DAELPOS.com – Polres Metro Bekasi Kota menangkap dua dari empat tersangka spesialis pembobol minimarket. Sebelum tertangkap mereka membobol minimarket di Kelurahan Harapan Mulya, Kecamatan Medan Satria.
“Setelah menyerahkan hasil kejahatan, mereka membagi rata hasilnya, kemudian kembali ke tempat mereka masing-masing,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol. Wijonarko di Mapolsek Medan Satria, Senin (27/4/2020).
Selain di Kota Bekasi, para tersangka ternyata juga melakukan aksinya di wilayah lain di Jawa Barat, di antaranya Sukabumi dan Purwakarta. Mereka menggasak sejumlah barang dagangan di antaranya rokok dan barang lainnya
“Di samping itu juga kita mendapatkan informasi ternyata mereka sudah sering melakukan kejahatan serupa di beberapa lokasi, dari data sementara kita mendapatkan delapan lokasi,” bebernya.
Para tersangka ditangkap beserta barang bukti dan dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman tujuh (7) tahun penjara.(*)