DAELPOS.com – Pembahasan mengenai RUU Pemilu sedang dilakukan, PKS usulkan ambang batas pencalonan kepala daerah 5% kursi DPRD/ 10% suara pemilu. Menggantikan angka 20% yang diterapkan Pemilu 2019.
Mardani berkata pada media,Jakarta Rabu (14/7) karena Pertama, ambang batas pencalonan kepala daerah yang tinggi berpotensi menimbulkan korupsi dan ketergantungan. Peluang ‘transaksi’ politik antar elite sangat tinggi, dampaknya calon akan terbebani dengan ongkos politik.
Kedua, menjadi penghalang bagi banyak kader unggulan di setiap partai. “Akhirnya mereka terpaksa menyewakan perahunya kepada orang lain. Padahal boleh jadi visi dan misi mereka tidak selaras,” keluhnya.
Ketua DPP PKS ini meyakini jika dibiarkan, ada potensi politik uang yang tidak hanya terjadi di ranah pemilih, tapi juga dalam proses pencalonan pilkada. Menurutnya, karena jarangnya parpol yang memiliki 20% kursi, membuat harga tiket pencalonan bisa melangit.
Penyebab adanya calon tunggal, kata Mardani, karena tiket mahal menimbulkan banyaknya calon yang gagal daftar. Jumlah daerah yg terdapat paslon tunggal pada Pilkada 2018 lebih banyak jika dibandingkan dengan dua pilkada serentak sebelumnya.
Penulis buku “#kami oposisi” ini merasakan anomali jika melihat kondisi Indonesia yang memiliki sistem multipartai dengan jumlah penduduk yang tinggi, yang seharusnya dapat tercemin dari jumlah paslon yang banyak.
“Masyarakat lagi yang kembali mengalami kerugian karena tidak tersedianya alternatif pilihan bagi pemilih. Hal tersebut tentu berpotensi menurunkan tingkat partisipasi pemilih,” tukasnya.
“Menurunkan ambang batas berarti menurunkan ‘harga’ kursi pencalonan. Sementara di sisi lain berpeluang meningkatkan kualitas calon-calon yang ada,” tutup Mradani