Gakkum KLHK Tangkap Pengedar Kayu Ilegal di Kotawaringin Timur dan Palangkaraya

Tuesday, 23 June 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – SPORC Brigade Kalaweit Seksi Wilayah I Palangkaraya, Balai Gakkum Kalimantan, KLHK, mengamankan dua truk dan menetapkan dua supirnya BES (30 tahun) dan WAR (38 tahun) sebagai tersangka perdagangan kayu olahan ilegal, Sabtu 20 Juni 2020.

Penangkapan ini merupakan hasil kegiatan operasi peredaran hasil hutan oleh dua tim SPORC Brigade Kalaweit Seksi Wilayah I Palangkaraya.

Satu tim berhasil mengamankan truk pertama yang dikemudikan oleh BES di Jalan Raya Parenggean Km 8, Desa Mekar Jaya, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur. Truk tersebut diketahui memuat 8 m3 kayu olahan ilegal jenis benuas tanpa dilengkapi dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).

Kemudian tim kedua berhasil mengamankan satu truk lainnya yang dikemudikan oleh WAR di Jalan Raya Mahir Mahar Km 16, Kota Palangka Raya. Dari truk kedua penyidik mengamankan 10 m3 kayu olahan ilegal jenis meranti yang disertai dokumen SKSHH yang diduga palsu atau tidak sah.

“Kami apresiasi kerja teman-teman di lapangan dan akan terus berkomitmen untuk melakukan penindakan terhadap pelaku kejahatan LHK di wilayah Kalimantan,” ujar Subhan, Kepala Balai Gakkum Kalimantan, di Palangkaraya, (20/6).

Kedua tersangka saat ini dititipkan di Rumah Tahanan Negara Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) di Palangkaraya, setelah sebelumnya menjalani rapid test Covid-19. Sementara barang bukti berupa dua truk dan kayu olahan jenis benuas dan meranti diamankan di Kantor Balai Gakkum Kalimantan Seksi Wilayah I di Palangkaraya.

Penyidik Balai Gakkum Wilayah Kalimantan menjerat BES dan WAR dengan Pasal 83 Ayat 1 Huruf b Jo. Pasal 12 Huruf e dan/atau Pasal 88 Ayat 1 Huruf a Jo. Pasal 16 Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun serta denda paling banyak Rp 2,5 miliar.

See also  Mendes PDTT Bagikan 700 Sertifikat Tanah Untuk Transmigran di Kubu Raya

PPNS SPORC masih terus mendalami kemungkinan ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini untuk mengungkap jaringan pengangkutan kayu ilegal tanpa dokumen di Provinsi Kalteng.(*)

Berita Terkait

Hutama Karya Garap Pemulihan Prasarana Peribadatan Pascabencana di Sumatera Utara
Dikelilingi Perkebunan Pohon Jati, Sekolah Rakyat Indramayu Punya Lapangan Sepak Bola Rumputnya Standar FIFA
Punya Panorama Pegunungan, Sekolah Rakyat Bogor Siap Jadi Kawasan Pendidikan Modern
Harga Pupuk Turun, Transmigrasi Siap Dukung Swasembada Pangan
Dari Proyek Strategis ke Panggung Dunia, Hutama Karya Paparkan Empat Riset Lean Construction di ISARC–IGLC 2026 Singapura
PAPDESI Deklarasi Dukung Penuh MBG dan KDMP
4 Jembatan Gantung Dibangun Di Banten Tahun 2026, Dukung Konektivitas dan Ekonomi Warga
Bendungan Bulango Ulu di Gorontalo Siap Genjot Indeks Pertanaman Hingga 3 Kali Setahun

Berita Terkait

Tuesday, 30 June 2026 - 12:32 WIB

Hutama Karya Garap Pemulihan Prasarana Peribadatan Pascabencana di Sumatera Utara

Monday, 29 June 2026 - 22:48 WIB

Dikelilingi Perkebunan Pohon Jati, Sekolah Rakyat Indramayu Punya Lapangan Sepak Bola Rumputnya Standar FIFA

Sunday, 28 June 2026 - 13:22 WIB

Punya Panorama Pegunungan, Sekolah Rakyat Bogor Siap Jadi Kawasan Pendidikan Modern

Sunday, 28 June 2026 - 00:51 WIB

Harga Pupuk Turun, Transmigrasi Siap Dukung Swasembada Pangan

Sunday, 28 June 2026 - 00:30 WIB

Dari Proyek Strategis ke Panggung Dunia, Hutama Karya Paparkan Empat Riset Lean Construction di ISARC–IGLC 2026 Singapura

Berita Terbaru

Berita Utama

Perjuangkan Pelestarian Aksara Kawi, LaNyalla Temui Fadli Zon

Wednesday, 1 Jul 2026 - 01:20 WIB

foto ist

Berita Utama

BPD Tak Sekadar Bank Daerah, Mesin Dividen dan Penggerak Ekonomi Lokal

Wednesday, 1 Jul 2026 - 01:16 WIB

ilustrasi / foto ist

Energy

Jaga Daya Beli, Bahlil: Tarif Listrik Tidak Naik

Wednesday, 1 Jul 2026 - 01:11 WIB

Berita Terbaru

HK Bhirawa Suplai 12 Ribu Ton Baja untuk 15 Sekolah Rakyat

Wednesday, 1 Jul 2026 - 00:55 WIB