Kementerian PUPR Manfaatkan Rusunawa DKP Kabupaten Lombok Timur Jadi Tempat Isolasi Pasien COVID -19

Tuesday, 14 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Perumahan terus membantu Pemerintah Daerah dalam menangani pandemi virus corona. Kali ini, Kementerian PUPR memanfaatkan bangunan rumah susun (Rusun) Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kayangan Lombok Timur sebagai lokasi karantina masyarakat terjangkit virus COVID -19.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan pemanfaatan rusunawa di daerah sebagai fasilitas penampungan/karantina COVID-19 sebagai bentuk sinergi Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah dalam rangka penanganan dan pencegahan penyebaran COVID-19.

Kepala Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Perumahan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Rini Dyah Mawarti mengatakan, Kementerian PUPR bersama Pemda setempat menjadikan Rusun DKP untuk nelayan di Kabupaten Lombok Timur sebagai tempat isolasi orang dalam pemantauan (ODP) kasus kontak COVID -19” katanya.

Menurut Rini, pemanfaatan bangunan Rusun Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) Nelayan tersebut digunakan sebagai lokasi isolasi pasien yang diduga mengidap COVID -19 tersebut dilaksanakan berdasarkan surat dari Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid tanggal 3 April 2020 kepada Bupati Lombok Timur mengenai pemanfaatan segera Rusun tersebut.

Sementara itu, terkait pemanfaatan Rusunawa ini, SNVT Perumahan NTB telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur guna menjadikan Rusunawa ini sebagai tempat isolasi masyaraka.

“Pemanfaatan Rusunawa sebagai tempat isolasi pasien COVID -19 juga sudah disetujui oleh Pemerintah daerah dan warga setempat,” terangnya.

Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Lombok Timur, Sahri menceritakan bahwa seharusnya Rusunawa yang dibangun oleh Kementerian PUPR pada tahun 2016 ini dihibahkan pada 2018 lalu, tapi karena bencana gempa bumi maka serah terima tersebut ditunda,“ Rusunawa tersebut mengalami kerusakan ringan walaupun struktur bangunan masih kuat. Sehingga dilakukan revitalisasi pada 2019 lalu. Kami harap tahun ini bisa segera dilakukan serah terima agar bisa segera kami kelola,” ujarnya.

See also  LPDB KUMKM Berpotensi Gulirkan Dana Bergulir Untuk Koperasi Ternak di Lampung

Berdasarkan data yang dimiliki SNVT Penyediaan Perumahan Provinsi NTB , Rusunawa ini dibangun sebanyak satu Twinblock setinggi lima lantai. Jumlah unit hunian di Rusunawa ini berjumlah 114 unit dengan ukuran hunian tipe 24. Untuk meningkatkan kenyamanan bagi para penghuninya, Kementerian PUPR telah melengkapi setiap unit hunian dengan sejumlah meubelair seperti meja, kursi, lemari pakaian dan tempat tidur.

Terkait dengan pemanfaatan Rusun ini, Ruangan isolasi pasien COVID -19 hanya menggunakan unit hunian di lantai 3, 4 dan 5 sebanyak 72 ruang. Pemda pun telah membatasi akses keluar masuk Rusunawa tersebut sesuai dengan protokol kesehatan dan penjagaan gedung diperketat melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja dan Aparat Kepolisian.

“Dari informasi yang kami terima sampai dengan saat ini sudah ada tiga puluh satu Pasien COVID -19 yang diisolasi di Rusunawa tersebut. Sebagian besar warga Lotim yang ditampung untuk isolasi di Rusun tersebut adalah pelajar,” tandasnya.(*)

Berita Terkait

Menteri Dody Lantik 2 Pejabat Tinggi Pratama dan 1 Staf Khusus, Perkuat Kelembagaan
Desa-desa di Kawasan Transmigrasi Siap Jadi Destinasi Wisata Unggulan
PT JJC Lakukan Kampanye Keselamatan Berkendara di Rest Area KM 6 Arah Jakarta
Hutama Karya Terima Penghargaan dari PM Timor Leste Xanana Gusmão atas Proyek Jalan Maliana
PLN Icon Plus Tingkatkan Awareness Lingkungan Kerja Aman dan Profesional di Hari Kartini
Perkuat Digitalisasi Tol, Hutama Karya Luncurkan Mozy dan Wajah Baru Command Center
Peduli Kesehatan Perempuan Indonesia, Pertamina Perluas Akses Deteksi Dini Kanker Payudara
Akhir Penantian 22 Tahun, RUU PPRT Disahkan Hari Ini

Berita Terkait

Friday, 24 April 2026 - 16:55 WIB

Menteri Dody Lantik 2 Pejabat Tinggi Pratama dan 1 Staf Khusus, Perkuat Kelembagaan

Friday, 24 April 2026 - 12:58 WIB

Desa-desa di Kawasan Transmigrasi Siap Jadi Destinasi Wisata Unggulan

Thursday, 23 April 2026 - 15:12 WIB

PT JJC Lakukan Kampanye Keselamatan Berkendara di Rest Area KM 6 Arah Jakarta

Thursday, 23 April 2026 - 09:31 WIB

Hutama Karya Terima Penghargaan dari PM Timor Leste Xanana Gusmão atas Proyek Jalan Maliana

Wednesday, 22 April 2026 - 20:29 WIB

PLN Icon Plus Tingkatkan Awareness Lingkungan Kerja Aman dan Profesional di Hari Kartini

Berita Terbaru

Olahraga

Grand Final Proliga 2026: JPE Ungguli Phonska Plus Pada Leg 1

Saturday, 25 Apr 2026 - 00:33 WIB