Gakkum KLHK Tangkap Pengedar Kayu Ilegal di Kotawaringin Timur dan Palangkaraya

Tuesday, 23 June 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – SPORC Brigade Kalaweit Seksi Wilayah I Palangkaraya, Balai Gakkum Kalimantan, KLHK, mengamankan dua truk dan menetapkan dua supirnya BES (30 tahun) dan WAR (38 tahun) sebagai tersangka perdagangan kayu olahan ilegal, Sabtu 20 Juni 2020.

Penangkapan ini merupakan hasil kegiatan operasi peredaran hasil hutan oleh dua tim SPORC Brigade Kalaweit Seksi Wilayah I Palangkaraya.

Satu tim berhasil mengamankan truk pertama yang dikemudikan oleh BES di Jalan Raya Parenggean Km 8, Desa Mekar Jaya, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur. Truk tersebut diketahui memuat 8 m3 kayu olahan ilegal jenis benuas tanpa dilengkapi dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).

Kemudian tim kedua berhasil mengamankan satu truk lainnya yang dikemudikan oleh WAR di Jalan Raya Mahir Mahar Km 16, Kota Palangka Raya. Dari truk kedua penyidik mengamankan 10 m3 kayu olahan ilegal jenis meranti yang disertai dokumen SKSHH yang diduga palsu atau tidak sah.

“Kami apresiasi kerja teman-teman di lapangan dan akan terus berkomitmen untuk melakukan penindakan terhadap pelaku kejahatan LHK di wilayah Kalimantan,” ujar Subhan, Kepala Balai Gakkum Kalimantan, di Palangkaraya, (20/6).

Kedua tersangka saat ini dititipkan di Rumah Tahanan Negara Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) di Palangkaraya, setelah sebelumnya menjalani rapid test Covid-19. Sementara barang bukti berupa dua truk dan kayu olahan jenis benuas dan meranti diamankan di Kantor Balai Gakkum Kalimantan Seksi Wilayah I di Palangkaraya.

Penyidik Balai Gakkum Wilayah Kalimantan menjerat BES dan WAR dengan Pasal 83 Ayat 1 Huruf b Jo. Pasal 12 Huruf e dan/atau Pasal 88 Ayat 1 Huruf a Jo. Pasal 16 Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun serta denda paling banyak Rp 2,5 miliar.

See also  Penambang Emas Liar di Hutan Toli-Toli Segera Disidangkan

PPNS SPORC masih terus mendalami kemungkinan ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini untuk mengungkap jaringan pengangkutan kayu ilegal tanpa dokumen di Provinsi Kalteng.(*)

Berita Terkait

Waspada Upaya Delegitimasi Pemerintahan Pasca Kerusuhan Demo DPR 28 Agustus 2025
Haidar Alwi: Insiden Ojol Terlindas Adalah Duka Bersama, Kapolri Sudah Tunjukkan Kepemimpinan Moral
Jasa Marga dan Pemkot Bandung Jajaki Kolaborasi Wujudkan Ikon Kota Bandung di Ruas Tol Cipularang
Menteri UMKM: Program 3 Juta Rumah Jadi Mesin Pertumbuhan Ekonomi Rakyat
Haidar Alwi Apresiasi Polri Presisi, Tertibkan Demo Tanpa Korban Jiwa.
Haidar Alwi: Kapolri Listyo Sigit Bawa Polri Jadi Mitra Rakyat di Tengah Krisis Lapangan Kerja.
Merdeka Run 8.0K: Semangat Merdeka dalam Setiap Langkah
Optimisme Guru Sekolah Rakyat Sambut Indonesia Emas

Berita Terkait

Friday, 29 August 2025 - 20:33 WIB

Waspada Upaya Delegitimasi Pemerintahan Pasca Kerusuhan Demo DPR 28 Agustus 2025

Friday, 29 August 2025 - 11:53 WIB

Haidar Alwi: Insiden Ojol Terlindas Adalah Duka Bersama, Kapolri Sudah Tunjukkan Kepemimpinan Moral

Wednesday, 27 August 2025 - 23:14 WIB

Jasa Marga dan Pemkot Bandung Jajaki Kolaborasi Wujudkan Ikon Kota Bandung di Ruas Tol Cipularang

Wednesday, 27 August 2025 - 23:05 WIB

Menteri UMKM: Program 3 Juta Rumah Jadi Mesin Pertumbuhan Ekonomi Rakyat

Tuesday, 26 August 2025 - 12:56 WIB

Haidar Alwi Apresiasi Polri Presisi, Tertibkan Demo Tanpa Korban Jiwa.

Berita Terbaru

Berita Utama

Momentum Presiden Prabowo

Sunday, 31 Aug 2025 - 19:23 WIB

Berita Utama

Integrasi BP2SDM Perkuat Perempuan Sulbar di Sektor Kehutanan

Sunday, 31 Aug 2025 - 17:54 WIB

Olahraga

Timnas Voli Tumbangkan Thailand

Sunday, 31 Aug 2025 - 17:49 WIB