DAELPOS.com – Berdasakan Keputusan Presiden Nomor 32/M Tahun 2020, Tentang pemberhentian dan pengngkatan Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) pengganti antar waktu masa jabatan 2019 – 2024, DR.Drs.Sonny Westerling Manalu,MM, telah ditetapkan menjadi anggota DJSN dari unsur Kementerian Sosial menggantikan Prof. Dr.Syahabuddin M.Ag.
Dengan keluarnya Keppres tersebut, Menteri Sosial Juliari P Batubara, mengharapkan sekaligus menginstruksikan Sonny Manalu, untuk segera konsolidasi dan berkoordinasi dengan Ketua dan para anggota DJSN dan meminta agar dapat dengan cepat melibatkan diri dan memberikan konstribusi didalam meningkatkan peran DJSN yang memiliki posisi strategis didalam pelaksanaan dan implementasi dari UU Nomor 40 Tahun 2004,Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, dimana untuk menyelenggarakan Sistem jaminan Sosial Nasional tersebut dibentuk Dewan Jaminan Sosial Nasional.
Sonny W Manalu yang akrab disapa Sonny , disamping angota DJSN, saat ini juga adalah salah satu pejabat eselon I di lingkungan Kementerian Sosial, dengan jabatan Staf Ahli Menteri Bidang Aksibilitas Sosial. Dengan pengalaman birokrasi yang cukup banyak serta pengalaman organisasi kemasyarakatan yang diikuti dan pernah dipimpinnya, diyakini Sonny Manalu dapat memberi konstribusi didalam penguatan tugas tugas DJSN, khususnya mewakili unsur Pemerintah disamping anggota DJSN lainnya yang mewakili unsur masyaralkat dan Tokoh.
Sonny, yang mantan aktifis mahasiswa yang pernah menjadi Ketua Umum DPP Mahasiswa Pancasila dan Ketua DPP KNPI dan pemegang DAN IV Karate itu, mengatakan akan melaksanakan tugas dengan sebaik baiknya sebagaimana arahan Menteri Sosial selaku atasan yang menugaskannya di DJSN. Sehingga kehadiran DJSN benar benar dapat menunjukkan keberpihakannya kepada masyarakat dan memastikan Negara menjamin berjalannya Sistem Jaminan Sosial Nasional bagi masyarakatnya. Demikian disampaikannya dalam Press Rilis yang disampai kepada para wartawan.(*)