DAELPOS.com – Pemerintah menyatakan telah mengantisipasi konflik sosial dan peningkatan tindak kriminalitas di tengah pandemi virus corona (covid-19). Hal ini dibahas dalam rapat koordinasi secara virtual antara Kantor Staf Presiden (KSP) dengan Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri.
“Isu keamanan termasuk yang dipantau KSP. Misalnya, angka pengangguran yang meningkat perlu diantisipasi agar tidak menimbulkan konflik sosial dan keamanan,” ujar Pelaksana Tugas Deputi V KSP Jaleswari Pramodawardhani melalui keterangan tertulis, Kamis (16/4).
Sementara itu Direktur Keamanan Negara Baintelkam Polri Brigadir Jenderal Umar Effendi membenarkan ada potensi risiko tindakan kriminal yang mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat selama masa pandemi covid-19.
Terlebih dalam kondisi saat ini, terjadi penurunan daya beli dan peningkatan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dinilai dapat memicu aksi anarkistis dan kriminalitas di masyarakat.
“Potensi aksi anarkis dan kriminalitas selalu ada, terutama dalam situasi seperti ini. Untuk itu, kami sudah koordinasi hingga level polsek agar terus mengawasi dan membina,” katanya.
Meski demikian, Umar menegaskan bahwa pihaknya akan tetap melakukan pendekatan secara persuasif untuk menjaga stabilitas keamanan di masyarakat. Kepolisian, kata dia, juga membantu mengawasi distribusi program jaring pengaman sosial dengan penyaluran bantuan untuk mencegah potensi konflik di masyarakat.
“Kami gunakan pendekatan preventif dan persuasif dalam mewujudkan stabilitas keamanan dan ketertiban di masyarakat,” ucap Umar.
Polisi sebelumnya mengklaim angka kriminalitas selama pandemi covid-19 menurun. Tercatat untuk kejahatan minggu ke-13 yang semula 4.197 kasus turun menjadi 3.743 kasus pada minggu ke-14.
Kapolri Jenderal Idham Azis juga telah menerbitkan beberapa surat telegram yang menjadi pedoman bagi penyidik di unit reserse kriminal (reskrim) dalam menangani kasus selama masa pandemi covid-19. Mulai dari penanganan kejahatan selama PSBB hingga penanganan kejahatan dalam tugas ketersediaan bahan pokok dan distribusi. (*)