KPK Terima Laporan Gratifikasi Senilai Rp14,6 Miliar

Monday, 20 July 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto Istimewa

foto Istimewa

DAELPOS.cpom – Dalam kurun waktu Januari sampai dengan Juni 2020, Komisi Pemberantasan Korupsi menerima 1.082 laporan penerimaan Gratifikasi dengan nilai total Rp 14,5  miliar. Penerimaan gratifikasi itu berupa uang, barang, makanan hingga hadiah pernikahan dan berbagai fasilitas lainnya.

Menurut Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati, laporan terbanyak selama periode tersebut berasal dari Kementerian sebanyak 383 laporan, disusul oleh BUMN sebanyak 244 laporan, kemudian lembaga negara/lembaga pemerintah sebanyak 214 laporan, pemerintah daerah provinsi sebanyak 130 laporan dan pemerintah daerah Kabupaten/Kota sebanyak 111 laporan.

Dia menjelaskan, jenis laporan yang paling banyak diterima berupa uang atau setara uang yaitu sebanyak 487 laporan, berjenis barang sebanyak 336 laporan, berbentuk makanan sebanyak 157 laporan, dan bersumber dari pernikahan baik berupa uang, kado barang dan karangan bunga sebanyak 44 laporan. Sedangkan untuk jenis fasilitas seperti tiket perjalanan, sponsorship, diskon dan fasilitas lainnya dengan total sebanyak 58 laporan.

Medium pelaporan yang paling banyak digunakan untuk menyampaikan laporan adalah melalui aplikasi gratifikasi online (GOL) milik unit pengendali gratifikasi (UPG) sebanyak 489 laporan. Selanjutnya, GOL individu sebanyak 295 laporan, kemudian surat elektronik 199 laporan, surat/pos sebanyak 47 laporan, datang langsung 46 laporan, dan medium lainnya seperti aplikasi whatsapp sebanyak 6 laporan. 

KPK mengimbau kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk menolak gratifikasi yang dilarang pada kesempatan pertama, jika terpaksa menerima, laporan dapat disampaikan ke KPK melalui UPG pada instansi masing-masing atau melalui aplikasi GOL pada gawai pribadi dengan mengunduh aplikasi tersebut di Play Store atau App Store. Selain itu, pelaporan secara daring lainnya dapat dilakukan melalui tautan https://gol.kpk.go.id atau mengirimkan surat elektronik ke alamat pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id.(RED)

See also  Kementerian PUPR dan BMKG Lakukan Modifikasi Cuaca untuk Isi 43 Bendungan di Pulau Jawa

Berita Terkait

Grab Kucurkan BHR 2026 hingga Rp110 Miliar untuk 400 Ribu Mitra
Telkomgroup Melalui Mitratel dan AALTO Lanjutkan Kolaborasi Strategis Pengembangan Stratospace dan Infrastruktur Telekomunikasi di Indonesia
Kemendes Raih WTP ke-10 Kali dari BPK
Pemerinta Pastikan Harga dan Stok Pangan Aman Jelang Lebaran
Mendes Yandri dan Ketua KPPU Komitmen Sukseskan Kopdes Merah Putih
Hutama Karya Hadir Sebagai Bagian Penyediaan Infrastruktur Kesehatan di RSUD Kota Bima
Jelang Mudik Lebaran 2026, Hamawas Tingkatkan Layanan di Tol Kutepat
Refleksi Ramadan dan Implementasinya dalam Reformasi Birokrasi

Berita Terkait

Wednesday, 4 March 2026 - 22:55 WIB

Grab Kucurkan BHR 2026 hingga Rp110 Miliar untuk 400 Ribu Mitra

Wednesday, 4 March 2026 - 14:37 WIB

Telkomgroup Melalui Mitratel dan AALTO Lanjutkan Kolaborasi Strategis Pengembangan Stratospace dan Infrastruktur Telekomunikasi di Indonesia

Tuesday, 3 March 2026 - 13:18 WIB

Kemendes Raih WTP ke-10 Kali dari BPK

Tuesday, 3 March 2026 - 12:34 WIB

Pemerinta Pastikan Harga dan Stok Pangan Aman Jelang Lebaran

Monday, 2 March 2026 - 19:39 WIB

Mendes Yandri dan Ketua KPPU Komitmen Sukseskan Kopdes Merah Putih

Berita Terbaru

ilustrasi / foto ist

Energy

Bahlil Pastikan Harga BBM Subsidi Aman Hingga Lebaran 2026

Thursday, 5 Mar 2026 - 16:07 WIB