KPK Terima 58 Laporan Penerimaan Gratifikasi terkait Hari Raya

Thursday, 4 June 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Hingga 29 Mei 2020 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 58 laporan penerimaan gratifikasi terkait dengan momen bulan Ramadhan dan perayaan Idul Fitri tahun 2020 senilai total Rp62,8 Juta.

Pelaporan tersebut berasal dari 10 kementerian/lembaga yaitu sebanyak 28 laporan, 3 pemerintah provinsi dan 9 pemerintah kabupaten/kota sebanyak total 22 laporan, dan 5 BUMN/D dengan total 8 laporan.

Juru Bicara KPK bidang Pencegahan Ipi Maryati mengatakan, barang gratifikasi yang dilaporkan masih berkisar pada parcel makanan, barang pecah belah, voucher dan uang, dengan nilai laporan terendah Rp50 ribu hingga Rp10 juta.

Tujuan pemberian dimaksudkan sebagai tambahan uang dalam menyambut bulan suci Ramadhan, tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri hingga ucapan terima kasih karena telah menggunakan produk tertentu.

“Sampai sekarang medium pelaporan yang paling banyak digunakan adalah melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) individu sebanyak 36 laporan, “ kata Ipi. Selanjutnya GOL unit pengelola gratifikasi (UPG) berjumlah 14 laporan, dan surat elektronik baik yang disampaikan oleh individu maupun melalui UPG sebanyak 8 laporan.

KPK mengimbau kepada pegawai negeri dan penyelenggara negara yang menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, khususnya terkait momen bulan Ramadhan dan perayaan Idul Fitri, agar segera melaporkan kepada KPK.

Sesuai dengan peraturan perundang-undangan penerimaan gratifikasi tersebut harus dilaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi. Pejabat yang melaporkan penerimaan gratifikasi terbebas dari ancaman pidana sebagaimana pasal 12B UU No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, yaitu berupa pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

See also  Penyebaran Hoax Virus Corona, Polri Amankan 2 Tersangka di Kalimantan Timur

Mengacu kepada Peraturan KPK No. 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi, pelapor menyampaikan laporannya  dengan mengisi formulir laporan yang paling sedikit memuat informasi tentang identitas penerima berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, alamat lengkap, dan nomor telepon; informasi pemberi gratifikasi; jabatan penerima gratifikasi; tempat dan waktu penerimaan gratifikasi; uraian jenis gratifikasi yang diterima; nilai gratifikasi yang diterima; kronologis peristiwa penerimaan gratifikasi; dan bukti, dokumen, atau data pendukung terkait laporan gratifikasi.

Formulir isian laporan tersebut dapat disampaikan dalam bentuk tertulis, surat elektronik, atau aplikasi sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Pelaporan gratifikasi saat ini juga semakin mudah melalui aplikasi GOL. Aplikasi tersebut dapat diunduh di Play Store atau App Store. Pelaporan secara daring lainnya  dapat dilakukan melalui tautan https://gol.kpk.go.id atau mengirim surat elektronik ke alamat pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id

Berita Terkait

Kuliah Umum Di Unhan, Mentrans: Transmigrasi Strategi Bangun Ketahanan Nasional
Menteri Dody Ajak Generasi Muda Bangun Budaya Pilah Sampah Sejak Dini
BULOG Perkuat Ketahanan Pangan: Siap Dukung Penuh Arah Kebijakan Presiden
Kementerian PU Gerak Cepat Tangani Banjir di Tenggang dan Sringin, Jawa Tengah
Dukung Visi Besar Presiden Prabowo, Kementerian PU Bangun Sekolah Indonesia di Riyadh dan Jeddah Arab Saudi Untuk Anak-anak WNI
Pertemuan Menteri Anggota OKI di Jeddah, Menteri Dody Ajak Perkuat Kerjasama Bidang Sumber Daya Air
Kementerian PU Terus Kebut Penyelesaian 15 Bendungan, Potensi Aliri Irigasi 263.055 Hektare
Zona Integritas Jadi Fondasi Pemberantasan Korupsi di Instansi Pemerintah

Berita Terkait

Tuesday, 28 October 2025 - 18:57 WIB

Kuliah Umum Di Unhan, Mentrans: Transmigrasi Strategi Bangun Ketahanan Nasional

Monday, 27 October 2025 - 16:34 WIB

Menteri Dody Ajak Generasi Muda Bangun Budaya Pilah Sampah Sejak Dini

Sunday, 26 October 2025 - 16:29 WIB

BULOG Perkuat Ketahanan Pangan: Siap Dukung Penuh Arah Kebijakan Presiden

Saturday, 25 October 2025 - 00:53 WIB

Kementerian PU Gerak Cepat Tangani Banjir di Tenggang dan Sringin, Jawa Tengah

Friday, 24 October 2025 - 05:06 WIB

Dukung Visi Besar Presiden Prabowo, Kementerian PU Bangun Sekolah Indonesia di Riyadh dan Jeddah Arab Saudi Untuk Anak-anak WNI

Berita Terbaru

Ekonomi - Bisnis

Dukung Program 3 Juta Rumah, BNI Salurkan 109 Ribu KPR Subsidi

Tuesday, 28 Oct 2025 - 19:00 WIB

Berita Utama

Jajaki Brasil, Pertamina Percepat Ketahanan Energi

Tuesday, 28 Oct 2025 - 18:53 WIB