Kasus Pencemaran Limbah B3: Praperadilan Direktur PT. NTS Kepada KLHK Ditolak

Tuesday, 21 July 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Sidang Putusan Praperadilan yang dipimpin oleh Hakim Tuty Haryati, SH., MH. di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak gugatan yang diajukan oleh Tersangka NS (48) Direktur Utama PT. NTS kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Penolakan Praperadilan tersebut karena dalil – dalil dari Tersangka dinilai tidak beralasan.

Gugatan praperadilan tersebut terkait Penetapan NS sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang dilakukan di lokasi PT. NTS yang beralamat di Jalan KH. Noer Alie, Desa Pasirsari, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat. Sebelum mengajukan praperadilan, NS sempat ditahan di Rumah Tahanan Cipinang Jakarta.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK, Rasio Ridho Sani mengapresiasi putusan tersebut. “Kami mengapresiasi putusan Hakim PN Jakarta Pusat yang menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Tersangka NS,” ujarnya di Jakarta, (20/7).

PT. NTS diduga melakukan tindak pidana dibidang pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup, yaitu dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku mutu kerusakan lingkungan hidup dan/atau melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin dan/atau menghasilkan limbah B3 tanpa melakukan pengelolaan Limbah B3 dan/atau melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.

NS melanggar Pasal 98 ayat (1) dan/atau Pasal 102 dan/atau dan/atau Pasal 103 dan/atau Pasal 104 jo Pasal 116 Ayat (1) huruf b, dan Pasal 117 dan Pasal 118 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (Sepuluh miliar rupiah) dan juga melakukan pemulihan akibat tindak pidana tersebut.(*)

See also  Mendagri : Kawasan Perbatasan Penting sebagai Buffer Zone NKRI

Berita Terkait

Kementerian PU Dorong Asosiasi Profesi Tingkatkan Keselamatan dan Keandalan Sistem Kelistrikan pada Bangunan Gedung
Bahas isu penting, Sri Mulyani Adakan Pertemuan Bilateral di London
Mendes PDT Panen Melon di Desa Sambilawang Dan Harap Jadi Produk Unggulan
Kementerian PU Siap Dukung Fasos-Fasum Huntap dan Huntara Warga Terdampak Bencana Letusan Gunung Lewotobi Laki – Laki di NTT
Tak Berani Serang Prabowo, PDIP Jadikan Jokowi dan Polri Sasaran Kampanye Hitam Pilkada Serentak 2024
Wujudkan Swasembada Pangan 2027, Zulhas Akan Optimalikan Sumber Daya Alam
Tingkatkan Bantuan Pengamanan dan Hukum, PTPN IV Teken MoU dengan Polda Sumut
BULD DPD RI Evaluasi Tata Kelola Desa Hadapi Tantangan Global

Berita Terkait

Monday, 25 November 2024 - 17:00 WIB

Kementerian PU Dorong Asosiasi Profesi Tingkatkan Keselamatan dan Keandalan Sistem Kelistrikan pada Bangunan Gedung

Monday, 25 November 2024 - 16:36 WIB

Bahas isu penting, Sri Mulyani Adakan Pertemuan Bilateral di London

Monday, 25 November 2024 - 10:44 WIB

Mendes PDT Panen Melon di Desa Sambilawang Dan Harap Jadi Produk Unggulan

Sunday, 24 November 2024 - 22:28 WIB

Kementerian PU Siap Dukung Fasos-Fasum Huntap dan Huntara Warga Terdampak Bencana Letusan Gunung Lewotobi Laki – Laki di NTT

Sunday, 24 November 2024 - 17:07 WIB

Tak Berani Serang Prabowo, PDIP Jadikan Jokowi dan Polri Sasaran Kampanye Hitam Pilkada Serentak 2024

Berita Terbaru

Megapolitan

Cek Lokasi dan Siapkan Sebelum ke TPS

Monday, 25 Nov 2024 - 16:51 WIB

Berita Utama

HGN 2024, Teguhkan Komitmen “Guru Hebat Indonesia Kuat”

Monday, 25 Nov 2024 - 16:42 WIB