Cegah Penyebaran Covid-19, PNS Dilarang Mudik!

Monday, 30 March 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Instansi Pemerintah untuk tidak bepergian ke luar daerah dan/atau mudik. Ini dilakukan untuk mencegah perluasan penyebaran Covid-19.

Menteri Tjahjo menegaskan permintaan ini tidak hanya untuk Hari Raya Idul Fitri 1441 H, namun juga di saat status darurat bencana virus corona masih berlaku. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik Bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

“ASN dan keluarganya diminta untuk tidak mudik,” ujar Menteri PANRB Tjahjo Kumolo saat virtual press conference didampingi Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji dan Kepala BKN Bima Haria Wibisana, di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Senin (30/03).

Kebijakan ini sebagai respon perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit virus corona di Indonesia yang telah dikeluarkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Lanjutnya dikatakan, dengan tidak mudiknya para ASN dan keluarga akan membantu mengurangi risiko Covid-19 yang disebabkan oleh mobilitas manusia dari satu wilayah ke wilayah lainnya di Indonesia. Para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada Kementerian/Lembaga/Daerah diminta untuk memastikan agar para ASN di lingkungan instansi pemerintahnya masing-masing tidak bepergian ke luar daerah dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai disiplin pegawai.

Tjahjo juga mengatakan, ASN dan keluarganya dapat berpartisipasi dalam pencegahan penyebaran Covid-19 di Indonesia dengan mengajak masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya.

Pertama, tidak berpergian ke luar daerah dan/atau mudik. Kedua, menjaga jarak aman Ketika melakukan komunikasi antar individu.

See also  Kementerian PUPR Bangun Memorial Living Park Rumah Geudong Pidie Aceh

Ketiga, membantu meringankan beban masyarakat yang lebih membutuhkan di sekitar tempat tinggalnya.

Keempat, menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.

“Kemudian Aparatur Sipil Negara agar menyampaikan informasi yang positif kepada masyarakat terkait dengan pencegahan penyebaran Covid-19,” ujarnya.

Berita Terkait

Dony Oskaria: 167 BUMN Ditutup, Konsolidasi Dipercepat Tanpa PHK
OJK Perkuat Kapasitas Ketahanan Siber Industri Keuangan Digital Nasional
Semangat Belajar Bangkit, Hutama Karya Dukung Sekolah di Aceh Tamiang
Kementerian PU Lanjutkan Proyek Tol Serang–Panimbang di Banten
Belajar dari Tiongkok, Pemerintahan Prabowo Tancap Gas Entaskan Kemiskinan
Jasa Raharja Jamin Korban Kecelakaan KRL Bekasi
BBM Bersubsidi Tidak Naik, Mendes Yandri: Presiden Prabowo Bela Rakyat Kecil
Jelang UCLG ASPAC 2026, Kementerian PU Tata Infrastruktur Kendari, Sistem Pengendalian Banjir Disiapkan

Berita Terkait

Thursday, 30 April 2026 - 16:05 WIB

Dony Oskaria: 167 BUMN Ditutup, Konsolidasi Dipercepat Tanpa PHK

Thursday, 30 April 2026 - 14:14 WIB

OJK Perkuat Kapasitas Ketahanan Siber Industri Keuangan Digital Nasional

Thursday, 30 April 2026 - 10:41 WIB

Semangat Belajar Bangkit, Hutama Karya Dukung Sekolah di Aceh Tamiang

Wednesday, 29 April 2026 - 15:43 WIB

Kementerian PU Lanjutkan Proyek Tol Serang–Panimbang di Banten

Wednesday, 29 April 2026 - 15:03 WIB

Belajar dari Tiongkok, Pemerintahan Prabowo Tancap Gas Entaskan Kemiskinan

Berita Terbaru

Olahraga

Megawati Mundur dari Timnas Voli Indonesia

Thursday, 30 Apr 2026 - 16:12 WIB

Kepala Badan Pengaturan BUMN sekaligus COO Danantara Indonesia, Dony Oskaria,/ foto ist

Berita Utama

Dony Oskaria: 167 BUMN Ditutup, Konsolidasi Dipercepat Tanpa PHK

Thursday, 30 Apr 2026 - 16:05 WIB

Berita Utama

OJK Perkuat Kapasitas Ketahanan Siber Industri Keuangan Digital Nasional

Thursday, 30 Apr 2026 - 14:14 WIB