Tolak Penutupan, Pengusaha Hiburan Surabaya Bawa Nama Risma

Friday, 12 June 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Ketua Himpunan Pengusaha Rekreasi Hiburan Umum (Hiperhu) Surabaya, George Handiwiyanto mengaku keberatan atas dilayangkannya surat edaran permintaan penutupan tempat hiburan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya. Menurutnya, dilayangkannya surat edaran tersebut telah melampaui batas.

“Saya sesalkan berita Satpol PP dikirim surat (agar tempat hiburan) tidak buka dua minggu. Itu melampaui batas,” ujar George dikonfirmasi Jumat (12/6).

George menilai, surat edaran yang dilayangkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya tersebut bertentangan dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya nomor 28 tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada kondisi pandemi Covid-19. Dalam Perwali itu disebutkan, usaha-usaha sudah boleh beraktivitas kembali, asalkan dengan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.

“Saya sesalkan ada pejabat mbalelo, ngelawan Wali Kota (Surabaya). Wali Kota sudah mengeluarkan (Perwali nomor 28 tahun 2020) Mestinya sudah rapat sama anggotanya,” ujar George.

George mengaku, pengelola tempat hiburan sudah sangat senang ketika Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengeluarkan Perwali nomor 28 tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada kondisi pandemi Covid-19. Karena itu akan menghidupkan kembali dunia hiburan yang sempat terpukul akibat wabah Covid-19.

“Mereka (pengelola hiburan) sudah senang, mempersiapkan (protokol kesehatan). Tapi ngepir lagi ada berita itu,” kata George.

George mengaku, pengusaha tempat hiburan telah mempersiapkan protokol kesehatan ketat agar bisa buka kembali. Seperti menggelakan penyemprotan disinfektan, mempersiapkan tempat cuci tangan, hand sanitizer, dan mewajibkan mengenakan masker.

Rekreasi Hiburan Umum (RHU) yang ada di Kota Surabaya tetap diminta untuk tidak buka terlebih dulu, meskipun telah diterbitkan Perwali nomor 28 tahun 2020. Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya, Irvan Widyanto mengatakan, pihaknya telah bersurat kepada Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata tentang permohonan penutupan tempat RHU.

See also  DLH DKI Gelar Uji Emisi Kendaraan Gratis di Tempat Uji Emisi

Selain itu, ia juga mengaku sudah mengirimkan surat kepada Kasatpol PP Surabaya tentang permohonan penghentian kegiatan RHU. “Jadi, hari ini kita sudah menyurati Kepala Disbudpar, khusus untuk RHU jangan dibuka dulu. Kami juga membuat surat kepada Kasatpol PP untuk menghentikan kegiatan RHU itu,” kata Irvan.

Menurut Irvan, RHU ini termasuk dalam kegiatan khusus, sehingga membutuhkan pedoman pelaksanaan Perwali. Hingga saat ini, pedoman pelaksanaan Perwali itu masih terus dikaji dengan melibatkan akademisi dan pakar kesehatan masyarakat. “Makanya, selama pedoman ini belum ada, kami selaku Gugus Tugas di Surabaya meminta tempat RHU ini tidak dibuka dulu,” ujarnya. []

Berita Terkait

Syukuran HUT Ke-22 DPD RI Bersama OKD Sulut
DPD RI Dorong Diplomasi Parlemen Perkuat Kepentingan Daerah melalui FSAT
Tepat Waktu dan Bermutu, Hutama Karya Tuntaskan Pekerjaan Tanggap Darurat Sumber Daya Air di Aceh
DPD RI Perjuangkan RUU Daerah Kepulauan, Hentikan Ketimpangan Layanan Pendidikan dan Kesehatan
Inventarisasi Masalah di Lampung Demi Perubahan UU Perlindungan Nelayan
Pelajar Wonosobo: Indonesia Tak Kekurangan Orang Pintar, Tapi Butuh Integritas.
Dari Lingga, Pelajar Serukan Anak Muda Jangan Jadi Penonton Indonesia Emas
Rakornas Dukcapil 2026, Dukcapil Kepulauan Seribu Sabet Peringkat Tertinggi Capaian IKD

Berita Terkait

Sunday, 11 October 2026 - 10:24 WIB

Syukuran HUT Ke-22 DPD RI Bersama OKD Sulut

Friday, 25 September 2026 - 14:45 WIB

DPD RI Dorong Diplomasi Parlemen Perkuat Kepentingan Daerah melalui FSAT

Thursday, 24 September 2026 - 16:30 WIB

Tepat Waktu dan Bermutu, Hutama Karya Tuntaskan Pekerjaan Tanggap Darurat Sumber Daya Air di Aceh

Thursday, 10 September 2026 - 16:21 WIB

DPD RI Perjuangkan RUU Daerah Kepulauan, Hentikan Ketimpangan Layanan Pendidikan dan Kesehatan

Monday, 7 September 2026 - 13:56 WIB

Inventarisasi Masalah di Lampung Demi Perubahan UU Perlindungan Nelayan

Berita Terbaru

Nasional

Budaya & Adat Papua Jadi Bahan Ajar Bagi Anak-anak Di Manokwari

Sunday, 18 Oct 2026 - 22:10 WIB