dr Reisa Ingatkan Ibadat Aman COVID-19 dengan Adaptasi Kebiasaan Baru

Monday, 22 June 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Setiap individu berharap dapat beribadat bersama-sama setelah beberapa waktu harus menjalankannya melalui daring. Namun, kegiatan bersama di tempat ibadat masih terbatas untuk wilayah zona hijau dan zona kuning dengan syarat ketat.

Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional Reisa Broto Asmoro menyampaikan bahwa keputusan tersebut disampaikan Presiden Joko Widodo pada Selasa lalu (2/6). Keputusan tersebut ditempuh setelah Presiden Joko Widodo dan wakilnya Kyai Haji Ma’ruf Amin bertemu dengan delapan tokoh lintas agama di Istana Merdeka.

“Dalam kesempatan tersebut, banyak masukan dari para tokoh lintas agama terkait kesiapan penerapan prosedur kebiasaan baru di tempat-tempat ibadah,” ujar Dokter Reisa saat konferensi pers di Media Center Gugus Tugas Nasional, Jakarta, pada Minggu (21/6).

Zona kuning merupakan zona yang mengindikasikan suatu wilayah administrasi dengan tingkat risiko penularan COVID-19 rendah.

“Namun, pemerintah mengimbau para jemaah untuk beradaptasi dengan kebiasaan baru, menjalankan protokol kesehatan karena penyebaran COVID-19 masih terjadi, pandemi masih berlangsung,” kata Reisa.

Di samping itu, Reisa juga menambahkan bahwa Gugus Tugas Nasional juga telah mendapatkan masukan mengenai kesiapan organisasi keagamaan dalam memasuki masa adaptasi kebiasaan baru.

“Perwakilan-perwakilan dari organisasi keagamaan, semua sepakat untuk mengedepankan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan ibadah,” ujarnya.

Ia mengatakan bahwa semua pemuka agama sangat berhati-hati, misalnya Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), masih mempersiapkan secara teliti dan ketat penyelenggaraan ibadah di gereja. Begitu juga, dengan Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) dan organisasi umat nasrani lain.

“Perwakilan umat Buddha Indonesia, atau Walubi masih melaksanakan ibadah secara daring. Kebijakan yang juga diterapkan oleh Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia dan perwakilan Persib Parisada Hindu Dharma Indonesia atau PHDI,” lanjutnya.

See also  Penilaian Jalan Tol Bali Mandara, Kementerian PUPR Tekankan Aspek Pemeliharaan Demi Keamanan Berkendara

Ia menyampaikan bahwa semua pimpinan lintas agama berkomitmen pada tingkat disiplin masyarakat yang perlu menjadi perhatian.

“Dewan Masjid Indonesia dan PGI telah menegaskan, bahwa masjid dan gereja harus menjadi pusat edukasi dan literasi,” sambungnya.

Ia mencontohkan Dewan Masjid Indonesia (DMI), merujuk pada pesan Yusuf Kalla, protokol kesehatan di masjid harus diterapkan, seperti jaga jarak minimal 1 meter antar Jemaah, pakai masker, pengurus ibadat wajib menyediakan fasilitas cuci tangan serta menggunakan peralatan ibadah sendiri.

Sedangkan adaptasi kebiasaan baru di gereja katolik, Reisa menyampaikan bahwa KWI menerapkan disiplin protokol kesehatan, seperti cuci tangan, pakai masker dan jaga jarak.

“Persiapan tempat ibadah, edukasi umat, sarana prasarana, protokol internal pengelolaan, dan protokol ibadat, dan lain-lain, dan sebelum melakukan kegiatan keagamaan, Keuskupan harus lebih dahulu melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah untuk mengedepankan protokol kesehatan. Sehingga, dapat beribadah di rumah ibadah dengan aman,” ucapnya.

Di sisi lain, PGI terus mengimbau gereja-gereja untuk berkoordinasi dengan gugus tugas lokal. Koordinasi tersebut bertujuan untuk mengetahui perkembangan status kesehatan di wilayahnya.

Lebih lanjut, Reisa mengatakan bahwa Kementerian Agama telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman COVID di Masa Pandemi. Surat edaran ini menguatkan komitmen untuk berkomunikasi dan berkoordinasi antara gugus tugas dan pengelola tempat ibadat, baik ini masjid, gereja, pura, vihara maupun tempat ibadat lain.

Dokter Reisa menegaskan bahwa wabah COVID-19 masih berlangsung. Ia mengatakan bahwa peraturan dibuat untuk keselamatan semua masyarakat. Semua rumah ibadah tentunya harus mengikutinya.

“Kita bisa bersatu melawan COVID-19 ini jika kita bisa melakukannya bersama-sama,” tutupnya.

Berita Terkait

Prabowo Umumkan THR dan Gaji ke-13 bagi 9,4 Juta Aparatur Negara
PLN – Pindad Sinergi Kembangkan Pembangkit Listrik Bersih Untuk Wilayah 3T
Hutama Karya Siapkan 31 Rest Area di Sepanjang JTTS
Mudik Gratis Bank Mandiri 2025: Perkuat Jiwa Sosial dan Ekosistem BUMN di Momen Kemenangan
Hutama Karya Mulai Pembangunan RSUD Bengkulu Tengah
Pemerintah Siap Sukseskan Mudik dan Idul Fitri 2025
Puncak Arus Mudik Diprediksi Mulai 28 Maret
GREEN DRILLING untuk Kurangi Emisi Karbon

Berita Terkait

Tuesday, 11 March 2025 - 23:24 WIB

Prabowo Umumkan THR dan Gaji ke-13 bagi 9,4 Juta Aparatur Negara

Tuesday, 11 March 2025 - 23:02 WIB

PLN – Pindad Sinergi Kembangkan Pembangkit Listrik Bersih Untuk Wilayah 3T

Tuesday, 11 March 2025 - 18:53 WIB

Hutama Karya Siapkan 31 Rest Area di Sepanjang JTTS

Tuesday, 11 March 2025 - 05:37 WIB

Mudik Gratis Bank Mandiri 2025: Perkuat Jiwa Sosial dan Ekosistem BUMN di Momen Kemenangan

Tuesday, 11 March 2025 - 05:34 WIB

Hutama Karya Mulai Pembangunan RSUD Bengkulu Tengah

Berita Terbaru

Berita Utama

Kementerian PU Selesaikan Pembangunan Jembatan Bailey di Jambi

Wednesday, 12 Mar 2025 - 06:03 WIB

Berita Terbaru

Prabowo Umumkan THR dan Gaji ke-13 bagi 9,4 Juta Aparatur Negara

Tuesday, 11 Mar 2025 - 23:24 WIB