Kejaksaan Segera Eksekusi Harta Terpidana Honggo Wendratno

Saturday, 4 July 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi / Net

Ilustrasi / Net

DAELPOS.com – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, mengatakan Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat siap menyita harta Direktur Utama PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (PT TPPI), Honggo Wendratno.

Eksekusi tersebut sesuai dengan vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Nomor: 6/Pid.Sus-TPK/2020/PN.JKT.Pst tanggal 22 Juni 2020 terhadap terpidana Honggo Wendratno.

Secara hukum acara pidana, putusan pengadilan tersebut sudah mempunyai kekuatan hukum tetap sejak 29 Juni, dan Hari ini Jumat, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyatakan sudah siap melaksanakan putusan itu,” jelas Kapuspenkum melalui siaran persnya, Jumat (3/7/2020).

Dikatakannya, putusan pengadilan menyatakan bahwa Honggo terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dihukum pidana penjara selama 16 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti USD 128 juta (pidana pengganti penjara 6 tahun).

Selain itu, hakim juga memutus bahwa barang bukti berupa kilang Tuban LPG Indonesia (TLI), juga barang bukti berupa uang Rp 97 miliar boleh disita untuk negara.

“Karenanya, eksekusi putusan pengadilan tersebut baru bisa dilakukan terhadap Honggo hanya sebagian dari isi putusan pengadilan tersebut, yakni kilang TLI dan uang sebanyak Rp 97 milyar,” terangnya.

Diketahui, Terpidana Honggo sampai detik ini masih berstatus buron terkait kasus korupsi kondensat yang merugikan negara Rp 37,8 triliun. Persidangan hingga vonis dilangsungkan tanpa kehadirannya atau In Absetia.

“Oleh sebab itu, eksekusi badan atas Honggo belum dapat dilaksanakan karena yang bersangkutan tidak hadir baik secara sukarela maupun karena ditangkap,” kata Kapuspenkum.

See also  Wamenpar Sebut Gerakan Wisata Bersih Desa Besakih Layak Jadi Percontohan

Berita Terkait

Menteri Dody Pastikan Penanganan Gempa Flores: Akses dan Kebutuhan Dasar Jadi Prioritas
Hutama Karya Gratiskan Uji Lab Gizi, Dorong 50 UMKM Jabodetabek Naik Kelas
Prabowo: Pendidikan Jadi Jalan Putus Kemiskinan, Kementerian PU Bangun 93 Sekolah Rakyat
Kementerian PU Pulihkan Konektivitas Aceh, 13 Ruas Jalan Nasional dan 14 Jembatan Kini Fungsional
Kadin: Ekonomi Digital Harus Jadi Mesin Pertumbuhan Baru
Kemenag Siapkan Dewan Pengawas Baznas, Cegah Monopoli Peran
Telkom Hadirkan Inovasi OCA Berbasis AI di DTI-CX 2026
HUT RI ke-81, KAI Tebar Diskon Tiket 17 Persen dan Tarif Rp8

Berita Terkait

Sunday, 16 August 2026 - 13:12 WIB

Menteri Dody Pastikan Penanganan Gempa Flores: Akses dan Kebutuhan Dasar Jadi Prioritas

Friday, 14 August 2026 - 17:44 WIB

Hutama Karya Gratiskan Uji Lab Gizi, Dorong 50 UMKM Jabodetabek Naik Kelas

Friday, 14 August 2026 - 17:41 WIB

Prabowo: Pendidikan Jadi Jalan Putus Kemiskinan, Kementerian PU Bangun 93 Sekolah Rakyat

Thursday, 13 August 2026 - 18:02 WIB

Kementerian PU Pulihkan Konektivitas Aceh, 13 Ruas Jalan Nasional dan 14 Jembatan Kini Fungsional

Wednesday, 12 August 2026 - 15:31 WIB

Kadin: Ekonomi Digital Harus Jadi Mesin Pertumbuhan Baru

Berita Terbaru

News

Menteri PU Menuju NTT Bawa 50.000 Paket Sembako Presiden

Sunday, 16 Aug 2026 - 12:26 WIB

foto ist

News

BNPB Imbau Warga Jauhi Pantai Pascagempa M7,7 di NTT

Saturday, 15 Aug 2026 - 22:56 WIB