Pemerintah Harus Komitmen Atur ‘Land Banking’ dalam UU

Wednesday, 8 July 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Wakil Ketua Komisi V DPR RI Nurhayati Monoarfa menyoroti keterbatasan lahan yang selama ini menjadi hambatan fisik bagi masyarakat khususnya dalam hal ini pihak pengembang. Hambatan tersebut menyebabkan harga lahan terus berkembang menjadi mahal dan berdampak pada susahnya pembebasan lahan. Ia mengingatkan perlu adanya komitmen dari pemerintah untuk mengatur land banking dalam Undang-Undang (UU), serta juga harus bisa dikelola oleh lembaga Pemerintah.

Demikian dipaparkan Nurhayati saat mengikuti RDPU Komisi V DPR RI dengan Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (DPP APPERSI), Penyampaian Data Perumahan KPR dan MBR, di Ruang Rapat Komisi V, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (7/7/2020).

“Saya lihat, yang pertama hambatan fisiknya adalah keterbatasan lahan. Jadi, sekarang ini tidak adanya aturan land banking dari pemerintah. Sehingga, lahan itu berkembang terus menjadi mahal dan susah sekali pembebasannya. Jadi, memang diperlukan aturan dan komitmen dari pemerintah bahwa land banking ini adalah salah satu yang harus diatur didalam UU. Dan juga itu harus bisa dikelola oleh lembaga pemerintah,” ujar Nurhayati.

Politisi Fraksi PPP ini mengungkapkan, masyarakat atau pengembang dengan mudahnya bisa mendapatkan lahan tanpa harus menemui kesulitan membebaskan lahan atau terkendala harga yang terus menerus meningkat. Belum lagi, adanya kendala urusan dengan sertifikat dan perijinannya yang sulit.

Nurhayati mencontohkan, mengenai Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Ia menegaskan, Komisi V DPR RI sudah berulangkali menyampaikan ke pemerintah bahwa FLPP harus terus ditingkatkan setiap tahunnya. Dikarenakan, backlog setiap tahunnya meningkat, padahal kebutuhan akan rumah setiap tahun juga meningkat.

“Jadi, yang kita lihat di sini bahwa land banking itu adalah satu hal yang memang diharuskan. Saya melihat, kalau land banking itu diadakan oleh swasta, maka makin lama pasti tanah akan mengikuti harga yang ditetapkan pada hari itu. Tetapi, apabila oleh pemerintah, saya rasa pemerintah bisa mengendalikan harga-harga tanah sehingga para pengembang bisa mendapatkan lahan dengan mudah,” pungkas Nurhayati.

See also  Mendes Yandri: Tidak Boleh Kurang, 20 Persen Dana Desa Digunakan untuk Ketahanan Pangan

Berita Terkait

PLN Nusantara Power Dorong Ekosistem Hidrogen Nasional Lewat Inovasi Strategis Menuju NZE 2060
Sejumlah Senator Bahas Persoalan Pengangguran dan Peluang Kebangkitan Ekonomi dengan Kementerian Ekraf
Dukung Swasembada Pangan, Menteri PU Gelar Panen Raya dan Pameran Teknologi IPHA
Wamen Diana Paparkan Peluang Kerja Sama ke Delegasi Nantong dan KJRI Shanghai
Korupsi di Indonesia Seperti Butir-butir Pasir di Roda
Haidar Alwi: Negosiasi Perdagangan Internasional Bukan Sekadar Kontak Dagang.
Pertamina, Hyundai Motor Group, dan Pemprov Jawa Barat Kembangkan Proyek Waste-to-Hydrogen di Bandung
Kerjasama dengan HDF Energy Indonesia, BAg Kaji Potensi Kapal Hidrogen

Berita Terkait

Saturday, 19 April 2025 - 18:30 WIB

PLN Nusantara Power Dorong Ekosistem Hidrogen Nasional Lewat Inovasi Strategis Menuju NZE 2060

Saturday, 19 April 2025 - 11:39 WIB

Sejumlah Senator Bahas Persoalan Pengangguran dan Peluang Kebangkitan Ekonomi dengan Kementerian Ekraf

Friday, 18 April 2025 - 10:32 WIB

Dukung Swasembada Pangan, Menteri PU Gelar Panen Raya dan Pameran Teknologi IPHA

Thursday, 17 April 2025 - 17:13 WIB

Wamen Diana Paparkan Peluang Kerja Sama ke Delegasi Nantong dan KJRI Shanghai

Thursday, 17 April 2025 - 13:21 WIB

Korupsi di Indonesia Seperti Butir-butir Pasir di Roda

Berita Terbaru