Sempat Koar-Koar Relaksasi PSBB, Mahfud MD: Belum Diputuskan

Saturday, 9 May 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sempat mengungkapkan rencana merelaksasi kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Namun kekinian Mahfud menyebut relaksasi itu belum diputuskan pemerintah.

Mahfud MD menjelaskan pemerintah memang membicarakan soal relaksasi ini. Wacana itu memang muncul ketika melihat praktik PSBB di tengah masyarakat.

“Pemerintah kemudian mendiskusikan itu tetapi belum memutuskan tentang relaksasi. Mendiskusikan, mungkin tidak ya, kita melakukan relaksasi,” jelas Mahfud MD saat mengikuti rapat virtual bersama DPD RI, Jumat (8/5/2020).

Berbicara soal relaksasi, Mahfud MD menerangkan sejumlah negara sudah mulai memberlakukannya seperti di Malaysia, India, Italia dan Amerika untuk wilayah tertentu. Menurutnya relaksasi dilakukan karena melihat masyarakat yang kesulitan bergerak sehingga tidak bisa menggerakkan roda ekonominya masing-masing.

Namun kembali lagi ke Indonesia, Mahfud mengungkapkan baru sebatas kemungkinan akan diberlakukan. Saat ini pemerintah tengah memperkirakan secara matematis apakah relaksasi PSBB bisa diberlakukan.

“Punya instrumen-instrumen untuk melakukan itu sampai akhirnya nanti ketemu dengan kebutuhan masyarakat perlu relaksasi atau tidak. Kalau misalnya perlu itu kapan dilaksanakannya,” ujarnya.

Karena belum diputuskan, Mahfud MD menuturkan saat ini pemerintah masih menjalani kebijakan PSBB berdasarkan Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

PSBB itu ada di dalam UU No. 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan wilayah. Di situ ada tingkatan. Dan kita sudah berdiskusi panjang, kita memilih PSBB meskipun pernah mendiskusikan secara terbuka kemungkinan karantina wilayah itu. []

See also  PMK pada Hewan, Jokowi: Segera Berikan Vaksin

Berita Terkait

Wajib Rangkul UMKM, Petani, Peternak, dan Nelayan: SPPG Dilarang Tolak Produk Lokal
HKA Perkuat Kompetensi Penanganan Kecelakaan Berbasis Praktik Nyata: RARC Internal sebagai Fondasi Pembelajaran Lanjutan
Kementrans Percepat Pemulihan Kawasan Transmigrasi Pasca Bencana Sumatera
Hutama Karya Rampungkan Huntara Tahap 2, Perkuat Upaya Pemulihan Pascabencana di Aceh Timur
Program Seragam Sekolah untuk Anak Penyintas Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar
Kementerian Transmigrasi Salurkan Bantuan bagi Warga Kawasan Transmigrasi Terdampak Bencana di Aceh
Mendes Yandri Bangkitkan Peternak di Tingkat Desa, Kolaborasi dengan Kurma Adzwa Farm
UMKM Transmigrasi Naik Kelas, Wamen Viva Yoga Gandeng Ajik Krisna Bali

Berita Terkait

Wednesday, 28 January 2026 - 12:42 WIB

Wajib Rangkul UMKM, Petani, Peternak, dan Nelayan: SPPG Dilarang Tolak Produk Lokal

Wednesday, 28 January 2026 - 12:00 WIB

HKA Perkuat Kompetensi Penanganan Kecelakaan Berbasis Praktik Nyata: RARC Internal sebagai Fondasi Pembelajaran Lanjutan

Wednesday, 28 January 2026 - 11:31 WIB

Kementrans Percepat Pemulihan Kawasan Transmigrasi Pasca Bencana Sumatera

Tuesday, 27 January 2026 - 17:19 WIB

Hutama Karya Rampungkan Huntara Tahap 2, Perkuat Upaya Pemulihan Pascabencana di Aceh Timur

Tuesday, 27 January 2026 - 12:08 WIB

Program Seragam Sekolah untuk Anak Penyintas Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Berita Terbaru

Nasional

Mendes Yandri Sambangi Peternakan Telur Omega di Serang

Wednesday, 28 Jan 2026 - 19:02 WIB