DAELPOS.com – Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan surat telegram yang berisi perintah kepada jajarannya untuk menjadi pedoman dalam pengamanan Pilkada serentak 2020. Telegram ini sebagaimana terbitnya peraturan KPU RI No. 5 Tahun 2020 Tanggal 12 Juni 2020 tentang Perubahan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan telegram itu dikeluarkan sebagai pedoman anggota di seluruh wilayah yang melaksanakan Pilkada serentak 2020.
“Untuk menyikapi hal tersebut pimpinan Polri telah mengeluarkan STR No. 307 tanggal 16 Juni 2020 tentang Rincian Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Guna Dijadikan Pedoman Dalam Pelaksanaan Kegiatan Pengamanan Pilkada Serentak tahun 2020,” ucap Brigjen Awi Setiyono, Senin (22/6/2020).
Brigjen Awi mengatakan perintah pertama dalam telegram tersebut adalah seluruh Kasatwil diminta untuk melakukan deteksi sejak dini di daerah yang melaksanakan Pilkada 2020. Deteksi ini untuk menjadi acuan pengamanan Polri dalam Pilkada 2020.
“Para Kasatwil diperintahkan untuk melakukan deteksi dini, monitoring dan update dinamika politik pasca dikeluarkannya peraturan KPU No. 5 Tahun 2020,” kata Awam
Kemudian, Kasatwil juga diminta untuk melakukan koordinasi secara rutin dengan penyelenggara Pilkada Serentak 2020 seperti KPU, Bawaslu dan stakholder terkait. Koordinasi ini agar jalannya Pilkada Serentak aman dan lancar.
“Para Kasatwil melakukan koordinasi secara proaktif dengan penyelenggara pilkada dan instansi terkait lainnya,” jelasnya.
Terakhir, para Kasatwil diminta untuk membuat rencana operasi pengamanan Pilkada setentak yang direncanakan dimulai pada akhir tahun ini. Renops ini mengikuti karakteristik wilayah yang melaksanakan Pilkada 2020.
“Para Kasatwil diperintahkan untuk segera menyusun renops Mantap Praja sesuai dengan karakteristik wilayah masing-masing,” pungkasnya.