KLHK Tetapkan Tersangka Kades yang Halangi Penyidikan Tambang Ilegal

Monday, 6 July 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Penyidik Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK tidak berhenti menindak pelaku kejahatan tambang timah ilegal di Hutan Produksi Mapur Bangka, termasuk pihak yang menghalangi proses penindakan yang sedang dilakukan. Sudah ada tiga orang ditetapkan tersangka oleh penyidik KLHK. Kali ini Penyidik KLHK menetapkan AD (51) Kades Desa Cit Kecamatan Riausilip Bangka sebagai tersangka menghalangi operasi penindakan dan penyidikan tambang illegal.

Kepala Seksi 3 Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera di Palembang Harianto menjelaskan penetapan AD sebagai tersangka perkara ini bermula dari pelaksanaan Operasi Jaga Bumi Balai Gakkum Sumatera yang berhasil menangkap Heris Sunandar pelaku penambangan ilegal dalam Kawasan hutan Produksi Mapur. Saat petugas akan melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa 3 (tiga) alat berat Excavator (PC), oknum Kepala Desa bersama-sama dengan puluhan warga mendesak petugas untuk tidak membawa barang bukti. Bahkan ada yang mengintimidasi supir 3 (tiga) unit trailer yang akan mengangkut barang bukti dengan ancaman jika tetap masuk ke lokasi trailer akan dibakar. Peristiwa ini sempat membuat sopir ketakutan mengangkut barang bukti.

“Sdr. AD Kepala Desa Cit dan puluhan orang lainnya mendesak petugas untuk tidak mengamankan dan membawa keluar 3 (tiga) alat berat Excavator (PC) dari areal pertambangan dan membuat surat pernyataan menolak penyitaan barang bukti yang ditandatangani oleh Kepala Desa Cit dan 57 orang lainnya,” papar Harianto.

Atas tindakan ini, Harianto menegaskan penyidik KLHK mempersangkakan AD dengan Pasal 102 ayat (1) jo Pasal 22 Undang Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

See also  Kementerian PUPR Tingkatkan Konektivitas KSPN Borobudur

Tersangka pertama pada kasus tambang ilegal ini adalah Heris Sunandar. Tersangka telah dipidana dengan pidana penjara 3 tahun dan denda sebesar Rp. 1,5 milyar, serta dua alat berat dirampas negara. Selain itu, KLHK juga menindak pemodal kasus ini yaitu Sdr. H alias AN (47) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 8 (delapan) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) sesuai ketentuan Pasal 94 Ayat (1) huruf c Jo Pasal 19 huruf d Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan perusakan hutan. Selain itu Apin Kembang juga didakwa menggunakan Pasal 89 Ayat 1 huruf a Jo Pasal 17 Ayat 1 UU Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan

Saat ini, H alias Apin Kembang sedang disidangkan di PN Sungai liat. Disamping itu penyidik juga sudah menetapkan sdr. DS alias Amuk yang bertempat tinggal di Jalan Kapten Suraiman Lingkungan Kudai Utara RT 01 Kelurahan Sinar Jaya Jelutung Kec. Sungailiat Kab. Bangka sebagai DPO.

“Terkait dengan status DS alias Amuk sebagai DPO kami mengingatkan agar yang bersangkutan segera menyerahkan diri. Kami tidak berhenti untuk mencari DS alias Amuk,” tegas Harianto.

Sementara itu, Kepala Penyidik Perambahan Hutan Gakkum KLHK Supartono, menegaskan bahwa sebagai aparat seharusnya AD membantu petugas bukan malahan sebaliknya yaitu menghalangi-halangi aparat penegakan hukum yang sedang menjalankan tugas. Tindakan menghalangi penyidik seperti yang dilakukan oleh AD ini merupakan tindakan pidana.

“Untuk itu, agar menjadi pembelajaran bagi yang lain dan ada efek jeranya, saya harapkan AD dihukum seberat-beratnya,” pungkasnya.

Berita Terkait

Komite III DPD RI Dorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional Melalui Pariwisata
Transformasi Widyaiswara Jadi Penggerak ASN Pembelajar, Kementerian PANRB dan LAN Tekankan Kolaborasi
Haidar Alwi: Penilaian Bambang Rukminto Terhadap Kapolri Tidak Berbasis Data
Dua Dekade Menuju Indonesia Emas, GDRBN 2025-2045 Fokus pada Transformasi Digital Pemerintah Hingga Peningkatan Kompetensi Aparatur
Esok Hari, Kementerian PANRB Gelar Rapat Koordinasi Kebijakan RB 2025-2029 dan Pengumuman Hasil Evaluasi Indeks RB Tahun 2024
Aliansi Mahasiswa Indonesia Apresiasi Pengesahan RUU TNI: Momentum Strategis Menjawab Tantangan Global
Raih Penghargaan Dari PWI Jawa Timur, Wamen Viva Yoga: Menjadi Pelecut Untuk Meningkatkan Kinerja
Kemenhut Apresiasi MA Batalkan Vonis Bebas Pelaku Perdagangan Cula Badak Jawa

Berita Terkait

Wednesday, 30 April 2025 - 22:14 WIB

Komite III DPD RI Dorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional Melalui Pariwisata

Wednesday, 30 April 2025 - 19:44 WIB

Transformasi Widyaiswara Jadi Penggerak ASN Pembelajar, Kementerian PANRB dan LAN Tekankan Kolaborasi

Wednesday, 30 April 2025 - 16:32 WIB

Haidar Alwi: Penilaian Bambang Rukminto Terhadap Kapolri Tidak Berbasis Data

Wednesday, 30 April 2025 - 15:20 WIB

Dua Dekade Menuju Indonesia Emas, GDRBN 2025-2045 Fokus pada Transformasi Digital Pemerintah Hingga Peningkatan Kompetensi Aparatur

Wednesday, 30 April 2025 - 10:50 WIB

Esok Hari, Kementerian PANRB Gelar Rapat Koordinasi Kebijakan RB 2025-2029 dan Pengumuman Hasil Evaluasi Indeks RB Tahun 2024

Berita Terbaru

News

Per 1 Mei, Harga BBM Nonsubsidi Pertamina Turun

Thursday, 1 May 2025 - 17:00 WIB

Berita Utama

Mendes Yandri Lepas Ekspor 18,5 Ton Gula Kelapa ke Hungaria

Thursday, 1 May 2025 - 16:56 WIB