Dewan Pengawas Rampungkan Kode Etik KPK

Saturday, 16 May 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Dewan Pengawas KPK telah merampungkan Kode Etik yang akan menjadi panduan nilai dasar di Komisi Pemberantasan Korupsi. Kode Etik ini akan menjadi panduan nilai dasar dan pedoman perilaku untuk Dewan Pengawas, Pimpinan, dan seluruh pegawai KPK.

Sebanyak tiga peraturan Dewan Pengawas dinyatakan mulai berlaku sejak 4 Mei 2020, harus dipatuhi dan dipedomani dalam kerja pemberantasan korupsi dan berperilaku di Komisi Pemberantasan Korupsi.

Tiga peraturan itu adalah Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 01 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi, Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 03 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi

Keseluruhan nilai-nilai dasar, kode etik, dan pedoman perilaku dalam aturan tersebut ditujukan untuk mengikat sekaligus membentengi diri setiap insan Komisi Pemberantasan Korupsi, baik dalam pelaksanaan tugasnya, maupun dalam pergaulan luas. Sehingga seluruh kerja dan perilaku yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi bisa terjaga dan tetap konstruktif di manapun dan dalam kesempatan apapun.

Terjaganya citra, harkat, dan martabat merupakan pendorong terkuat yang memampukan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menjaga kepercayaan masyarakat dalam pelaksanaan mandat dan amanat suci pemberantasan korupsi yang harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, bangsa dan negara, serta Tuhan Yang Maha Esa.

Komisi Pemberantasan Korupsi berharap seluruh masyarakat dapat membantu menjaga kerja dan perilaku KPK melalui dukungan. Dukungan tersebut bisa dilakukan dengan cara memberikan saran, informasi, dan terus mengawasi kerja pemberantasan korupsi.

See also  Sukses Jakarta E-Prix Kirim Pesan Indonesia Siap Jaga Keberlangsungan Dunia

Berita Terkait

Masyarakat Kesulitan Gas LPG 3, Polri Turun Tangan
Mendes Yandri Pastikan Tindak Tegas Kades yang Selewengkan Dana Desa
Erick Thohir Apresiasi DPR Setujui Proses Naturalisasi Ole Romeny
Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg: Kebijakan Tergesa-gesa yang Mengorbankan Rakyat Kecil
Haidar Alwi: Semua Menteri Harus Sejalan Dengan Presiden Prabowo, Jangan Bertindak Semena-mena!
Telkom Lanjutkan Sukses Implementasi 7 Program Unggulan di Bidang Lingkungan
OJK Dorong Peningkatan Literasi Aset Kripto di Masyarakat, Bulan Literasi Kripto (BLK) 2025
Indonesia Juara Umum MTQ Internasional 2025

Berita Terkait

Wednesday, 5 February 2025 - 13:42 WIB

Masyarakat Kesulitan Gas LPG 3, Polri Turun Tangan

Wednesday, 5 February 2025 - 13:03 WIB

Mendes Yandri Pastikan Tindak Tegas Kades yang Selewengkan Dana Desa

Tuesday, 4 February 2025 - 19:25 WIB

Erick Thohir Apresiasi DPR Setujui Proses Naturalisasi Ole Romeny

Tuesday, 4 February 2025 - 17:59 WIB

Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg: Kebijakan Tergesa-gesa yang Mengorbankan Rakyat Kecil

Tuesday, 4 February 2025 - 17:39 WIB

Haidar Alwi: Semua Menteri Harus Sejalan Dengan Presiden Prabowo, Jangan Bertindak Semena-mena!

Berita Terbaru

ilustrasi / foto ist

Berita Utama

Masyarakat Kesulitan Gas LPG 3, Polri Turun Tangan

Wednesday, 5 Feb 2025 - 13:42 WIB

News

Menteri Bahlil Pastikan UMKM Tetap Dapat LPG 3 Kg

Wednesday, 5 Feb 2025 - 13:29 WIB