KLHK Tetapkan Tersangka Kades yang Halangi Penyidikan Tambang Ilegal

Monday, 6 July 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Penyidik Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK tidak berhenti menindak pelaku kejahatan tambang timah ilegal di Hutan Produksi Mapur Bangka, termasuk pihak yang menghalangi proses penindakan yang sedang dilakukan. Sudah ada tiga orang ditetapkan tersangka oleh penyidik KLHK. Kali ini Penyidik KLHK menetapkan AD (51) Kades Desa Cit Kecamatan Riausilip Bangka sebagai tersangka menghalangi operasi penindakan dan penyidikan tambang illegal.

Kepala Seksi 3 Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera di Palembang Harianto menjelaskan penetapan AD sebagai tersangka perkara ini bermula dari pelaksanaan Operasi Jaga Bumi Balai Gakkum Sumatera yang berhasil menangkap Heris Sunandar pelaku penambangan ilegal dalam Kawasan hutan Produksi Mapur. Saat petugas akan melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa 3 (tiga) alat berat Excavator (PC), oknum Kepala Desa bersama-sama dengan puluhan warga mendesak petugas untuk tidak membawa barang bukti. Bahkan ada yang mengintimidasi supir 3 (tiga) unit trailer yang akan mengangkut barang bukti dengan ancaman jika tetap masuk ke lokasi trailer akan dibakar. Peristiwa ini sempat membuat sopir ketakutan mengangkut barang bukti.

“Sdr. AD Kepala Desa Cit dan puluhan orang lainnya mendesak petugas untuk tidak mengamankan dan membawa keluar 3 (tiga) alat berat Excavator (PC) dari areal pertambangan dan membuat surat pernyataan menolak penyitaan barang bukti yang ditandatangani oleh Kepala Desa Cit dan 57 orang lainnya,” papar Harianto.

Atas tindakan ini, Harianto menegaskan penyidik KLHK mempersangkakan AD dengan Pasal 102 ayat (1) jo Pasal 22 Undang Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

See also  SBY di Nyatakan Negatif Covid 19

Tersangka pertama pada kasus tambang ilegal ini adalah Heris Sunandar. Tersangka telah dipidana dengan pidana penjara 3 tahun dan denda sebesar Rp. 1,5 milyar, serta dua alat berat dirampas negara. Selain itu, KLHK juga menindak pemodal kasus ini yaitu Sdr. H alias AN (47) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 8 (delapan) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) sesuai ketentuan Pasal 94 Ayat (1) huruf c Jo Pasal 19 huruf d Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan perusakan hutan. Selain itu Apin Kembang juga didakwa menggunakan Pasal 89 Ayat 1 huruf a Jo Pasal 17 Ayat 1 UU Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan

Saat ini, H alias Apin Kembang sedang disidangkan di PN Sungai liat. Disamping itu penyidik juga sudah menetapkan sdr. DS alias Amuk yang bertempat tinggal di Jalan Kapten Suraiman Lingkungan Kudai Utara RT 01 Kelurahan Sinar Jaya Jelutung Kec. Sungailiat Kab. Bangka sebagai DPO.

“Terkait dengan status DS alias Amuk sebagai DPO kami mengingatkan agar yang bersangkutan segera menyerahkan diri. Kami tidak berhenti untuk mencari DS alias Amuk,” tegas Harianto.

Sementara itu, Kepala Penyidik Perambahan Hutan Gakkum KLHK Supartono, menegaskan bahwa sebagai aparat seharusnya AD membantu petugas bukan malahan sebaliknya yaitu menghalangi-halangi aparat penegakan hukum yang sedang menjalankan tugas. Tindakan menghalangi penyidik seperti yang dilakukan oleh AD ini merupakan tindakan pidana.

“Untuk itu, agar menjadi pembelajaran bagi yang lain dan ada efek jeranya, saya harapkan AD dihukum seberat-beratnya,” pungkasnya.

Berita Terkait

Menteri Dody Tinjau Langsung Penanganan Runtuhan Tebing di Aceh Tengah, Dorong Percepatan Penanganan Komprehensif
DPD RI Dorong Penetapan RUU Tentang BUMD
Menteri Dody Minta Jajaran Bergerak Cepat, Jembatan Way Bungur Jadi Prioritas
Manfaatkan Teknologi dan Ilmu Pengetahuan, Transmigrasi Didorong Jadi Pilihan Masa Depan
Indonesia–Jepang Dorong Percepatan Proyek Dekarbonisasi melalui AZEC-EGM ke-9
BULD DPD RI Tegaskan Masa Depan Desa Ditentukan oleh Regulasi yang Selaras dan Berpihak
Anggaran Kementerian PU 2026 Rp118,5 Triliun, Prioritaskan Irigasi Pertanian dan Konektivitas Wilayah
Bangun Karakter Sejak Dini, Kementrans Bangun Ratusan Sekolah dan Toilet

Berita Terkait

Friday, 6 February 2026 - 23:29 WIB

Menteri Dody Tinjau Langsung Penanganan Runtuhan Tebing di Aceh Tengah, Dorong Percepatan Penanganan Komprehensif

Friday, 6 February 2026 - 10:18 WIB

DPD RI Dorong Penetapan RUU Tentang BUMD

Friday, 6 February 2026 - 09:53 WIB

Menteri Dody Minta Jajaran Bergerak Cepat, Jembatan Way Bungur Jadi Prioritas

Thursday, 5 February 2026 - 17:05 WIB

Manfaatkan Teknologi dan Ilmu Pengetahuan, Transmigrasi Didorong Jadi Pilihan Masa Depan

Thursday, 5 February 2026 - 13:16 WIB

Indonesia–Jepang Dorong Percepatan Proyek Dekarbonisasi melalui AZEC-EGM ke-9

Berita Terbaru

Nasional

DPD RI Dorong Penetapan RUU Tentang BUMD

Friday, 6 Feb 2026 - 10:18 WIB

ilustrasi / foto ist

Megapolitan

Ekonomi Jakarta Tumbuh 5,21 Persen Sepanjang 2025

Friday, 6 Feb 2026 - 10:12 WIB