: Jangan Matikan Usaha yang Ada
Avtur Pertamina Dukung Pemberangkatan 221 Ribu Jamaah Haji Indonesia
Peringati Hari Buruh, PLN EPI Wujudkan Solidaritas lewat Touring Sosial dan Bantuan ke Pesantren
Dorong UMKM, Pertamina Salurkan Hibah Alat Teknologi Senilai Rp 800 Juta Bagi Pemenang UMK Academy
BKSAP DPR RI Fasilitasi Tim Medis Ke GAZA
Penyelesaian Masalah Sampah Membutuhkan Komitmen Kepala Daerah

Berita Terkait

Monday, 12 May 2025 - 14:57 WIB

Sidang PUIC-19 Dibuka dengan Komitmen Dukungan Terhadap Kemerdekaan Palestina

Friday, 9 May 2025 - 20:35 WIB

Kopdes Merah Putih Solusi Tingkatkan Ekonomi Desa, Wamendes Ariza: Jangan Matikan Usaha yang Ada

Friday, 9 May 2025 - 20:28 WIB

Avtur Pertamina Dukung Pemberangkatan 221 Ribu Jamaah Haji Indonesia

Friday, 9 May 2025 - 14:29 WIB

Peringati Hari Buruh, PLN EPI Wujudkan Solidaritas lewat Touring Sosial dan Bantuan ke Pesantren

Thursday, 8 May 2025 - 13:10 WIB

Dorong UMKM, Pertamina Salurkan Hibah Alat Teknologi Senilai Rp 800 Juta Bagi Pemenang UMK Academy

Berita Terbaru

Nasional

Memilih Antara Dua Kematian, Kisah Dokter WNI di Gaza

Tuesday, 13 May 2025 - 09:27 WIB

ilustrasi / foto ist

Olahraga

Respons PSSI Terkait Hukuman dari FIFA

Monday, 12 May 2025 - 18:15 WIB

Olahraga

PLN Mobile Proliga 2025: Bhayangkara Presisi Kembali Raih Juara

Monday, 12 May 2025 - 11:48 WIB