Gerindra Usul Gaji dan Tunjangan Jokowi – Ma’ruf Dipotong untuk Tangani Corona

Thursday, 26 March 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ist

Foto Ist

DAELPOS.com – Gerindra mendukung usulan NasDem untuk memotong gaji anggota dewan sebesar 50 persen untuk membantu penanganan virus corona. 

Meski demikian, Sekretaris Fraksi Gerindra Desmond Mahesa juga mengusulkan agar pemotongan gaji juga berlaku bagi seluruh pejabat negara hingga virus corona berakhir di Indonesia.

“Setuju (gaji anggota dewan) di potong 50 persen. Semua pejabat negara harus dipotong. Sampai virus selesai,” kata Desmond saat dihubungi, Rabu (25/3).

Desmond menyebut gaji Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin juga harus dipotong sekaligus tunjangan untuk penanganan virus corona. Dia menyebut gaji menteri kabinet Jokowi juga perlu dipotong.

“Ya. Presiden dan Wapres plus tunjangan. Sama semua pejabat negara” tutup dia.

Besar gaji yang diterima Presiden dan Wakil Presiden diatur dalam UU No 7 tahun 1978 tentang hak keuangan atau administratif Presiden serta Wakil Presiden. Dalam pasal 2 UU, diatur besaran gaji pokok Presiden dan wakil Presiden yang berbunyi:

(1) gaji pokok Presiden adalah 6× (enam kali) gaji pokok tertinggi Pejabat Negara Republik Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden.

(2). Gaji pokok Wakil Presiden adalah 4× (empat kali) gaji gaji pokok tertinggi Pejabat Negara Republik Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden.

Sementara gaji pimpinan lembaga tinggi negara diatur dalam Peraturan Pemerintah no 75 tahun 2000 tentang gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.

Dalam pasal 1 UU, mengatur besaran gaji pokok Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Ketua Dewan Pertimbangan Agung, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, dan Ketua Mahkamah Agung adalah sebesar Rp 5.040.000,00 per bulan.

See also  Manfaatkan Dana Abadi Kebudayaan Bangun Jalur Rempah Indonesia

Dengan demikian, jika dihitung gaji pokok Presiden sebesar Rp 30.240.000. Sementara, gaji Wapres sebesar Rp 20.160.00.(*)

Berita Terkait

Menag Ajak Masyarakat Gunakan Hak Pilih dan Doakan Pilkada Berjalan Lancar
Menteri Rosan Paparkan Peluang Investasi Sektor Prioritas di Indonesia Pada Pelaku Usaha Asal Inggeis
LavAni Navy Juara Livoli Divisi Utama 2024
Realisasi Anggaran Pendidikan Hingga Oktober 2024 Capai Rp463,1 Triliun
Dukung Kelancaran Nataru 2024/2025, Kementerian PU Pastikan Kemantapan Jalan Tol dan Jalan Nasional
Perkuat Sistem Kelistrikan Kalteng-Kalbar, PLN Tuntaskan Pembangunan SUTT 150 kV Kendawangan-Sukamara
Wamenpar Sebut Gerakan Wisata Bersih Desa Besakih Layak Jadi Percontohan
Menteri Dody: Manfaat IJD Nyata untuk Konektivitas Sentra Produksi Pangan

Berita Terkait

Sunday, 24 November 2024 - 11:05 WIB

Menag Ajak Masyarakat Gunakan Hak Pilih dan Doakan Pilkada Berjalan Lancar

Sunday, 24 November 2024 - 09:30 WIB

Menteri Rosan Paparkan Peluang Investasi Sektor Prioritas di Indonesia Pada Pelaku Usaha Asal Inggeis

Sunday, 24 November 2024 - 07:01 WIB

LavAni Navy Juara Livoli Divisi Utama 2024

Saturday, 23 November 2024 - 17:15 WIB

Realisasi Anggaran Pendidikan Hingga Oktober 2024 Capai Rp463,1 Triliun

Saturday, 23 November 2024 - 17:00 WIB

Dukung Kelancaran Nataru 2024/2025, Kementerian PU Pastikan Kemantapan Jalan Tol dan Jalan Nasional

Berita Terbaru

Ekonomi - Bisnis

Keripik Kentang Albaeta, UMKM Yang Berkembang Pesat Karena Pemberdayaan BRI

Sunday, 24 Nov 2024 - 22:37 WIB