Hilangnya Otonomi Daerah Dalam RUU Omnibus Law, Ini Kata Mardani Ali Sera

Wednesday, 24 June 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Polemik tentang RUU Omnibu Law di tanah air menjadi perhatian serius Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera, terutama potensi hilangnya otonomi/kewenangan daerah dan ini bisa berbahaya.

“Semangat reformasi adalah menghilangkan kekuasaaan yang sentralistik dalam konteks berdemokrasi. Bukan sebaliknya, seperti yang ada dalam RUU Omnibus Law”, katanya dalam rilis yang disiarkan ke media, Rabu (24/6).

Menurutnya, negara sebesar Indonesia membutuhkan peran daerah melalui pendekatan kebijakan bottom-up. Penulis buku #KamiOposisi ini, menegaskan potensi hilangnya otonomi daerah dapat dilihat dalam pasal 162,163,164, dan 166 RUU Omnibus Law yang menempatkan seluruh Kepala Daerah dibawah komando Pemerintah Pusat.

“Imbasnya, Pemerintah Pusat berwenang menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk mencabut/membatalkan Peraturan Daerah (Perda) yang dibuat Pemda,” keluhnya.

Anggota Komisi II DPR RI ini mengkhawatirkan jika Pemda tetap menjalankan Perda yang telah dibatalkan Pemerintah Pusat, maka Kepala Daerah dan Anggota DPRD daerah yang bersangkutan tidak mendapatkan gaji maupun tunjangan selama 3 bulan, bahkan Daerah tersebut dikenakan potongan/penundaan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemerintah Pusat.

“Belum lagi wacana penyelarasan pajak antara Pemerintah Pusat dan Pemda yang justru bisa mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pemerintah perlu ingat bahwa selama ini PAD kita masih dibawah 10%. Justru pemerintah pusat perlu menghadirkan kebijakan untuk memperkuat hal tersebut,” ujarnya.

Padahal, menurut Mardanai, seperti menggali potensi pajak kan memacu inovasi daerah agar PAD meningkat sampai mewujudkan kemandirian eknonomi daerah. Bukan malah memangkasnya. Dalam menerapkan demokrasi di negeri sebesar ini, keseimbangan hubungan pusat-daerah perlu dijaga.

“Dalam merumuskan suatu peraturan, pemerintah perlu berfikir jauh. Ini justru bisa menimbulkan masalah baru di berbagai daerah seperti tersendatnya berbagai proses karena Pemda merasa tidak bertanggung jawab. Masyarakat lagi yang terkena imbasnya,” pungkasnya.

See also  Dorong Ekspansi Pinjaman Daerah untuk Pemulihan Ekonomi

Berita Terkait

Mendes Yandri dan Ketua KPPU Komitmen Sukseskan Kopdes Merah Putih
Hutama Karya Hadir Sebagai Bagian Penyediaan Infrastruktur Kesehatan di RSUD Kota Bima
Jelang Mudik Lebaran 2026, Hamawas Tingkatkan Layanan di Tol Kutepat
Refleksi Ramadan dan Implementasinya dalam Reformasi Birokrasi
Kecamuk di Iran, Gus Hilmy: Dunia Tidak Boleh Dikuasai Logika Perang
DPD RI Serahkan Bantuan Pompa untuk Dukung Produktivitas Petani di Sleman
Jakpro Siapkan 4.500 Paket Sembako Murah saat Ramadan 1447 H
RIPD 2025–2045 Dikebut, Pemerintah Bidik Lompatan Ekonomi dan Layanan Publik Makin Prima

Berita Terkait

Monday, 2 March 2026 - 19:39 WIB

Mendes Yandri dan Ketua KPPU Komitmen Sukseskan Kopdes Merah Putih

Monday, 2 March 2026 - 17:46 WIB

Jelang Mudik Lebaran 2026, Hamawas Tingkatkan Layanan di Tol Kutepat

Sunday, 1 March 2026 - 19:52 WIB

Refleksi Ramadan dan Implementasinya dalam Reformasi Birokrasi

Sunday, 1 March 2026 - 19:50 WIB

Kecamuk di Iran, Gus Hilmy: Dunia Tidak Boleh Dikuasai Logika Perang

Sunday, 1 March 2026 - 19:47 WIB

DPD RI Serahkan Bantuan Pompa untuk Dukung Produktivitas Petani di Sleman

Berita Terbaru

foto ist

Megapolitan

Jakarta Festival Ramadan, UMKM Panen Rezeki!

Monday, 2 Mar 2026 - 22:15 WIB

Berita Utama

Mendes Yandri dan Ketua KPPU Komitmen Sukseskan Kopdes Merah Putih

Monday, 2 Mar 2026 - 19:39 WIB