Hilangnya Otonomi Daerah Dalam RUU Omnibus Law, Ini Kata Mardani Ali Sera

Wednesday, 24 June 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Polemik tentang RUU Omnibu Law di tanah air menjadi perhatian serius Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera, terutama potensi hilangnya otonomi/kewenangan daerah dan ini bisa berbahaya.

“Semangat reformasi adalah menghilangkan kekuasaaan yang sentralistik dalam konteks berdemokrasi. Bukan sebaliknya, seperti yang ada dalam RUU Omnibus Law”, katanya dalam rilis yang disiarkan ke media, Rabu (24/6).

Menurutnya, negara sebesar Indonesia membutuhkan peran daerah melalui pendekatan kebijakan bottom-up. Penulis buku #KamiOposisi ini, menegaskan potensi hilangnya otonomi daerah dapat dilihat dalam pasal 162,163,164, dan 166 RUU Omnibus Law yang menempatkan seluruh Kepala Daerah dibawah komando Pemerintah Pusat.

“Imbasnya, Pemerintah Pusat berwenang menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk mencabut/membatalkan Peraturan Daerah (Perda) yang dibuat Pemda,” keluhnya.

Anggota Komisi II DPR RI ini mengkhawatirkan jika Pemda tetap menjalankan Perda yang telah dibatalkan Pemerintah Pusat, maka Kepala Daerah dan Anggota DPRD daerah yang bersangkutan tidak mendapatkan gaji maupun tunjangan selama 3 bulan, bahkan Daerah tersebut dikenakan potongan/penundaan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemerintah Pusat.

“Belum lagi wacana penyelarasan pajak antara Pemerintah Pusat dan Pemda yang justru bisa mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pemerintah perlu ingat bahwa selama ini PAD kita masih dibawah 10%. Justru pemerintah pusat perlu menghadirkan kebijakan untuk memperkuat hal tersebut,” ujarnya.

Padahal, menurut Mardanai, seperti menggali potensi pajak kan memacu inovasi daerah agar PAD meningkat sampai mewujudkan kemandirian eknonomi daerah. Bukan malah memangkasnya. Dalam menerapkan demokrasi di negeri sebesar ini, keseimbangan hubungan pusat-daerah perlu dijaga.

“Dalam merumuskan suatu peraturan, pemerintah perlu berfikir jauh. Ini justru bisa menimbulkan masalah baru di berbagai daerah seperti tersendatnya berbagai proses karena Pemda merasa tidak bertanggung jawab. Masyarakat lagi yang terkena imbasnya,” pungkasnya.

See also  PT Timah Tbk Bersama Kelompon Nelayan Jaya Mandiri Tanam 1000 Mangrove

Berita Terkait

Kementerian PU Gerak Cepat Tangani Dampak Bencana di Sumut, Akses Jalan Mulai Pulih
Kemendes Gandeng Bank BRI Perluas Akses dan Pemberdayaan Masyarakat Desa
Hutama Karya Evaluasi Nataru, Trafik Tol Trans Sumatera Tembus 2,4 Juta Kendaraan
3.719 Relawan Kesehatan Dikerahkan, Layani Pengungsi di Ribuan Pos Pengungsian
HUT Ke-75 Snesa Lamongan dan Reuni IKASNESA, Wamen Viva Yoga Ajak Wujudkan Bangsa Unggul
Menteri PANRB Bahas Penguatan Organisasi Perwakilan RI dengan Menteri Luar Negeri
Ketua BKSAP DPR RI: Penangkapan Presiden Venezuela Mengancam Tatanan Hukum Internasional
Stok Beras Awal 2026 Tembus 12,5 Juta Ton, Pemerintah Klaim Swasembada

Berita Terkait

Wednesday, 7 January 2026 - 19:41 WIB

Kementerian PU Gerak Cepat Tangani Dampak Bencana di Sumut, Akses Jalan Mulai Pulih

Wednesday, 7 January 2026 - 00:35 WIB

Kemendes Gandeng Bank BRI Perluas Akses dan Pemberdayaan Masyarakat Desa

Tuesday, 6 January 2026 - 18:37 WIB

Hutama Karya Evaluasi Nataru, Trafik Tol Trans Sumatera Tembus 2,4 Juta Kendaraan

Tuesday, 6 January 2026 - 14:43 WIB

3.719 Relawan Kesehatan Dikerahkan, Layani Pengungsi di Ribuan Pos Pengungsian

Tuesday, 6 January 2026 - 14:38 WIB

HUT Ke-75 Snesa Lamongan dan Reuni IKASNESA, Wamen Viva Yoga Ajak Wujudkan Bangsa Unggul

Berita Terbaru

foto istimewa

Olahraga

Pontianak Kota Pembuka Proliga 2026

Wednesday, 7 Jan 2026 - 19:54 WIB