KLHK Bahas Penanganan Impor Ilegal Sampah dengan Komisi IV DPR RI

Friday, 10 July 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – KLHK menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IV DPR RI membahas permasalahan impor sampah ilegal yang diselenggarakan di Gedung DPR RI Senayan Jakarta, Kamis (9/7/2020).

Hadir pada kesempatan tersebut Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) Rosa Vivien Ratnawati, dan Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Rasio Ridho Sani. Selain itu, RDP juga menghadirkan Direktur Jenderal Kerjasama Multilateral Kementerian Luar Negeri, Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil Kementerian Perindustrian, Direktur Jenderal Industri Argo Kementerian Perindustrian serta Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

“Pemeriksaan bersama telah dilakukan untuk kontainer impor Limbah Non B3 antara KLHK dan Bea Cukai dilaksanakan atas permintaan Ditjen Bea Cukai,” ujar Vivien dalam laporannya saat menjelaskan penanganan impor limbah non B3 ilegal.

Lebih lanjut Vivien menyampaikan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan dari bulan Februari 2019 sampai dengan tanggal 18 Mei 2020. Total kontainer diperiksa 1121 kontainer. Total kontainer di release ke importir (bersih) 685 kontainer. Total kontainer harus reekspor (terkontaminasi/tercampur sampah dan/atau limbah B3) 436 kontainer.

“Untuk total kontainer yang sudah reekspor sebanyak 304 kontainer. Sedangkan total kontainer dalam proses reekspor sebanyak 132 kontainer. Saat ini masih menunggu persetujuan dari negara sumber limbah,” tutur Vivien.

Secara khusus, Vivien menjelaskan beberapa kasus yang tengah ditangani KLHK dan pihak terkait. Pertama yaitu penanganan 1.015 kontainer milik PT. NHI yang berada di Pelabuhan Tanjung Priok (Long Stay Container). Kedua, penanganan 372 kontainer milik PT. AWP yang berada di Pelabuhan Kota Batam.

See also  HIPMI Dukung Penuh Program Mentan, Siap Perkuat Produksi Hingga Hilirisasi Pertanian

“Untuk memperkuat mekanisme penanganan impor limbah B3, pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditetapkan tanggal 27 Mei 2020 oleh Menteri Perdagangan, Menteri LHK, Menteri Perindustrian, dan Kapolri tentang pelaksanaan impor limbah non B3 sebagai bahan baku industri,” kata Vivien.

Pada regulasi tersebut, Vivien menyampaikan Kementerian Perindustrian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Kementerian Perdagangan tengah menyusun peta jalan (road map) pengelolaan limbah non bahan berbahaya dan beracun sebagai bahan baku industri.

“Hal ini dilakukan dalam rangka percepatan ketersediaan bahan baku industri dalam negeri untuk kelompok kertas dan kelompok plastik sebagai pengganti bahan baku impor limbah non bahan berbahaya dan beracun,” jelasnya.

Peta jalan tersebut mencakup pengurangan batasan toleransi kandungan material ikutan, dan penurunan kuota impor secara bertahap, yang disesuaikan dengan ketersediaan bahan baku industri kelompok kertas dan kelompok plastik dalam negeri.

Terkait hal tersebut, Ketua Komisi IV DPR RI Sudin menyampaikan Komisi IV DPR RI mendorong Pemerintah untuk secara bertahap memberlakukan pengurangan batasan toleransi kandungan material ikutan kurang dari 2% (dua persen), untuk kelompok kertas dan kelompok plastik.

“Komisi IV DPR RI mendorong Pemerintah untuk secara bertahap memberlakukan kebijakan penurunan jumlah impor sesuai ketersediaan bahan baku industri di dalam negeri, untuk kelompok kertas dan kelompok plastik dalam negeri. Komisi IV DPR RI juga mendorong Pemerintah untuk terus meningkatkan jumlah dan kapasitas pelaku usaha daur ulang dalam negeri, dalam rangka pemenuhan kebutuhan bahan baku industri kertas dan plastik nasional,” kata Sudin.

Selanjutnya, Komisi IV DPR RI meminta Pemerintah c.q. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk melakukan pengawasan dalam pelaksanaan pemusnahan kontainer berisi sampah bahan berbahaya dan beracun milik PT NHI. Sudin menegaskan proses ini agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, untuk menjamin tidak terjadinya pencemaran lingkungan akibat kegiatan pemusnahan kontainer dimaksud.

See also  Ketum TP-PKK Ajak Kader PKK di Rejang Lebong Aktif Bagikan Masker Secara Door to Door

Komisi IV DPR RI juga meminta Pemerintah c.q. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar melakukan penegakan hukum atas kasus tindak kejahatan impor sampah dan/atau limbah bahan berbahaya dan beracun ilegal dan dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sehingga diharapkan menjadi efek jera bagi para pelaku.

“Komisi IV DPR RI meminta agar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, serta Kementerian Keuangan untuk terus melakukan koordinasi dalam rangka pemecahan permasalahan impor sampah dan/atau limbah bahan berbahaya dan beracun ilegal di Indonesia,” pungkas Sudin.

Berita Terkait

Pascagempa Flores, PLN Salurkan Bantuan Tanggap Darurat dan Pasang Penerangan di Posko Pengungsian
Kementerian PU Pantau Infrastruktur Sumber Daya Air di NTT, Tangani Irigasi Terdampak Gempa
Menteri PU Kerahkan Alat Berat Tangani Longsoran Pasca Gempa NTT
Pembangunan Jembatan Wariori Dipercepat, Buka Kembali Konektivitas di Papua Barat
Mendes Yandri Tegaskan Desa sebagai Fondasi Utama Kemajuan Indonesia
Kementerian PU Bergerak Cepat, Warga Terdampak Kekeringan di Mamuju Terima Bantuan Air Bersih
Rakor Konflik Agraria, Mendes Yandri Rekomendasikan Solusi Desa Dalam Kawasan Hutan
Tingkatkan Ketahanan Jalan terhadap Bencana, Kementerian PU Perkuat 901 Titik Lereng Lembah Anai

Berita Terkait

Sunday, 16 August 2026 - 19:37 WIB

Pascagempa Flores, PLN Salurkan Bantuan Tanggap Darurat dan Pasang Penerangan di Posko Pengungsian

Sunday, 16 August 2026 - 09:58 WIB

Kementerian PU Pantau Infrastruktur Sumber Daya Air di NTT, Tangani Irigasi Terdampak Gempa

Saturday, 15 August 2026 - 17:03 WIB

Menteri PU Kerahkan Alat Berat Tangani Longsoran Pasca Gempa NTT

Thursday, 13 August 2026 - 15:56 WIB

Pembangunan Jembatan Wariori Dipercepat, Buka Kembali Konektivitas di Papua Barat

Wednesday, 12 August 2026 - 19:30 WIB

Mendes Yandri Tegaskan Desa sebagai Fondasi Utama Kemajuan Indonesia

Berita Terbaru

Megapolitan

Monas Dipadati Ribuan Warga, Pesta Rakyat HUT Ke-81 RI Meriah

Monday, 17 Aug 2026 - 17:00 WIB