Kang Emil: Dilakukan PSBB Angka Kasus COVID-19 Turun

Sunday, 17 May 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS,com – “Sebelum PSBB kasus harian kita ada di 40-an kasus per hari. Di akhir PSBB ini, di hari ini saya wawancara itu sudah turun ke 21-24 kasus perhari,” ungkap  Gubernur Jawa BaratRidwan Kamil dalam keterangannya melalui video yang ditayangkan di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Sabtu, 16 Mei 2020.

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Daerah Jawa Barat, Ridwan Kamil melaporkan bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Barat di wilayahnya dapat menurunkan kurva kasus COVID-19.

Kemudian Kang Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil, juga mengatakan bahwa sebelumnya ada peningkatan pasien COVID-19 yang dirawat di rumah sakit (RS), namun setelah dilakukan PSBB angka tersebut menurun.

Hal itu juga berpengaruh pada tingkat kematian akibat infeksi virus SARS-CoV-2 yang mengalami penurunan. Bahkan dikatakan Kang Emil bahwa pasien sembuh mengalami peningkatan hingga dua kali lipat.

“Dari akhir bulan April 2020 ada 430-an pasien (dirawat di RS), sekarang (setelah PSBB) sudah 350-an pasien. Sebelum PSBB tingkat kematian 7 orang per hari, setelah PSBB menjadi 4 orang per hari. Kemudian ada kenaikan kesembuhan hampir dua kali lipat,” terang Emil.

Adapun PSBB yang dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dilakukan melalui tiga tahapan. Pertama PSBB yang diterapkan di wilayah Bogor, Depok dan Bekasi (BODEBEK), kemudian wiayah Kabupaten dan Kota Bandung Raya dan yang terakhir adalah PSBB Skala Provinsi Jawa Barat.

“Dibagi tiga tahap dimulai di buat di BODEBEK dulu tanggal 15 April 2020, kemudian dilanjutkan di Bandung Raya, lima kota Bandung Raya Kabupaten di 22 April 2020, kemudian akhirnya kita bikin PSBB skala Provinsi itu di tanggal 6 Mei 2020 yang akan berakhir di tanggal 20 Mei 2020,” terang Ridwan Kamil.

See also  H+8 Lebaran 2023, Jasa Marga Transjawa Tol Catat 703 Ribu Kendaraan Arah Jakarta

Kemudian dasar penerapan PSBB skala provinsi adalah Pemerintah Provinsi Jawa Barat ingin melakukan pelacakan kepada seluruh 50 juta penduduk.

“Kalau hanya yang PSBB-nya 1-2 kabupaten, kami khawatir Kota/Kabupaten yang tidak melakukan PSBB tidak punya ukuran-ukuran untuk melakukan evaluasi yang terpercaya atau terukur,” jelas Ridwan.

Selanjutnya, pada saat hasil PSBB Provinsi dievaluasi, maka Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mengambil keputusan untuk memberikan relaksasi hingga pengembalian keadaan menjadi normal, dengan catatan tidak ada pergerakan penyebaran virus SARS-CoV-2.

Sebagai informasi, penerapan PSBB yang dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Barat tersebut adalah benteng pertama dari tiga strategi penanganan COVID-19 lainnya yakni, benteng pelacakan dengan tes masif dan yang terakhir adalah perawatan atau pemulihan.

Berita Terkait

Syukuran HUT Ke-22 DPD RI Bersama OKD Sulut
DPD RI Dorong Diplomasi Parlemen Perkuat Kepentingan Daerah melalui FSAT
Tepat Waktu dan Bermutu, Hutama Karya Tuntaskan Pekerjaan Tanggap Darurat Sumber Daya Air di Aceh
DPD RI Perjuangkan RUU Daerah Kepulauan, Hentikan Ketimpangan Layanan Pendidikan dan Kesehatan
Inventarisasi Masalah di Lampung Demi Perubahan UU Perlindungan Nelayan
Pelajar Wonosobo: Indonesia Tak Kekurangan Orang Pintar, Tapi Butuh Integritas.
Dari Lingga, Pelajar Serukan Anak Muda Jangan Jadi Penonton Indonesia Emas
Rakornas Dukcapil 2026, Dukcapil Kepulauan Seribu Sabet Peringkat Tertinggi Capaian IKD

Berita Terkait

Sunday, 11 October 2026 - 10:24 WIB

Syukuran HUT Ke-22 DPD RI Bersama OKD Sulut

Friday, 25 September 2026 - 14:45 WIB

DPD RI Dorong Diplomasi Parlemen Perkuat Kepentingan Daerah melalui FSAT

Thursday, 24 September 2026 - 16:30 WIB

Tepat Waktu dan Bermutu, Hutama Karya Tuntaskan Pekerjaan Tanggap Darurat Sumber Daya Air di Aceh

Thursday, 10 September 2026 - 16:21 WIB

DPD RI Perjuangkan RUU Daerah Kepulauan, Hentikan Ketimpangan Layanan Pendidikan dan Kesehatan

Monday, 7 September 2026 - 13:56 WIB

Inventarisasi Masalah di Lampung Demi Perubahan UU Perlindungan Nelayan

Berita Terbaru

Suroso Isnandar / foto ist

Energy

Tongkat Estafet Dirut PLN Beralih ke Suroso Isnandar

Wednesday, 14 Oct 2026 - 21:51 WIB

Olahraga

FIVB Gelar Kursus Pelatih Level I dan II di Sentul

Wednesday, 14 Oct 2026 - 17:15 WIB