DAELPOS.com – Wakil Ketua Partai Gerindra Fadli Zon kembali tanggapi tuntutan satu tahun penjara Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap dua terdakwa penyiram air keras penyidik KPK Novel Baswedan.
Kata Fadli Zon, tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) memperlihatkan ketidakadilan hukum di Indonesia. Dia menilai ketidakadilan itu akan berdampak terhadap kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum.
“Ketidakadilan hukum yang terus dipertontonkan akan memupuk ketidakpercayaan rakyat. Ada waktunya keadilan mencari jalannya sendiri,” tulis Fadli menggunakan akun Twitter @fadlizon, Minggu (14/6/2020) dilihat pada Senin (15/6/2020).
Kicauan Fadli Zon mendapat beragam komentar. Ada yang mengingatkan Fadli tentang kasus dugaan penganiayaan pencuri sarang burung walet oleh Novel saat masih bertugas di kepolisian.
“Novel Baswedan itu paham hukum. Kalau dia mau nuntut keadilan udah tau prosedurnya kasasi, bukan malah membuat gaduh stabilitas bangsa ini. Terus jangan lupa dia juga mantan pembunuh yang bebas hukum. Tapi kelak di pengadilan Tuhan, Novel harus pertanggungjawabkan nyawa orang yang disiksanya!!” kata akun anonim @ChAyill2211.
Selain itu, ada pihak yang sepemikiran dengan Fadli Zon bahwa penegah hukum dinilai tidak netral.
“Sudah sangat meresahkan bang @fadlizon ketidak adilan dipertontonkan tanpa rasa malu, polisi juga sudah tidak netral sangat memihak penguasa,” tulis @rizal_shmm62.
Diketahui, dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, JPU sempat menyampaikan motif Rahmat Kadir Mahulette menyiramkan air keras kepada penyidik Novel. Alasan penyerangan itu terkait dengan kasus dugaan penganiayaan pencuri sarang burung walet oleh Novel saat masih bertugas di kepolisian.
“Pada sekitar April 2017, ketika sedang ramai di media massa atau ramai pemberitaan tentang saksi Novel Baswedan yang keluar dari institusi Polri dan melawan institusi Bareskrim yang sedang menegakkan hukum atas kesalahannya yang dilaporkan masyarakat Bengkulu dalam kasus sarang burung walet. Mendengar pemberitaan tersebut, terdakwa Rahmat menjadi tidak suka dan sangat benci terhadap Novel Salim Baswedan,” ujar salah satu jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis(11/6/2020).
Kata jaksa, Rahmat merasa Novel telah berkhianat terhadap institusi Polri yang telah membesarkan namanya setelah dipindahkan ke KPK. Karena alasan itu, Rahmat disebut ingin memberi pelajaran ke Novel.
“Seperti kacang lupa kulitnya, sok hebat, dan terkenal kebal hukum sehingga menimbulkan niat dan keinginan terdakwa Rahmat Kadir untuk memberikan pelajaran terhadap saksi Novel Salim Baswedan,” kata jaksa.[]