Gakkum KLHK Tangkap Pengedar Kayu Ilegal di Kotawaringin Timur dan Palangkaraya

Tuesday, 23 June 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – SPORC Brigade Kalaweit Seksi Wilayah I Palangkaraya, Balai Gakkum Kalimantan, KLHK, mengamankan dua truk dan menetapkan dua supirnya BES (30 tahun) dan WAR (38 tahun) sebagai tersangka perdagangan kayu olahan ilegal, Sabtu 20 Juni 2020.

Penangkapan ini merupakan hasil kegiatan operasi peredaran hasil hutan oleh dua tim SPORC Brigade Kalaweit Seksi Wilayah I Palangkaraya.

Satu tim berhasil mengamankan truk pertama yang dikemudikan oleh BES di Jalan Raya Parenggean Km 8, Desa Mekar Jaya, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur. Truk tersebut diketahui memuat 8 m3 kayu olahan ilegal jenis benuas tanpa dilengkapi dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).

Kemudian tim kedua berhasil mengamankan satu truk lainnya yang dikemudikan oleh WAR di Jalan Raya Mahir Mahar Km 16, Kota Palangka Raya. Dari truk kedua penyidik mengamankan 10 m3 kayu olahan ilegal jenis meranti yang disertai dokumen SKSHH yang diduga palsu atau tidak sah.

“Kami apresiasi kerja teman-teman di lapangan dan akan terus berkomitmen untuk melakukan penindakan terhadap pelaku kejahatan LHK di wilayah Kalimantan,” ujar Subhan, Kepala Balai Gakkum Kalimantan, di Palangkaraya, (20/6).

Kedua tersangka saat ini dititipkan di Rumah Tahanan Negara Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) di Palangkaraya, setelah sebelumnya menjalani rapid test Covid-19. Sementara barang bukti berupa dua truk dan kayu olahan jenis benuas dan meranti diamankan di Kantor Balai Gakkum Kalimantan Seksi Wilayah I di Palangkaraya.

Penyidik Balai Gakkum Wilayah Kalimantan menjerat BES dan WAR dengan Pasal 83 Ayat 1 Huruf b Jo. Pasal 12 Huruf e dan/atau Pasal 88 Ayat 1 Huruf a Jo. Pasal 16 Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun serta denda paling banyak Rp 2,5 miliar.

See also  Komisi V DPR Apresiasi Pembukaan Tol Serpong-Cinere-Raya Bogor

PPNS SPORC masih terus mendalami kemungkinan ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini untuk mengungkap jaringan pengangkutan kayu ilegal tanpa dokumen di Provinsi Kalteng.(*)

Berita Terkait

Juri dan MC LCC Empat Pilar Dinonaktifkan, Setjen MPR Minta Maaf
Kementerian PU Bangun Akses Tol Pattimura untuk Tingkatkan Konektivitas Kota Salatiga
Dukung Pemerataan Layanan Kesehatan, RS Adhyaksa Bali Dibangun dengan Konsep Modern Berbasis Kearifan Lokal
Kementerian PU Bangun Underpass Bitung, Atasi Kemacetan Jalur Pantura Serang–Tangerang
Setahun Pasca Rampung, Proyek Irigasi Rentang LMS-02 Garapan Hutama Karya Perkuat Ketahanan Pangan Melalui Kepastian Air di 16 Ribu Hektare Lahan
Dorong Percepatan Target Operasi, Manajemen Hutama Karya Tinjau Proyek Tol Palembang-Betung
Sambungkan Jalan Tol Trans Sumatera, HKI Kerjakan Tol Betung-Jambi Seksi 2A dan 2B
Forum Nasional Perempuan Dorong Ketahanan Ekologis dan Literasi Digital AI untuk Masa Depan Bangsa

Berita Terkait

Tuesday, 12 May 2026 - 18:34 WIB

Juri dan MC LCC Empat Pilar Dinonaktifkan, Setjen MPR Minta Maaf

Tuesday, 12 May 2026 - 18:06 WIB

Kementerian PU Bangun Akses Tol Pattimura untuk Tingkatkan Konektivitas Kota Salatiga

Monday, 11 May 2026 - 19:41 WIB

Kementerian PU Bangun Underpass Bitung, Atasi Kemacetan Jalur Pantura Serang–Tangerang

Monday, 11 May 2026 - 13:51 WIB

Setahun Pasca Rampung, Proyek Irigasi Rentang LMS-02 Garapan Hutama Karya Perkuat Ketahanan Pangan Melalui Kepastian Air di 16 Ribu Hektare Lahan

Sunday, 10 May 2026 - 22:42 WIB

Dorong Percepatan Target Operasi, Manajemen Hutama Karya Tinjau Proyek Tol Palembang-Betung

Berita Terbaru

foto istimewa

Nasional

Juri dan MC LCC Empat Pilar Dinonaktifkan, Setjen MPR Minta Maaf

Tuesday, 12 May 2026 - 18:34 WIB

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa /  foto ist

Ekonomi - Bisnis

Menkeu: Ekonomi RI Tumbuh 5,61 Persen di Triwulan I-2026

Tuesday, 12 May 2026 - 18:19 WIB