Darurat Sipil: Kewajiban Minim Kekuasaan Bertambah, Enak Sekali Boss!

Monday, 30 March 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ist

Foto Ist

DAELPOS.com – Ketua DPP Partai Demokrat Jansen Sitindaon menyindir kebijakan Darurat Sipil yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo dalam rangka menangani merebaknya virus corona baru atau Covid-19.

“Darurat Sipil: Kewajiban minim. Kekuasaan bertambah. Enak sekali boss!!,” kicau Jansen di akun Twitter pribadinya, Senin (30/3).

Jokowi beralasan, kebijakan penetapan darurat sipil saat ini lantaran kebijakan sosial sudah perlu diterapkan dalam skala besar. Physical distancing atau jaga jarak fisik harus diterapkan secara tegas, disiplin, dan efektif.

Dalam Perppu 23/1959 tentang keadaan bahaya memang mengatur Darurat Sipil. Dimana Perppu tersebut mencabut UU 74/1957. Dan baru ditantatangani oleh Presiden Soekarno pada 16 Desember 1959.

Adapun bunyi Pasal 3 dalam Perppu 23/1959 menegaskan bahwa penguasa keadaan darurat sipil adalah Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang selaku penguasa Darurat Sipil Pusat.

Presiden dalam status darurat sipil dapat dibantu suatu badan yang terdiri atas: Menteri pertama; Menteri Keamanan atau Pertahanan; Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah; Menteri Luar Negeri; Kepala Staf Angkatan Darat; Kepala Staf Angkatan Laut; Kepala Staf Angkatan Udara dan Kepala Kepolisian Negara.

Dalam pasal itu juga memberikan kewenangan lebih terhadap Presiden lantaran dapat menentukan susunan yang berlainan dengan yang tertera di atas bila dinilai perlu.

Di level daerah, penguasaan keadaan darurat sipil dipegang oleh kepala daerah serendah-rendahnya adalah kepala daerah tingkat II (bupati/wali kota).

Sementara dalam pasal 7 Perppu 23/1959 dijelaskan, penguasa darurat sipil daerah harus mengikuti arahan penguasa darurat sipil pusat, atau dalam kondisi darurat seperti saat ini dengan merebaknya Covid-19.

Presiden dapat mencabut kekuasaan dari penguasa darurat sipil daerah. Penghapusan keadaan bahaya (baik darurat sipil maupun darurat militer) dilakukan oleh presiden/panglima tertinggi angkatan perang. (*)

See also  Mendagri Minta Para Bakal Paslon Patuhi Peraturan KPU

Berita Terkait

Pelatihan Catrans, Wamen Viva Yoga: Menjadi Transmigran Perlu Mental dan Niat Yang Kuat
Hutama Karya Percepat Pembangunan Dapur MBG di Jambi Untuk Mendukung Program MBG Pemerintah
Sinergi Pusat-Daerah Kunci Sukses Program Makan Bergizi Gratis
JTT Genjot Kapasitas Trans Jawa untuk Layanan Terbaik.
Perkuat Ketahanan Pangan, Hutama Karya Kembali Rehabilitasi 103 Daerah Irigasi di Aceh dan Bali
Lebih dari Sekadar Melayani, MPP Kota Batu Buka Pintu Tampung Keluhan Warga
Kementerian PANRB Perkuat Implementasi Kebijakan Pelayanan Publik di Daerah
Konsistensi Terapan Orkestrasi Komunikasi, Hutama Karya Group Borong 10 Penghargaan dalam Anugerah Humas Indonesia 2025

Berita Terkait

Sunday, 28 September 2025 - 13:39 WIB

Pelatihan Catrans, Wamen Viva Yoga: Menjadi Transmigran Perlu Mental dan Niat Yang Kuat

Sunday, 28 September 2025 - 09:36 WIB

Hutama Karya Percepat Pembangunan Dapur MBG di Jambi Untuk Mendukung Program MBG Pemerintah

Saturday, 27 September 2025 - 17:17 WIB

Sinergi Pusat-Daerah Kunci Sukses Program Makan Bergizi Gratis

Saturday, 27 September 2025 - 16:16 WIB

JTT Genjot Kapasitas Trans Jawa untuk Layanan Terbaik.

Saturday, 27 September 2025 - 11:22 WIB

Perkuat Ketahanan Pangan, Hutama Karya Kembali Rehabilitasi 103 Daerah Irigasi di Aceh dan Bali

Berita Terbaru

Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di kediaman pribadinya, Jalan Kertanegara, Jakarta, pada Minggu petang, 28 September 2025. (Foto: BPMI Setpres)

News

Prabowo Gelar Rapat di Kertanegara, Bahas Pangan dan MBG

Monday, 29 Sep 2025 - 12:24 WIB