Kasus Pencemaran Limbah B3: Praperadilan Direktur PT. NTS Kepada KLHK Ditolak

Tuesday, 21 July 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Sidang Putusan Praperadilan yang dipimpin oleh Hakim Tuty Haryati, SH., MH. di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak gugatan yang diajukan oleh Tersangka NS (48) Direktur Utama PT. NTS kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Penolakan Praperadilan tersebut karena dalil – dalil dari Tersangka dinilai tidak beralasan.

Gugatan praperadilan tersebut terkait Penetapan NS sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang dilakukan di lokasi PT. NTS yang beralamat di Jalan KH. Noer Alie, Desa Pasirsari, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat. Sebelum mengajukan praperadilan, NS sempat ditahan di Rumah Tahanan Cipinang Jakarta.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK, Rasio Ridho Sani mengapresiasi putusan tersebut. “Kami mengapresiasi putusan Hakim PN Jakarta Pusat yang menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Tersangka NS,” ujarnya di Jakarta, (20/7).

PT. NTS diduga melakukan tindak pidana dibidang pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup, yaitu dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku mutu kerusakan lingkungan hidup dan/atau melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin dan/atau menghasilkan limbah B3 tanpa melakukan pengelolaan Limbah B3 dan/atau melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.

NS melanggar Pasal 98 ayat (1) dan/atau Pasal 102 dan/atau dan/atau Pasal 103 dan/atau Pasal 104 jo Pasal 116 Ayat (1) huruf b, dan Pasal 117 dan Pasal 118 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (Sepuluh miliar rupiah) dan juga melakukan pemulihan akibat tindak pidana tersebut.(*)

See also  Kementerian PUPR Tuntaskan Pembangunan Gedung Keuskupan Merauke sebagai Pusat Layanan kepada Umat

Berita Terkait

Mendes Yandri Ajak Muhammadiyah Bina Desa Sukseskan Kopdes Merah Putih
Menciptakan Kesejahteraan Rakyat, Wamen Viva Yoga Ingin Bambu Dibudidayakan di Kawasan Transmigrasi
Hasil Pengawasan Haji: Komite III DPD RI Usulkan Langkah Strategis
Tinjau Implementasi Program RB Tematik Ketahanan Pangan, Menteri PANRB: Ketahanan Pangan Penting Untuk Cegah Stunting
Dukung Kemajuan Sepak Bola Nasional, Kementerian PU Perkuat Sinergitas dengan PSSI
Menteri Rini Sampaikan Strategi Wujudkan Birokrasi Berkelas Dunia
Indonesia-Selandia Baru: Kolaborasi Ekonomi Hijau Menguat
Kemenpar Sasar Pasar MICE Tiongkok Lewat Business Matching

Berita Terkait

Friday, 11 July 2025 - 21:57 WIB

Mendes Yandri Ajak Muhammadiyah Bina Desa Sukseskan Kopdes Merah Putih

Tuesday, 8 July 2025 - 18:14 WIB

Menciptakan Kesejahteraan Rakyat, Wamen Viva Yoga Ingin Bambu Dibudidayakan di Kawasan Transmigrasi

Tuesday, 8 July 2025 - 09:28 WIB

Hasil Pengawasan Haji: Komite III DPD RI Usulkan Langkah Strategis

Thursday, 3 July 2025 - 18:35 WIB

Tinjau Implementasi Program RB Tematik Ketahanan Pangan, Menteri PANRB: Ketahanan Pangan Penting Untuk Cegah Stunting

Thursday, 3 July 2025 - 16:37 WIB

Dukung Kemajuan Sepak Bola Nasional, Kementerian PU Perkuat Sinergitas dengan PSSI

Berita Terbaru

Berita Utama

Implementasi PU608, Menteri PU: Jembatan Buton-Muna Segera Dibangun

Sunday, 13 Jul 2025 - 18:22 WIB