Bareskrim Ingatkan Warga Jangan Mudik : Ada Sanksi Denda dan Pidana 1 Tahun

Friday, 8 May 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com –  Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengingatkan masyarakat untuk mentaati aturan pemerintah untuk tidak mudik di tengah pandemi Virus Corona (Covid-19). Listyo meminta jajarannya untuk mengawasi secara ketat alur perjalanan masyarakat yang terindikasi hendak mudik.

“Awasi secara ketat klaster pekerja migran, rembesan pemudik dan industri yang berpotensi meningkatkan penyebaran COVID-19,” kata Listyo dalam keterangan tertulis, Jumat (8/5/2020).

Ketua Satgas V Gakkum Operasi Aman Nusa II Polri, Brigjen Ferdy Sambo juga menyebutkan akan adanya sanksi denda atau pidana 1 tahun selain diputar balikan ke Pemudik. Sanski tersebut mulai berlaku tanggal 8 sampai 31 Mei 2020.

“Kami waspadai jalur tikus dan penyelundupan pemudik serta memperketat pengamanan menjelang Lebaran. 8-31 Mei kepada pelanggar bisa dikenakan sanksi selain putar balik, yakni denda atau kurungan penjara 1 tahun,” ucap Ferdy.

Brigjen Ferdy Sambo merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri 1441 Hijriyah dalam rangka penyebaran COVID-19, yang mana telah mengatur larangan sementara pada transportasi darat, perkeretaapian, transportasi laut dan transportasi udara. Larangan sementara terhadap transportasi ini, mencakup wilayah yang menerapkan PSBB.

“Adapun cakupan wilayahnya yaitu zona merah COVID-19, wilayah dengan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan gabungan wilayah dengan PSBB,” ujar Ferdy

See also  712 Pasien Masih Jalani Rawat Inap di RS Darurat Wisma Atlet

Berita Terkait

Menteri Dody Tinjau IJD Payakumbuh–Sitangkai, Komitmen Dukung Konektivitas Daerah Sumatera Barat
Prabowo Lantik Anggota Dewan Energi Nasional 2026–2030
Akses Terputus Banjir Bandang, Kementerian PU Turunkan Jembatan Darurat
BPK Mulai Pemeriksaan LK TA 2025, Kementerian PU Tekankan Akuntabilitas
Kementerian PU Mulai Perbaikan Lubang Jalan dan Pembersihan Sedimen Drainase Ruas Banda Aceh-Batas Sumut
Menteri PU Bersama Menko AHY Tinjau SPAM Karang Baru, Perkuat Suplai Air Bersih untuk RSUD Aceh Tamiang
Menteri Dody Dorong Percepatan Huntara di Aceh, Targetkan Nol Warga Tinggal di Tenda Saat Ramadan
Kementerian PU Siapkan Langkah Penanganan Muara Sungai Pascabencana Sumatera

Berita Terkait

Thursday, 29 January 2026 - 06:25 WIB

Menteri Dody Tinjau IJD Payakumbuh–Sitangkai, Komitmen Dukung Konektivitas Daerah Sumatera Barat

Wednesday, 28 January 2026 - 18:43 WIB

Prabowo Lantik Anggota Dewan Energi Nasional 2026–2030

Wednesday, 28 January 2026 - 10:42 WIB

Akses Terputus Banjir Bandang, Kementerian PU Turunkan Jembatan Darurat

Monday, 26 January 2026 - 22:39 WIB

BPK Mulai Pemeriksaan LK TA 2025, Kementerian PU Tekankan Akuntabilitas

Saturday, 24 January 2026 - 14:04 WIB

Kementerian PU Mulai Perbaikan Lubang Jalan dan Pembersihan Sedimen Drainase Ruas Banda Aceh-Batas Sumut

Berita Terbaru

Berita Utama

Prabowo Panggil Menteri ATR Bahas Perlindungan Sawah

Thursday, 29 Jan 2026 - 14:24 WIB

Berita Utama

Menkeu Purbaya Lantik 27 Pejabat Eselon II Kemenkeu

Thursday, 29 Jan 2026 - 14:12 WIB