Mendagri Minta Tak Ada Pengumpulan Massa Selama Tahapan Pilkada

Sunday, 19 July 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta tak ada pengumpulan massa maupun kerumunan pada setiap tahapan dalam Pilkada Serentak tahun 2020 di 270 Daerah. Bahkan, ia meminta semua peserta Pilkada dan masayarakat mematuhi protokol kesehatan yang telah diatur dalam Peraturan KPU maupun Bawaslu.

“Kalau ramai-ramai akan menjadi media penularan, tidak boleh kemudian nanti yang rawan di masa kampanye 26 September sampai 5 Desember, ini juga sama, saya juga sudah sampaikan tidak boleh ada arak-arakan, tidak boleh ada konvoi-konvoian,” katanya.

Dalam Rakor Kesiapan Pemilihan Pilkada Serentak Tahun 2020 dan Pengarahan Gugus Tugas Covid-19 di Provinsi Kalimantan Tengah di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Minggu (19/07/2020) itu, ia bahkan meminta para peserta Pilkada untuk mematuhi protokol kesehatan sejak pendaftaran calon kandidat.

“Pada saat proses pendaftaran, penelitian, penetapan calon sampai pengundian, itu saya sudah sampaikan kepada KPU (untuk) jangan ditoleransi, adanya arak-arakan, konvoi rame-rame dengan pakaian adat, rame-rame ke KPU, KPUD,” tegas Mendagri.

Mendagri meminta kebiasaan pendukung maupun tim sukses untuk konvoi dalam mengantarkan pasangan calon untuk mendaftarkan dirinya ke KPUD untuk dihilangkan. Sebab, penyelenggaraan pesta demokrasi kali ini berbeda dengan kondisi normal pada umumnya, yakni dilaksankan selama pandemi. Sehingga diharapkan Pilkada tak menjadi media penularan Covid-19.

“Tolong dibatasi, mungkin pasangan calonnya saja dengan pendamping 2 orang, yang lainnya nobar saja di tempat posko masing-masing, nonton virtual di media,” tuturnya.

Tak hanya untuk pasangan calon, ia juga meminta penyelenggara Pemilu untuk memikirkan skema pengaturan para calon pemilih pada saat pencoblosan yakni 9 Desember 2020.

“Kemudian pada waktu Pemilu juga tolong diatur waktunya, kalau bisa Undang-Undang mengatakan dari jam 7 sampai jam 12, (durasi) 6 jam, kalau 500 pemilih maksimal per TPS maka diatur jamnya, misalnya nomor 1 sampai 80 itu di jam 7 sampai 8, dan seterusnya, Itu bisa diatur jaga jarak, (ketika) selesai, mereka tidak boleh berkumpul, silakan kembali (ke rumah),” tutur Mendagri.

See also  Ditugaskan di Kemendagri, Alumni IPDN Angkatan XXVII Diminta Bekerja Untuk Kepentingan Rakyat

Berita Terkait

Bang Azran: DPD Siap Bantu Presiden Serap Aspirasi Masyarakat
BKSP DPD RI Optimistis Integrasi Pariwisata dan Energi Terbarukan Mampu Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan
Soroti Lemahnya Kualitas Perda, BULD DPD RI Dorong Harmonisasi Regulasi Pusat–Daerah
Senator Agita Dorong Penyesuaian Kuota Penerimaan Murid Baru Sesuai Kondisi Daerah
Ketua DPD RI Terima Kunjungan Dubes Thailand, Bahas Inisiasi Forum Senat Asia Tenggara
Ketua Komite IV DPD RI: Penurunan BI Rate Momentum Penting Dorong Ekonomi dan Perkuat Pasar Modal
Wujud Cinta Tanah Air, Siswa TK, SD-SMP Meriahkan HUT RI di Dusun III dan IV Sungai Geringging
Imbas Kekeringan di NTB, Senator Mirah Minta Pemerintah Daerah Bergerak Cepat Tangani!

Berita Terkait

Sunday, 31 August 2025 - 19:26 WIB

Bang Azran: DPD Siap Bantu Presiden Serap Aspirasi Masyarakat

Thursday, 28 August 2025 - 17:20 WIB

BKSP DPD RI Optimistis Integrasi Pariwisata dan Energi Terbarukan Mampu Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan

Wednesday, 27 August 2025 - 15:29 WIB

Soroti Lemahnya Kualitas Perda, BULD DPD RI Dorong Harmonisasi Regulasi Pusat–Daerah

Wednesday, 27 August 2025 - 09:20 WIB

Senator Agita Dorong Penyesuaian Kuota Penerimaan Murid Baru Sesuai Kondisi Daerah

Friday, 22 August 2025 - 18:12 WIB

Ketua DPD RI Terima Kunjungan Dubes Thailand, Bahas Inisiasi Forum Senat Asia Tenggara

Berita Terbaru

Menag Nasaruddin Umar / foto ist

Berita Utama

Minta Maaf, Menag Jelaskan Upaya Pemerintah Sejahterakan Guru

Wednesday, 3 Sep 2025 - 18:29 WIB