DAELPOS.com – Terungkap alasan mengapa Djoko Tjandra diperlakukan istimewa dan diberi karpet merah oleh institusi Polri. Padahal mestinya, korps baju coklat menangkapnya.
“Ternyata pekerjaan buronan kelas kakap Joko Tjandra saat ini adalah sebagai konsultan Bareskrim Polri,” kata Ketua Presidium Ind Police Watch (IPW) Neta S Pane pagi ini, Jumat 17 Juli 2020.
Neta menerangkan Djoko Tjandra tercatat sebagai konsultan Biro Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) PPNS Bareskrim Polri. Status itu sebagaimana tertulis dalam surat bebas Corona (COVID-19) untuk Djoko Tjandra.
Surat itu dikeluarkan oleh Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri tanggal 19 Juni 2020. Surat dengan nomor Sket Covid – 19/1561/VI/2020/Setkes itu ditandatangani Dr Hambektanuhita dari Pusdokkes.
Lebih ironis lagi, kata Neta, dalam surat keterangan sehat itu tertulis kantor Djoko Tjandra terletak di Jalan Turonojoyo No 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang tak lain adalah gedung Bareskrim Polri.
“Sungguh luar biasa,” demikian kata Neta S Pane.[]