Wiranto Terima Kompensasi Rp37 Juta akibat Jadi Korban Penusukan

Friday, 26 June 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAE:POS.com – Eks Menkopolhukam Wiranto mendapatkan uang Rp37 juta dari pemerintah akibat ditusuk oleh Syahrial Alamsyah alias Abu Rara. Uang tersebut merupakan uang kompensasi akibat menjadi korban teror Abu Rara. Hal tersebut berdasarkan putusan hakim dalam perkara Abu Rara, Kamis (25/6/2020).

“Perhitungan kompensasi LPSK untuk korban atas nama Dr H Wiranto S.H., S.I.P, M.M sebesar Rp37.000.000,” kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat Eko Ariyanto sebagaimana amar hakim saat dikonfirmasi, Jumat (26/6/2020).

Selain kompensasi kepada Wiranto, majelis hakim juga mengabulkan permohonan uang kompensasi kepada Fuad Syauqi sebesar Rp28.232.157. Eko mengatakan, hakim mengabulkan permohonan sesuai isi tuntutan JPU. Ia menegaskan uang kompensasi yang diberikan pun sesuai undang-undang terorisme.

“Karena dalam undang-undang tentang terorisme ada ketentuan mengenai hak korban untuk ajukan kompensasi,” kata Eko.

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mengapresiasi isi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam kasus Wiranto.

“Sebagai lembaga yang diperintahkan undang-undang untuk memfasilitasi permohonan kompensasi bagi korban terorisme, LPSK tentu sangat mengapresiasi putusan majelis hakim tersebut,” ujar Hasto dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat, (26/6/2020).

Hasto menuturkan, Wiranto tidak mengajukan kompensasi atas penusukannya di Alun-alun Menes, Kabupaten Pandeglang pada Oktober 2019. Akan tetapi, LPSK wajib memfasilitasi kompensasi korban terorisme sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme.

Dalam peristiwa Pandeglang tersebut, LPSK tetap mengajukan permohonan kompensasi bukan hanya untuk Wiranto, tetapi untuk satu korban lainnya.

“LPSK ajukan kompensasi atas nama Fuad Syauqi sebesar Rp28.232.157 dan Wiranto sebesar Rp37.000.000, sehingga totalnya Rp65.232.157. Alhamdulillah dikabulkan majelis hakim,” jelas Hasto.

Hasto mengatakan, setelah keluarnya putusan kompensasi serta mendapatkan salinan, LPSK akan segera memproses pencairan kompensasi ke Kementerian Keuangan.

See also  Mardani di Peluncuran Buku: “Bijak berkolaborasi dalam dunia yang berubah”.

Abu Rara sendiri divonis bersalah setelah menusuk eks Menkopolhukam Wiranto saat kunjungan kerja di Banten pada Oktober 2019 lalu. Ia divonis 12 tahun penjara karena melanggar dua pasal yakni melanggar pasal 15 junto Pasal 6 junto pasal 16 Undang-Undang nomor 5 tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Sementara itu, istri Abu Rara, Fitri Diana divonis sembilan tahun penjara. Vonis itu empat tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Istri Abu Rara itu disebut terbukti melakukan kegiatan tindak pidana terorisme dengan suaminya di Menes, Pandeglang, Banten pada Oktober 2019. []

Berita Terkait

Pertapreneur Aggregator, Cara Pertamina Menyiapkan UMKM Tumbuh Berkelanjutan
SPAM IKK Langkahan Kembali Beroperasi, Layanan Air Bersih Warga Aceh Utara Pulih Pascabanjir Bandang
Era AI dan Mahasiswa: Pintar Instan atau Mandek Berpikir
Bahlil Beberkan PNBP ESDM 2025 Lampaui Target
Beasiswa Patriot: Strategi Transformasi Transmigrasi Melalui Akademik Sumber Daya Unggul
Swasembada Pangan 2025, Prabowo Klaim Kemenangan Rakyat
Purbaya: Membangun Ekonomi lewat Bahasa Kepercayaan
Mendes Yandri Gagas Donor Darah dari Desa untuk Indonesia

Berita Terkait

Saturday, 10 January 2026 - 02:10 WIB

Pertapreneur Aggregator, Cara Pertamina Menyiapkan UMKM Tumbuh Berkelanjutan

Saturday, 10 January 2026 - 02:01 WIB

SPAM IKK Langkahan Kembali Beroperasi, Layanan Air Bersih Warga Aceh Utara Pulih Pascabanjir Bandang

Friday, 9 January 2026 - 13:24 WIB

Bahlil Beberkan PNBP ESDM 2025 Lampaui Target

Friday, 9 January 2026 - 13:01 WIB

Beasiswa Patriot: Strategi Transformasi Transmigrasi Melalui Akademik Sumber Daya Unggul

Thursday, 8 January 2026 - 13:01 WIB

Swasembada Pangan 2025, Prabowo Klaim Kemenangan Rakyat

Berita Terbaru

Ekonomi - Bisnis

Hutama Karya Lakukan Pemeliharaan Pasca Bencana di Tol Binjai-Langsa

Saturday, 10 Jan 2026 - 02:07 WIB

Olahraga

Comeback Dramatis, Pertamina Enduro Taklukkan Electric PLN 3-2

Saturday, 10 Jan 2026 - 01:51 WIB