Peluang Pengembangan Karier pada Jabatan yang Disetarakan

Saturday, 13 June 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Prinsip utama penyederhanaan birokrasi pemerintah adalah penataan organisasi (struktur organisasi dan tata kerja/SOTK). Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terus mendorong percepatan penyederhanaan birokrasi di instansi pemerintah melalui pengalihan pejabat eselon III, IV dan V ke dalam jabatan fungsional.

Asisten Deputi Manajemen Karier dan Talenta SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja mengungkapkan penataan kelembagaan/organisasi tersebut tentu menimbulkan dampak bagi pejabat administrasi yang disetarakan. Untuk itu, Kementerian PANRB menerbitkan Peraturan Menteri PANRB No. 28/2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional untuk menjamin kepastian dan pengembangan karier pejabat administrasi yang terdampak penyederhanaan birokrasi. “Regulasi ini sebagai instrumen untuk memberikan peluang pengembangan karier agar organisasi tetap dapat berjalan dengan sistem karier berbasis fungsional,” ujarnya dalam Rapat Koordinasi Percepatan Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional secara virtual, Kamis (11/06).

Aba menjelaskan, dengan adanya PermenPANRB No. 28/2019, pengangkatan jabatan administrasi ke jabatan fungsional dilakukan lebih simpel. Oleh karena itu, instansi pemerintah didorong untuk mengusulkan paling lambat 30 Juni 2020. “Kemudian akan menjadi dasar untuk sistem pengembangan karier dan kesejahteraannya,” imbuh Aba.

Ia menegaskan bahwa ketika melewati 30 Juni 2020, instansi pemerintah masih bisa melakukan pengalihan jabatan administrasi ke jabatan fungsional dengan penyesuaian/inpassing dan perpindahan jabatan. Perlu diketahui bahwa yang menjadi dasar inpassing adalah pangkat dan masa kepangkatan. Jadi pengangkatan tidak akan dilakukan secara otomatis sebagaimana melalui penyetaraan jabatan. Sama halnya dengan pengangkatan melalui perpindahan jabatan yang memiliki ketentuan batas usia.

Pada kesempatan tersebut, Aba menyampaikan hal-hal yang harus diperhatikan dalam tata kelola jabatan fungsional pasca penyetaraan jabatan, khususnya bagi instansi yang sudah mendapat rekomendasi persetujuan penyetaraan jabatan. Pertama, penetapan penghitungan angka kredit. Kedua, Surat Keputusan Pengangkatan dan Pelantikan. “Pejabat yang Berwenang jangan sampai terlambat untuk mengangkat dan melantik agar tidak merugikan si pemangku jabatan dan organisasi,” tuturnya.

See also  Menteri PUPR: Pusat Riset Pangan di Humbang Hasundutan untuk Ketahanan Pangan dan Buka Lapangan Kerja

Ketiga, perubahan pola pikir dan pola kerja. Hal ini dikarenakan basis kerja di organisasi tidak hanya di jabatan struktural saja tetapi juga di jabatan-jabatan fungsional. Oleh karena itu mekanisme pengembangan karier, pengembangan kompetensi, penataan kelas jabatan, formasi dan peta jabatan serta pola karier jabatan fungsional harus sudah menjadi perhatian. “Penguatan kepemimpinan bagi para JPT Pratama juga diperlukan karena rentang kendali yang sudah tidak lagi berjenjang, tetapi semakin lebar,” ujarnya.

Hal yang kemudian banyak menjadi pertanyaan dari kementerian dan lembaga adalah terkait fungsi manajerial yang melekat pada jabatan administrasi sebelumnya. Dikatakan, pejabat administrasi yang mengalami penyetaraan jabatan dapat diberikan kegiatan tugas dan fungsi koordinasi dan pengelolaan kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya. Pemberian tugas dan fungsi koordinasi tersebut diberikan dalam bentuk tugas tambahan sebagai koordinator (ahli madya) dan sub koordinator (ahli muda).

Tugas dan fungsi koordinasi tidak bersifat menetap dan didasarkan pada kebutuhan pelaksanaan tugas pada masing-masing unit kerja instansi pemerintah. Aba juga mengingatkan bahwa koordinator dan sub koordinator bukanlah jabatan, tetapi peran. “Jadi kelompok kerja ini saling mendukung karena di jabatan fungsional bukan atasan dan bawahan, tetapi pengalaman dan kompetensi di dalam suatu jabatan atau jenjang jabatan,” jelasnya.

Terkait dengan perkembangan usulan penyetaraan jabatan, Aba menyampaikan terdapat 57 instansi pusat yang sudah mengajukan usulan penyetaraan jabatan administrasi ke jabatan fungsional. Sebanyak 33 instansi pusat telah mendapatkan rekomendasi persetujuan penyetaraan jabatan dari Menteri PANRB Tjahjo Kumolo.

Berita Terkait

Menaker Ingatkan PJK3 Pentingnya Integritas dalam Layanan K3
Kemkomdigi Perkuat Program Satu Data Indonesia dengan Tim Khusus
Pratikno Dorong Generasi Muda Berani Berimajinasi dan Berinovasi Lewat Coding
Tingkatkan Literasi Energi, Pertamina Sosialisasi Anugerah Jurnalistik Pertamina 2025 Hingga Ujung Barat Indonesia
Menteri PANRB: Digitalisasi Pemerintah Kunci Sukses Program Prioritas Presiden
Mendes Yandri Imbau Pendamping Desa Kawal Realisasi Kopdes Merah Putih agar Transparan
Wamen Viva Yoga Optimis: Cahaya Baru Berkontribusi Swasembada Pangan
DPD RI Kawal Program Sawah Baru Prabowo untuk Mewujudkan Asta Cita Kemandirian Pangan

Berita Terkait

Thursday, 21 August 2025 - 16:41 WIB

Menaker Ingatkan PJK3 Pentingnya Integritas dalam Layanan K3

Thursday, 21 August 2025 - 11:49 WIB

Kemkomdigi Perkuat Program Satu Data Indonesia dengan Tim Khusus

Thursday, 21 August 2025 - 11:31 WIB

Pratikno Dorong Generasi Muda Berani Berimajinasi dan Berinovasi Lewat Coding

Thursday, 21 August 2025 - 09:25 WIB

Tingkatkan Literasi Energi, Pertamina Sosialisasi Anugerah Jurnalistik Pertamina 2025 Hingga Ujung Barat Indonesia

Thursday, 21 August 2025 - 07:21 WIB

Menteri PANRB: Digitalisasi Pemerintah Kunci Sukses Program Prioritas Presiden

Berita Terbaru

foto istimewa

Megapolitan

Pram Paparkan Jakarta Terus Berbenah Menuju Kota Global

Saturday, 23 Aug 2025 - 17:42 WIB

ilustrasi / foto ist

Berita Utama

Pemprov DKI Bangun Patung Fatmawati di Taman Bendera Pusaka

Saturday, 23 Aug 2025 - 17:35 WIB