Ditangkap Polisi, Ruslan Buton Tidak Dapat Dibela Atas Kebebasan Berpendapat

Friday, 29 May 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Narasi yang dilontarkan Panglima Serdadu Eks Trimatra Nusantara, Ruslan Buton tidak bisa dibela atas dasar kebebasan berpendapat.

Karena apa yang dilakukan diduga kuat menyebarkan berita bohong, kebencian berdasarkan SARA, penghinaan dan ancaman yang berdampak pada kegaduhan sosial.

Demikian disampaikan Ketua Umum Cyber Indonesia, Habib Muannas Alaidi, Jumat (29/5).

Ruslan Buton dijemput oleh aparat gabungan Polri dan POM TNI, Kamis (28/5). Dia ditangkap polisi akibat surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo, di mana salah satu poinnya meminta agar Jokowi mundur.

Muannas menilai Ruslan Buton diduga menyebarkan berita bohong, kebencian berdasarkan SARA dan penghinaan pada penguasa melalui surat dan audio yang viral di media sosial.

“Dalam surat dan audio Ruslan Buton terdapat kalimat dirinya mewakili suara seluruh Warga Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ini berita bohong karena Ruslan Buton mengatasnamakan mewakili suara seluruh WNI. Ini dugaan pelanggaran terhadap Pasal 14 ayat 1 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana tentang larangan menyebarkan berita bohong,” katanya.

Disamping itu, yang bersangkutan menyebarkan kebenciaan berdasarkan demi kepentingan politiknya dalam kalimat “Seluruh komponen bangsa dari berbagai suku, agama dan ras yang akan menjelma bagaikan tsunami dahsyat”.

Jelas Muannas, ini diduga melanggar terhadap Pasal 28 ayat 2 UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait larangan kebencian berdasarkan SARA.

Kamis siang (28/5), polisi dari tim gabungan Mabes Polri dan Polda Sultra menjemput Panglima Serdadu Eks Trimatra Nusantara, Ruslan Buton, di Desa Wabula 1, Kecamatan Wabula, Buton, Sulawesi Tenggara. Dia dibawa ke Polres Buton untuk dimintai keterangan. (*)

See also  Pembangunan Kolam Retensi Andir dan Lima Polder Dimulai Untuk Pengendalian Banjir Cekungan Bandung

Berita Terkait

Menteri PANRB Apresiasi Program ASN Berintegritas KPK untuk Perkuat Nilai Antikorupsi
Hutama Karya dan Unand Resmikan Pustroib, Perkuat Infrastruktur Bawah Tanah Indonesia
Jangan Sampai Anak Lokal Jadi Penonton di Tanah Sendiri
Mitigasi Risiko, Menteri Dody Pantau Huntara Tegal
Sekolah Rakyat Jatim 1 Surabaya Disiapkan Menjadi Kawasan Pendidikan Terpadu
KOWANI Tegaskan KLB Tak Punya Dasar Konstitusional
BULD DPD RI Temui Disharmonisasi Regulasi dan Kewenangan Pusat-Daerah dalam Penyelenggaraan Pendidikan
Kementerian PU Gerak Cepat Tangani Huntara Rusak Akibat Puting Beliung di Aceh Utara

Berita Terkait

Tuesday, 9 June 2026 - 23:18 WIB

Menteri PANRB Apresiasi Program ASN Berintegritas KPK untuk Perkuat Nilai Antikorupsi

Tuesday, 9 June 2026 - 23:05 WIB

Hutama Karya dan Unand Resmikan Pustroib, Perkuat Infrastruktur Bawah Tanah Indonesia

Monday, 8 June 2026 - 09:20 WIB

Jangan Sampai Anak Lokal Jadi Penonton di Tanah Sendiri

Sunday, 7 June 2026 - 18:16 WIB

Mitigasi Risiko, Menteri Dody Pantau Huntara Tegal

Saturday, 6 June 2026 - 20:46 WIB

Sekolah Rakyat Jatim 1 Surabaya Disiapkan Menjadi Kawasan Pendidikan Terpadu

Berita Terbaru

News

324 Hunian Warga Bantaran Rel Senen Rampung Dibangun

Tuesday, 9 Jun 2026 - 23:34 WIB

Olahraga

AVC Cup Timnas Voli Putri Indonesia Kalahkan Hong Kong 3-0

Tuesday, 9 Jun 2026 - 23:19 WIB