Mendagri Minta Tak Ada Pengumpulan Massa Selama Tahapan Pilkada

Sunday, 19 July 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta tak ada pengumpulan massa maupun kerumunan pada setiap tahapan dalam Pilkada Serentak tahun 2020 di 270 Daerah. Bahkan, ia meminta semua peserta Pilkada dan masayarakat mematuhi protokol kesehatan yang telah diatur dalam Peraturan KPU maupun Bawaslu.

“Kalau ramai-ramai akan menjadi media penularan, tidak boleh kemudian nanti yang rawan di masa kampanye 26 September sampai 5 Desember, ini juga sama, saya juga sudah sampaikan tidak boleh ada arak-arakan, tidak boleh ada konvoi-konvoian,” katanya.

Dalam Rakor Kesiapan Pemilihan Pilkada Serentak Tahun 2020 dan Pengarahan Gugus Tugas Covid-19 di Provinsi Kalimantan Tengah di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Minggu (19/07/2020) itu, ia bahkan meminta para peserta Pilkada untuk mematuhi protokol kesehatan sejak pendaftaran calon kandidat.

“Pada saat proses pendaftaran, penelitian, penetapan calon sampai pengundian, itu saya sudah sampaikan kepada KPU (untuk) jangan ditoleransi, adanya arak-arakan, konvoi rame-rame dengan pakaian adat, rame-rame ke KPU, KPUD,” tegas Mendagri.

Mendagri meminta kebiasaan pendukung maupun tim sukses untuk konvoi dalam mengantarkan pasangan calon untuk mendaftarkan dirinya ke KPUD untuk dihilangkan. Sebab, penyelenggaraan pesta demokrasi kali ini berbeda dengan kondisi normal pada umumnya, yakni dilaksankan selama pandemi. Sehingga diharapkan Pilkada tak menjadi media penularan Covid-19.

“Tolong dibatasi, mungkin pasangan calonnya saja dengan pendamping 2 orang, yang lainnya nobar saja di tempat posko masing-masing, nonton virtual di media,” tuturnya.

Tak hanya untuk pasangan calon, ia juga meminta penyelenggara Pemilu untuk memikirkan skema pengaturan para calon pemilih pada saat pencoblosan yakni 9 Desember 2020.

“Kemudian pada waktu Pemilu juga tolong diatur waktunya, kalau bisa Undang-Undang mengatakan dari jam 7 sampai jam 12, (durasi) 6 jam, kalau 500 pemilih maksimal per TPS maka diatur jamnya, misalnya nomor 1 sampai 80 itu di jam 7 sampai 8, dan seterusnya, Itu bisa diatur jaga jarak, (ketika) selesai, mereka tidak boleh berkumpul, silakan kembali (ke rumah),” tutur Mendagri.

See also  Perkembangan Penanganan Bencana Kebakaran di Depo Pertamina Plumpang 7 Maret 2023

Berita Terkait

Ketua DPD RI Serahkan Bantuan Alsintan dan Benih Jagung di Kecamatan Padang Jaya
JTT Dukung Petani Bekasi dengan Bantuan Alat Semprot Elektrik
Usai Tanam Cabe Rawit, Senator Stefa “Sambangi” Pasar Tradisional Tompaso Baru Pantau Stok dan Harga Pangan
Senator Agita Serahkan Bantuan untuk Dukung Pemulihan Korban NAPZA
HKI Turut Serta Menghadirkan Konektivitas Baru Bogor-Tangerang Selatan
JJC Tingkatkan Kualitas Jalan Layang MBZ
DPD RI Menyalurkan Bantuan Kemanusiaan di Mauponggo, Kab. Nagekeo
Ketua DPD RI Rayakan Milad ke-48 BKPRMI, Sultan Bagi Hadiah Umroh Untuk Guru Madrasah, Hingga Lakukan Penanaman Pohon di Palu

Berita Terkait

Wednesday, 22 October 2025 - 09:42 WIB

Ketua DPD RI Serahkan Bantuan Alsintan dan Benih Jagung di Kecamatan Padang Jaya

Tuesday, 14 October 2025 - 11:30 WIB

JTT Dukung Petani Bekasi dengan Bantuan Alat Semprot Elektrik

Monday, 13 October 2025 - 09:20 WIB

Usai Tanam Cabe Rawit, Senator Stefa “Sambangi” Pasar Tradisional Tompaso Baru Pantau Stok dan Harga Pangan

Wednesday, 8 October 2025 - 11:43 WIB

Senator Agita Serahkan Bantuan untuk Dukung Pemulihan Korban NAPZA

Monday, 6 October 2025 - 15:51 WIB

HKI Turut Serta Menghadirkan Konektivitas Baru Bogor-Tangerang Selatan

Berita Terbaru

Ekonomi - Bisnis

Inovasi dari Lapangan: Cerita di Balik NGIDE Hakaaston 2025

Sunday, 26 Oct 2025 - 01:56 WIB

Berita Utama

Kemnaker Buka Proses Program Pemagangan Nasional Batch 2 Tahun 2025

Saturday, 25 Oct 2025 - 17:05 WIB