KPK Terima Laporan Gratifikasi Senilai Rp14,6 Miliar

Monday, 20 July 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto Istimewa

foto Istimewa

DAELPOS.cpom – Dalam kurun waktu Januari sampai dengan Juni 2020, Komisi Pemberantasan Korupsi menerima 1.082 laporan penerimaan Gratifikasi dengan nilai total Rp 14,5  miliar. Penerimaan gratifikasi itu berupa uang, barang, makanan hingga hadiah pernikahan dan berbagai fasilitas lainnya.

Menurut Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati, laporan terbanyak selama periode tersebut berasal dari Kementerian sebanyak 383 laporan, disusul oleh BUMN sebanyak 244 laporan, kemudian lembaga negara/lembaga pemerintah sebanyak 214 laporan, pemerintah daerah provinsi sebanyak 130 laporan dan pemerintah daerah Kabupaten/Kota sebanyak 111 laporan.

Dia menjelaskan, jenis laporan yang paling banyak diterima berupa uang atau setara uang yaitu sebanyak 487 laporan, berjenis barang sebanyak 336 laporan, berbentuk makanan sebanyak 157 laporan, dan bersumber dari pernikahan baik berupa uang, kado barang dan karangan bunga sebanyak 44 laporan. Sedangkan untuk jenis fasilitas seperti tiket perjalanan, sponsorship, diskon dan fasilitas lainnya dengan total sebanyak 58 laporan.

Medium pelaporan yang paling banyak digunakan untuk menyampaikan laporan adalah melalui aplikasi gratifikasi online (GOL) milik unit pengendali gratifikasi (UPG) sebanyak 489 laporan. Selanjutnya, GOL individu sebanyak 295 laporan, kemudian surat elektronik 199 laporan, surat/pos sebanyak 47 laporan, datang langsung 46 laporan, dan medium lainnya seperti aplikasi whatsapp sebanyak 6 laporan. 

KPK mengimbau kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk menolak gratifikasi yang dilarang pada kesempatan pertama, jika terpaksa menerima, laporan dapat disampaikan ke KPK melalui UPG pada instansi masing-masing atau melalui aplikasi GOL pada gawai pribadi dengan mengunduh aplikasi tersebut di Play Store atau App Store. Selain itu, pelaporan secara daring lainnya dapat dilakukan melalui tautan https://gol.kpk.go.id atau mengirimkan surat elektronik ke alamat pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id.(RED)

See also  9 Kategori Nawacita Diterima Tokoh Terbaik Bangsa, Kadis Dukapil Masuk Kategori

Berita Terkait

Dorong Tata Kelola yang Adaptif, HKA Raih Dua Penghargaan TOP GRC Awards 2026
Ajak Mahasiswa UMJ Jadi Pengusaha, Mendes Yandri Siapkan 49 Negara Tujuan Desa Ekspor
Mendale Berbenah, Kawasan Wisata Danau Lut Tawar Kini Makin Nyaman
Tamsil Linrung Sodorkan Solusi Netral Fiskal ke Menkeu
Pemerintah Tetapkan Pemenang Lelang 6 Wilayah Kerja Migas
BGN Perketat Tata Kelola Penerimaan Program MBG.
Tim Ekspedisi Patriot Dongkrak Pendapatan Mama OAP Tiga Kali Lipat, Buka Akses Belajar hingga Air Bersih di Papua
Kemendes dan Bank Dunia Sepakat Percepat Realisasi Program SEHATI

Berita Terkait

Monday, 21 September 2026 - 14:35 WIB

Dorong Tata Kelola yang Adaptif, HKA Raih Dua Penghargaan TOP GRC Awards 2026

Monday, 21 September 2026 - 14:05 WIB

Ajak Mahasiswa UMJ Jadi Pengusaha, Mendes Yandri Siapkan 49 Negara Tujuan Desa Ekspor

Sunday, 20 September 2026 - 17:26 WIB

Mendale Berbenah, Kawasan Wisata Danau Lut Tawar Kini Makin Nyaman

Sunday, 20 September 2026 - 00:29 WIB

Tamsil Linrung Sodorkan Solusi Netral Fiskal ke Menkeu

Sunday, 20 September 2026 - 00:05 WIB

Pemerintah Tetapkan Pemenang Lelang 6 Wilayah Kerja Migas

Berita Terbaru

foto istimewa

Olahraga

Indonesia Tekuk Vietnam 3-0, Bidik Posisi Kelima

Monday, 21 Sep 2026 - 19:16 WIB

Berita Terbaru

DPD RI, BRIN dan ICMI Siapkan Kajian RUU Kecerdasan Artifisial

Monday, 21 Sep 2026 - 18:27 WIB