ProDEM: Kenapa Pemerintah Tidak Terbitkan Perppu Darurat dan Seolah Lepas Tanggung Jawab?

Friday, 27 March 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Langkah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar hukum pemerintah daerah untuk melakukan karantina wilayah dinilai tidak akan efektif.

Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) Iwan Sumule menilai pemerintah seharusnya menyatakan situasi darurat corona yang kemudian dilanjutkan dengan menerbitkan perppu.

“Lewat Perppu Darurat Corona dapat tuangkan kewenangan penanganan penyebaran virus corona berupa SOP dan juga soal pembiayaan. Sehingga kerja-kerja sistematis dan terukur dapat dilakukan,” terangnya.

Iwan Sumule juga mempertanyakan fokus pemerintah yang hanya terpusat pada penanganan Covid-19 di Jakarta. Ibukota memang menjadi epicenter virus mematikan asal China tersebut, namun demikian Iwan Sumule mengingatkan bahwa penyebaran corona juga terjadi di luar Jakarta bahkan hingga luar Pulau Jawa.

Ketua DPP Partai Gerindra itu juga bertanya-tanya tentang pernyataan Jurubicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto yang meminta para orang kaya membantu orang miskin. Menurutnya, apa yang disampaikan itu bukan bagian dari amanah konstitusi.

“Konstitusi tegas menyatakan bahwa tanggung jawab untuk membuat rakyat dapat hidup layak dan sejahtera adalah tanggung jawab negara, bukan tanggung jawab orang kaya,” tegasnya.

Pernyataan seperti itu, kata Iwan Sumule, semakin menunjukkan bahwa pemerintah memang ingin menghindar dari tanggung jawab mensejahterakan rakyat. Dia mengingatkan, pasal 55 ayat 1 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan telah menyatakan bahwa selama dalam karantina wilayah, kebutuhan dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.

Adapun sebagai solusi, pemerintah harus meniru negara-negara lain yang mengelontorkan dana ratusan triliun untuk menghadapi virus corona. Salah satunya, negara tetangga Malaysia yang menggelontorkan dana total Rp 928 triliun.

Dana besar seperti itu bisa diambil dari dana yang sebelumnya diproyeksikan untuk memindah ibukota. Proyeksi mendapat dana sebesar Rp 466 triliun itu harus dialihkan untuk menghadapi Covid-19.

See also  Ganjar Berbagi Jurus Penguatan Peran Posyandu di Daerah

“Bisa tiru juga India yang gelontorkan Rp 360 triliun, untuk rakyat yang berjumlah semiliar lebih,” tutupnya.(*)

Berita Terkait

Anggota DPR RI Yulian Gunhar Gelar Sosialisasi 4 Pilar di Palembang, Tekankan Semangat Persatuan dan Gotong Royong
Prabowo Terima Megawati di Istana, Silaturahmi Hangat Jelang Lebaran
Yulian Gunhar Sosialisasikan 4 Pilar MPR RI di Kemuning, Angkat Tema “Bersatu demi Kemajuan Bangsa”
BKSAP DPR RI Apresiasi Pernyataan Pers Tahunan Menlu, Siap Perkuat Sinergi
Ketum Hanura OSO Resmikan Kantor Baru DPP di Proklamasi
Viva Yoga: PAN Selalu Hadir di Tengah Masyarakat
Gunhar Gelar Optimalisasi Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Banyuasin
Yulian Gunhar Tekankan Semangat Persatuan dalam Kegiatan Sosialisasi 4 Pilar MPR RI di Palembang

Berita Terkait

Thursday, 2 April 2026 - 07:18 WIB

Anggota DPR RI Yulian Gunhar Gelar Sosialisasi 4 Pilar di Palembang, Tekankan Semangat Persatuan dan Gotong Royong

Friday, 20 March 2026 - 14:02 WIB

Prabowo Terima Megawati di Istana, Silaturahmi Hangat Jelang Lebaran

Monday, 9 February 2026 - 16:54 WIB

Yulian Gunhar Sosialisasikan 4 Pilar MPR RI di Kemuning, Angkat Tema “Bersatu demi Kemajuan Bangsa”

Wednesday, 14 January 2026 - 18:12 WIB

BKSAP DPR RI Apresiasi Pernyataan Pers Tahunan Menlu, Siap Perkuat Sinergi

Friday, 9 January 2026 - 09:23 WIB

Ketum Hanura OSO Resmikan Kantor Baru DPP di Proklamasi

Berita Terbaru

TelkomGroup meraih tiga penghargaan pada ajang Apresiasi Konektivitas Digital 2026.

Ekonomi - Bisnis

TelkomGroup Borong Tiga Penghargaan Apresiasi Konektivitas Digital 2026

Tuesday, 21 Apr 2026 - 18:35 WIB

foto ist

Nasional

Akhir Penantian 22 Tahun, RUU PPRT Disahkan Hari Ini

Tuesday, 21 Apr 2026 - 18:30 WIB