Gakkum KLHK Tangkap Pengedar Kayu Ilegal di Kotawaringin Timur dan Palangkaraya

Tuesday, 23 June 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – SPORC Brigade Kalaweit Seksi Wilayah I Palangkaraya, Balai Gakkum Kalimantan, KLHK, mengamankan dua truk dan menetapkan dua supirnya BES (30 tahun) dan WAR (38 tahun) sebagai tersangka perdagangan kayu olahan ilegal, Sabtu 20 Juni 2020.

Penangkapan ini merupakan hasil kegiatan operasi peredaran hasil hutan oleh dua tim SPORC Brigade Kalaweit Seksi Wilayah I Palangkaraya.

Satu tim berhasil mengamankan truk pertama yang dikemudikan oleh BES di Jalan Raya Parenggean Km 8, Desa Mekar Jaya, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur. Truk tersebut diketahui memuat 8 m3 kayu olahan ilegal jenis benuas tanpa dilengkapi dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).

Kemudian tim kedua berhasil mengamankan satu truk lainnya yang dikemudikan oleh WAR di Jalan Raya Mahir Mahar Km 16, Kota Palangka Raya. Dari truk kedua penyidik mengamankan 10 m3 kayu olahan ilegal jenis meranti yang disertai dokumen SKSHH yang diduga palsu atau tidak sah.

“Kami apresiasi kerja teman-teman di lapangan dan akan terus berkomitmen untuk melakukan penindakan terhadap pelaku kejahatan LHK di wilayah Kalimantan,” ujar Subhan, Kepala Balai Gakkum Kalimantan, di Palangkaraya, (20/6).

Kedua tersangka saat ini dititipkan di Rumah Tahanan Negara Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) di Palangkaraya, setelah sebelumnya menjalani rapid test Covid-19. Sementara barang bukti berupa dua truk dan kayu olahan jenis benuas dan meranti diamankan di Kantor Balai Gakkum Kalimantan Seksi Wilayah I di Palangkaraya.

Penyidik Balai Gakkum Wilayah Kalimantan menjerat BES dan WAR dengan Pasal 83 Ayat 1 Huruf b Jo. Pasal 12 Huruf e dan/atau Pasal 88 Ayat 1 Huruf a Jo. Pasal 16 Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun serta denda paling banyak Rp 2,5 miliar.

See also  Polres Sumedang Polda Jabar Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Tembakau Gorila

PPNS SPORC masih terus mendalami kemungkinan ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini untuk mengungkap jaringan pengangkutan kayu ilegal tanpa dokumen di Provinsi Kalteng.(*)

Berita Terkait

Tinjau Implementasi Program RB Tematik Ketahanan Pangan, Menteri PANRB: Ketahanan Pangan Penting Untuk Cegah Stunting
Dukung Kemajuan Sepak Bola Nasional, Kementerian PU Perkuat Sinergitas dengan PSSI
Haidar Alwi: Polisi Bantu Petani Jaga Ketahanan Pangan, Bukan Sekadar Penegak Hukum.
Menteri Rini Sampaikan Strategi Wujudkan Birokrasi Berkelas Dunia
Indonesia-Selandia Baru: Kolaborasi Ekonomi Hijau Menguat
Kemenpar Sasar Pasar MICE Tiongkok Lewat Business Matching
Trafik Jalan Tol Trans Sumatera Meningkat 37,93% Selama Libur Tahun Baru Islam 1447 H
Haidar Alwi: Kapolri Listyo Sigit adalah Teladan Bhayangkara Sejati.

Berita Terkait

Thursday, 3 July 2025 - 18:35 WIB

Tinjau Implementasi Program RB Tematik Ketahanan Pangan, Menteri PANRB: Ketahanan Pangan Penting Untuk Cegah Stunting

Thursday, 3 July 2025 - 16:37 WIB

Dukung Kemajuan Sepak Bola Nasional, Kementerian PU Perkuat Sinergitas dengan PSSI

Wednesday, 2 July 2025 - 20:30 WIB

Haidar Alwi: Polisi Bantu Petani Jaga Ketahanan Pangan, Bukan Sekadar Penegak Hukum.

Wednesday, 2 July 2025 - 18:53 WIB

Menteri Rini Sampaikan Strategi Wujudkan Birokrasi Berkelas Dunia

Tuesday, 1 July 2025 - 19:02 WIB

Indonesia-Selandia Baru: Kolaborasi Ekonomi Hijau Menguat

Berita Terbaru

Megapolitan

DKI-Kemenparekraf: Jakarta Kota Global

Friday, 4 Jul 2025 - 21:23 WIB

Olahraga

Pelatnas Coret 4 Pemain Jelang Kejuaraan Voli Asia U-16

Friday, 4 Jul 2025 - 21:01 WIB

Berita Terbaru

Pertamina Bawa Batik Difabel Boyolali ke Pentas Dunia

Friday, 4 Jul 2025 - 20:56 WIB

Berita Utama

Sarasehan KNPI, Mendes Yandri Ajak Pemuda Kerja Nyata Bangun Desa

Friday, 4 Jul 2025 - 20:53 WIB