KPK Tahan Pengusaha Hong Arta Tersangka Kasus Suap Proyek PUPR

Tuesday, 28 July 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPK menahan pengusaha Hong Arta John Alfred terkait kasus dugaan suap proyek di Kementerian PUPR tahun 2016 / Net

KPK menahan pengusaha Hong Arta John Alfred terkait kasus dugaan suap proyek di Kementerian PUPR tahun 2016 / Net

DAELPOS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi menahan tersangka HA (Direktur dan Komisaris PT SR) terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait pelaksanaan pekerjaan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Tersangka HA ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 27 Juli 2020 sampai dengan tanggal 15 Agustus 2020 di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Perkara ini bermula dari tertangkap tangannya DWP Anggota Komisi V DPR RI periode 2014 – 2019 bersama 3 orang lainnya di Jakarta pada 13 Januari 2016 dengan barang bukti total sekitar USD 99.000. Uang tersebut merupakan bagian dari komitmen total suap untuk mengamankan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2016.

KPK mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat dan barang elektronik bahwa tersangka HA dan kawan-kawan diduga memberikan uang kepada sejumlah pihak. Pihak-pihak tersebut adalah AHM selaku Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara sebesar Rp 8 miliar pada Juli 2015 dan Rp 2,6 miliar pada Agustus 2015; dan DWP selaku Anggota DPR RI periode 2014 – 2019 sebesar Rp1 miliar pada November 2015

Pemberian-pemberian tersebut diduga terkait pekerjaan proyek infrastruktur pada Kementerian PUPR.

Atas perbuatannya tersebut, HA disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

See also  Kakorlantas Pimpin Sertijab Dirgakkum dan Dirregident

Berita Terkait

Menhan Pimpin Langsung Penertiban Tambang Nikel Ilegal di Morowali
JJC dan Polisi Tertibkan Kendaraan Ilegal di Jalan Layang MBZ
Guru Tewas Diserang OTK, Sekolah Dibakar KKB, MPR for Papua Desak Aparat Usut Tuntas
Satgas Bea Cukai Dongkrak Pengawasan, Penindakan Capai Rp6,8 Triliun
HUT ke-80 TNI: Kapolri Perkuat Komitmen Sinergi ‘TNI-Polri untuk NKRI’
Tuntutan BEM UI Soal Polri Cenderung Emosional Ketimbang Rasional
BKSP DPD RI Minta Penyelidikan Tuntas Insiden Penembakan Staf KBRI di Peru
KADI Mulai Penyelidikan Antidumping Terhadap Impor Besi dan Baja dari Tiongkok

Berita Terkait

Thursday, 6 November 2025 - 16:48 WIB

Menhan Pimpin Langsung Penertiban Tambang Nikel Ilegal di Morowali

Thursday, 23 October 2025 - 18:33 WIB

JJC dan Polisi Tertibkan Kendaraan Ilegal di Jalan Layang MBZ

Wednesday, 15 October 2025 - 06:23 WIB

Guru Tewas Diserang OTK, Sekolah Dibakar KKB, MPR for Papua Desak Aparat Usut Tuntas

Monday, 6 October 2025 - 13:46 WIB

Satgas Bea Cukai Dongkrak Pengawasan, Penindakan Capai Rp6,8 Triliun

Sunday, 5 October 2025 - 21:53 WIB

HUT ke-80 TNI: Kapolri Perkuat Komitmen Sinergi ‘TNI-Polri untuk NKRI’

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Teken Kontrak, Proyek Pengendali Banjir KSPP Merauke Segera Digarap

Saturday, 22 Nov 2025 - 11:49 WIB

Berita Utama

Tinjau Mess Patriot, Mentrans: SDM Unggul Kunci Transformasi

Saturday, 22 Nov 2025 - 11:37 WIB