Tantang Kepala Daerah, Mendagri Serukan Gerakan Masif Bagi 1 Juta Masker

Saturday, 18 July 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Berdasarkan Payung hukum Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang harus mengikuti protokol kesehatan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menantang kepala daerah untuk mengambil bagian dalam gerakan masif membagi 1 Juta masker.

“Penggunaan masker sangat-sangat penting sekali, kalau ada pemilih yang positif petugasnya jangan ambil resiko. gunakan baju astronot itu, supaya tidak tembus sama sekali, gunakan masker kalau bisa N95 kalau tidak ada surgical mask tapi harus sama face shield,” kata Mendagri pada kunjungan kerja rapat koordinasi persiapan Pilkada Serentak 2020 dan Pengarahan Gugus Tugas Covid-19 di novotel hotel balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim), Sabtu (18/07/2020).

Harapan Mendagri agar Pilkada Serentak 2020 menjadi ajang melawan Covid-19. Menurutnya baik pemerintah pusat dan daerah melalui anggaran APBD dan APBDN juga mendukung KPU dan Bawaslu dalam mengajukan anggaran tambahan agar Pilkada dapat mengikuti aturan protokol kesehatan. Misalnya penambahan TPS melalui perhitungan 500 orang per-TPS yang sebelumnya 800 orang per-TPS dengan jumlah anggaran yang diajukan KPU sebesar 4.7 Triliun dan Bawaslu sekitar 400M.

“Kami berjuang meminta ada 3 tahap yaitu 1 Triliun , 3Triliun, 1Triliun sehingga totalnya 5,1 Triliun. Tahap pertama sudah dipenuhi sekitar 940 Miliar untuk KPU dan 157 Miliar untuk Bawaslu,” tuturnya.

Selain itu, Mendagri juga dengan tegas dan jelas menjelaskan aturan atau UU yang mengatur dana tersebut meliputi 3 hal, yakni : penanganan kesehatan; bantuan sosial atau jaring pengaman sosial, memberikan stimulus kepada pelaku ekonomi sehingga dapat menjaga stabilitas ekonomi agar mereka tetap bangkit dan jangan sampai jatuh.

See also  Rasi, Macan Tutul Betina Penguasa Baru Gunung Ciremai

“Sudah jelas ya, ada Perpu No. 1 Tahun 2020 oleh presiden yang mengatur mengenai masalah peraturan dana Covid-19 yang sudah diresmikan menjadi UU, sudah disahkan DPR. ” pungkasnya.

Berita Terkait

Ketua DPD RI Serahkan Bantuan Alsintan dan Benih Jagung di Kecamatan Padang Jaya
JTT Dukung Petani Bekasi dengan Bantuan Alat Semprot Elektrik
Usai Tanam Cabe Rawit, Senator Stefa “Sambangi” Pasar Tradisional Tompaso Baru Pantau Stok dan Harga Pangan
Senator Agita Serahkan Bantuan untuk Dukung Pemulihan Korban NAPZA
HKI Turut Serta Menghadirkan Konektivitas Baru Bogor-Tangerang Selatan
JJC Tingkatkan Kualitas Jalan Layang MBZ
DPD RI Menyalurkan Bantuan Kemanusiaan di Mauponggo, Kab. Nagekeo
Ketua DPD RI Rayakan Milad ke-48 BKPRMI, Sultan Bagi Hadiah Umroh Untuk Guru Madrasah, Hingga Lakukan Penanaman Pohon di Palu

Berita Terkait

Wednesday, 22 October 2025 - 09:42 WIB

Ketua DPD RI Serahkan Bantuan Alsintan dan Benih Jagung di Kecamatan Padang Jaya

Tuesday, 14 October 2025 - 11:30 WIB

JTT Dukung Petani Bekasi dengan Bantuan Alat Semprot Elektrik

Monday, 13 October 2025 - 09:20 WIB

Usai Tanam Cabe Rawit, Senator Stefa “Sambangi” Pasar Tradisional Tompaso Baru Pantau Stok dan Harga Pangan

Wednesday, 8 October 2025 - 11:43 WIB

Senator Agita Serahkan Bantuan untuk Dukung Pemulihan Korban NAPZA

Monday, 6 October 2025 - 15:51 WIB

HKI Turut Serta Menghadirkan Konektivitas Baru Bogor-Tangerang Selatan

Berita Terbaru

Berita Utama

Kemen PU Latih Santri Lirboyo Jadi Tenaga Konstruksi

Saturday, 25 Oct 2025 - 00:50 WIB